<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Dilarang Pamer Barang Mewah di Medsos</title><description>Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/17/337/2130885/polisi-dilarang-pamer-barang-mewah-di-medsos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/17/337/2130885/polisi-dilarang-pamer-barang-mewah-di-medsos"/><item><title>Polisi Dilarang Pamer Barang Mewah di Medsos</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/17/337/2130885/polisi-dilarang-pamer-barang-mewah-di-medsos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/17/337/2130885/polisi-dilarang-pamer-barang-mewah-di-medsos</guid><pubDate>Minggu 17 November 2019 10:37 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/17/337/2130885/polisi-dilarang-pamer-barang-mewah-di-medsos-Ya8BmHbjGj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/17/337/2130885/polisi-dilarang-pamer-barang-mewah-di-medsos-Ya8BmHbjGj.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Propam Polri mengeluarkan instruksi larangan kepada seluruh anggota polisi untuk memamerkan barang-barang mewah di media sosial (medsos).

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo per tanggal 15 November 2019.

&quot;Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial,&quot; bunyi surat telegram tersebut



Selain itu dalam surat itu tertuang pula anggota Polri dilarang menampilkan gaya hidup berlebihan di dalam lingkungan sosial sehari-hari atau area publik.

&quot;Senantiasa menjaga diri menempatkan diri pola hidup sederhana dilingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat,&quot; lanjut kutipan surat telegram itu.

Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin : Tolak Nasari-Narasi Konflik yang Membawa Kerusuhan!

Kemudian, pimpinan Kasatwul perwira dapat memberikan contoh perilaku sikap yang baik tidak memperlihatkab gaya hidup yang hedonis terutama bhayangkari dan keluarga besar Polri.</description><content:encoded>JAKARTA - Propam Polri mengeluarkan instruksi larangan kepada seluruh anggota polisi untuk memamerkan barang-barang mewah di media sosial (medsos).

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo per tanggal 15 November 2019.

&quot;Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial,&quot; bunyi surat telegram tersebut



Selain itu dalam surat itu tertuang pula anggota Polri dilarang menampilkan gaya hidup berlebihan di dalam lingkungan sosial sehari-hari atau area publik.

&quot;Senantiasa menjaga diri menempatkan diri pola hidup sederhana dilingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat,&quot; lanjut kutipan surat telegram itu.

Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin : Tolak Nasari-Narasi Konflik yang Membawa Kerusuhan!

Kemudian, pimpinan Kasatwul perwira dapat memberikan contoh perilaku sikap yang baik tidak memperlihatkab gaya hidup yang hedonis terutama bhayangkari dan keluarga besar Polri.</content:encoded></item></channel></rss>
