<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPSK Minta Barang Sitaan Kasus First Travel Tak Diserahkan ke Negara</title><description>LPSK berpandangan, dalam kasus ini negara tidak dirugikan sama sekali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/16/337/2130708/lpsk-minta-barang-sitaan-kasus-first-travel-tak-diserahkan-ke-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/16/337/2130708/lpsk-minta-barang-sitaan-kasus-first-travel-tak-diserahkan-ke-negara"/><item><title>LPSK Minta Barang Sitaan Kasus First Travel Tak Diserahkan ke Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/16/337/2130708/lpsk-minta-barang-sitaan-kasus-first-travel-tak-diserahkan-ke-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/16/337/2130708/lpsk-minta-barang-sitaan-kasus-first-travel-tak-diserahkan-ke-negara</guid><pubDate>Sabtu 16 November 2019 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/16/337/2130708/lpsk-minta-barang-sitaan-kasus-first-travel-tak-diserahkan-ke-negara-kC8qWYctjE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bos First Travel. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/16/337/2130708/lpsk-minta-barang-sitaan-kasus-first-travel-tak-diserahkan-ke-negara-kC8qWYctjE.jpg</image><title>Bos First Travel. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak sependapat dengan putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memvonis hasil lelang barang sitaan kasus First Travel diserahkan ke negara. Itu karena LPSK berpandangan negara tidak dirugikan sama sekali dalam kasus ini.


&amp;ldquo;Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kasus ini, justru hak-hak korban yang harus dipikirkan,&quot; kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan resminya, Sabtu (16/11/2019).

Menurut Edwin, seharusnya hasil lelang barang sitaan kasus First Travel diberikan kepada para korban. Bayangkan, kata Edwin, selain sudah menderita kerugian berupa materi yang tidak sedikit, korban mengalami penderitaan psikis akibat terpaan rundungan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umrah.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/02/19/47482/242716_medium.jpg&quot; alt=&quot;Tiba di Pengadilan Negeri Depok, Bos First Travel Disoraki Pengunjung&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Bahkan yang menyedihkan jika ada korban yang jatuh sakit karena memikirkan kegagalan mereka berangkat ke Tanah Suci,&amp;rdquo; ujarnya.

Oleh karena itu, LPSK menawarkan beberapa solusi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah. Pertama, kata Edwin, LPSK mengusulkan para korban First Travel melakukan pendekatan ke pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan untuk meminta seluruh aset yang disita pemerintah dikembalikan kepada seluruh korban.

&quot;Kedua, korban bisa mengajukan ganti kerugian kepada pelaku melalui pengajuan restitusi ke pengadilan. Untuk hal ini LPSK dapat memfasilitasi bilamana korban mengajukan permohonan,&quot; katanya.

Namun, kata Edwin, dua tawaran solusi ini juga berpotensi menimbulkan  masalah baru seperti sulitnya mengidentifikasi, verifikasi, dan  melakukan kompilasi terkait data jumlah korban yang tersebar di seluruh  Indonesia, bukti kerugian, dan proses administrasi lainnya. Bagi LPSK,  hal itu menjadi tantangan sendiri yang tidak mudah dijalankan.

&quot;Belum lagi jumlah aset yang disita tidak sebanding dengan nominal  kerugian yang diderita korban. Bila aset itu dibagikan rata kepada  korban, tentu nilainya menjadi kecil dan belum tentu seluruh korbannya  ikhlas menerima,&quot; ujarnya.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/02/19/47474/242683_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jalani Sidang Perdana Bos First Travel Anniesa Hasibuan Teteskan Air Mata&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Edwin menawarkan opsi ketiga sebagai jalan tengah dengan mendorong  pemerintah agar pemanfaatan aset sitaan kasus First Travel dapat  digunakan sebagaimana tujuan para korbannya, yakni beribadah. LPSK  menyarankan para korban meminta Kejaksaan Agung dan Kementerian keuangan  agar aset sitaan First Travel digunakan membangun rumah ibadah berupa  masjid dan musala di beberapa titik tempat para korban berasal.

&amp;ldquo;Masjid atau musala yang dibangun dengan menggunakan aset itu  sepenuhnya atas nama korban, amal jariyahnya pun tidak terputus dan akan  terus mengalir pahalanya bagi korban. Selain itu, masjid atau musala  yang dibangun bisa menjadi monumen pengingat agar masyarakat tidak lagi  ada yang menjadi korban serupa di masa yang akan datang,&amp;rdquo; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak sependapat dengan putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang memvonis hasil lelang barang sitaan kasus First Travel diserahkan ke negara. Itu karena LPSK berpandangan negara tidak dirugikan sama sekali dalam kasus ini.


&amp;ldquo;Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kasus ini, justru hak-hak korban yang harus dipikirkan,&quot; kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan resminya, Sabtu (16/11/2019).

Menurut Edwin, seharusnya hasil lelang barang sitaan kasus First Travel diberikan kepada para korban. Bayangkan, kata Edwin, selain sudah menderita kerugian berupa materi yang tidak sedikit, korban mengalami penderitaan psikis akibat terpaan rundungan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umrah.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/02/19/47482/242716_medium.jpg&quot; alt=&quot;Tiba di Pengadilan Negeri Depok, Bos First Travel Disoraki Pengunjung&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Bahkan yang menyedihkan jika ada korban yang jatuh sakit karena memikirkan kegagalan mereka berangkat ke Tanah Suci,&amp;rdquo; ujarnya.

Oleh karena itu, LPSK menawarkan beberapa solusi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah. Pertama, kata Edwin, LPSK mengusulkan para korban First Travel melakukan pendekatan ke pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan untuk meminta seluruh aset yang disita pemerintah dikembalikan kepada seluruh korban.

&quot;Kedua, korban bisa mengajukan ganti kerugian kepada pelaku melalui pengajuan restitusi ke pengadilan. Untuk hal ini LPSK dapat memfasilitasi bilamana korban mengajukan permohonan,&quot; katanya.

Namun, kata Edwin, dua tawaran solusi ini juga berpotensi menimbulkan  masalah baru seperti sulitnya mengidentifikasi, verifikasi, dan  melakukan kompilasi terkait data jumlah korban yang tersebar di seluruh  Indonesia, bukti kerugian, dan proses administrasi lainnya. Bagi LPSK,  hal itu menjadi tantangan sendiri yang tidak mudah dijalankan.

&quot;Belum lagi jumlah aset yang disita tidak sebanding dengan nominal  kerugian yang diderita korban. Bila aset itu dibagikan rata kepada  korban, tentu nilainya menjadi kecil dan belum tentu seluruh korbannya  ikhlas menerima,&quot; ujarnya.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/02/19/47474/242683_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jalani Sidang Perdana Bos First Travel Anniesa Hasibuan Teteskan Air Mata&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Edwin menawarkan opsi ketiga sebagai jalan tengah dengan mendorong  pemerintah agar pemanfaatan aset sitaan kasus First Travel dapat  digunakan sebagaimana tujuan para korbannya, yakni beribadah. LPSK  menyarankan para korban meminta Kejaksaan Agung dan Kementerian keuangan  agar aset sitaan First Travel digunakan membangun rumah ibadah berupa  masjid dan musala di beberapa titik tempat para korban berasal.

&amp;ldquo;Masjid atau musala yang dibangun dengan menggunakan aset itu  sepenuhnya atas nama korban, amal jariyahnya pun tidak terputus dan akan  terus mengalir pahalanya bagi korban. Selain itu, masjid atau musala  yang dibangun bisa menjadi monumen pengingat agar masyarakat tidak lagi  ada yang menjadi korban serupa di masa yang akan datang,&amp;rdquo; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
