<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deretan Pencabulan Anak dalam Seminggu, Pelaku Mayoritas Ayah Kandung</title><description>Sejumlah kasus pencabulan di Jawa Timur dalam sepekan terakhir menyita perhatian publik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/17/519/2130896/deretan-pencabulan-anak-dalam-seminggu-pelaku-mayoritas-ayah-kandung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/17/519/2130896/deretan-pencabulan-anak-dalam-seminggu-pelaku-mayoritas-ayah-kandung"/><item><title>Deretan Pencabulan Anak dalam Seminggu, Pelaku Mayoritas Ayah Kandung</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/17/519/2130896/deretan-pencabulan-anak-dalam-seminggu-pelaku-mayoritas-ayah-kandung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/17/519/2130896/deretan-pencabulan-anak-dalam-seminggu-pelaku-mayoritas-ayah-kandung</guid><pubDate>Minggu 17 November 2019 22:29 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/17/519/2130896/deretan-pencabulan-anak-dalam-seminggu-pelaku-mayoritas-ayah-kandung-OaQ4Sgc6OI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/17/519/2130896/deretan-pencabulan-anak-dalam-seminggu-pelaku-mayoritas-ayah-kandung-OaQ4Sgc6OI.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>MALANG &amp;ndash; Sejumlah kasus pencabulan di Jawa Timur dalam sepekan terakhir menyita perhatian publik. Selain karena para pelaku merupakan orang terdekat, korban juga kebanyakan masih di bawah umur.
Berikut kompilasi sejumlah kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur sepekan terakhir yang terjadi di Jawa Timur

1. Pencabulan Terhadap Oknum yang Mengaku Satpol PP

Berawal dari korban yang tengah berpacaran dengan kekasihnya di bawah Jembatan Penyebrangan Tol Dupak, anak di bawah umur berusia 16 tahun sebut saja bernama Bidadari menjadi korban pencabulan oleh seorang laki &amp;ndash; laki yang mengaku sebagai bawahan Satpol PP berinisial TF (19).

Bidadari yang tengah asyik berduaan dengan kekasihnya pada 4 November 2019 pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.



&amp;ldquo;Tersangka ini kemudian datang dan mengaku sebagai bawahan Satpol PP yang ditugaskan menjaga jembatan tol tersebut,&amp;rdquo; ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestasbes Surabaya AKP Ruth Yeni.

Disanalah tersangka memanfaatkan situasi ini dengan meminta Bidadari melepaskan celana training yang dipakainya dan meraba bagian alat kelamin korban.

&amp;ldquo;Korban kemudian disuruh membuka celana training, dan tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memegang kemaluan korban dengan jari kanannya,&amp;rdquo; imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

2. Sebut Anak Tak Perawan Ayah asal Pasuruan Setubuhi Putrinya

Abdul Jalil (42) asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, hanya  bisa pasrah diringkus polisi lantaran tega menyetubuhi putrinya sendiri  berinisial SDL (14).

&amp;ldquo;Persetubuhan itu saya lakukan atas dasar suka, saya suka sama anak  saya. Apalagi pas tau kalau dia (korban) sudah tidak perawan lagi. Saya  jadi kepikiran untuk menyetubuhinya,&amp;rdquo; ujar Abdul Jalil, saat diamankan  di Polres Malang.

Korban yang juga meminta izin menikah dengan kekasihnya pun  memanfaatkannya dengan memberi syarat menikah dengan harus berhubungan  intim dengan ayah korban.



&amp;ldquo;Tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. Dimana lima di  antaranya dilakukan di penginapan yang ada di Tretes, dua kali di  rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan dua sisanya terjadi di  sebuah losmen yang ada di wilayah Lawang, Kabupaten Malang,&amp;rdquo; ungkap  Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, saat rilis di  Mapolres Malang, Kamis (14/11/2019).

Kini ayah yang juga residivis ini pun kembali harus meringkuk ke penjara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


3. Ayah di Malang Gerayangi Organ Vitalnya saat Tidur

Munirul (36) ayah asal Gedangan, Kabupaten Malang, harus berurusan   dengan Polres Malang lantaran ia tega mencabuli putri kandungnya   berinisial AG (16).

Ironisnya perbuatan meraba &amp;ndash; raba organ vital putrinya dilakukan   selama dua tahun dan dilakukan di samping istrinya saat sedang tidur.

&amp;ldquo;Aksi pencabulan ini dilakukannya di samping istri korban yang   merupakan ibu kandungnya. Kebetulan ruangan di rumahnya ini hanya satu   di sana tersangka, istrinya, dan anaknya beraktivitas dan istirahat,&amp;rdquo;   ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Korban tak berani memberontak lantaran tersangka kerap kali memarahi   korban dan istrinya, bahkan tersangka sesuai pengakuan anak dan  istrinya  kerap menganiaya keduanya.

&quot;Korban pasrah diperlakukan begitu lantaran tersangka dikenal sebagai   sosok yang tempramental. Selain sering berbuat kasar kepada istrinya,   korban juga pernah dimarahi hingga dianiaya oleh MN,&amp;rdquo; lanjutnya.

Kini akibat perbuatannya, Munirul harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman maksima 20 tahun penjara.


</description><content:encoded>MALANG &amp;ndash; Sejumlah kasus pencabulan di Jawa Timur dalam sepekan terakhir menyita perhatian publik. Selain karena para pelaku merupakan orang terdekat, korban juga kebanyakan masih di bawah umur.
Berikut kompilasi sejumlah kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur sepekan terakhir yang terjadi di Jawa Timur

1. Pencabulan Terhadap Oknum yang Mengaku Satpol PP

Berawal dari korban yang tengah berpacaran dengan kekasihnya di bawah Jembatan Penyebrangan Tol Dupak, anak di bawah umur berusia 16 tahun sebut saja bernama Bidadari menjadi korban pencabulan oleh seorang laki &amp;ndash; laki yang mengaku sebagai bawahan Satpol PP berinisial TF (19).

Bidadari yang tengah asyik berduaan dengan kekasihnya pada 4 November 2019 pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.



&amp;ldquo;Tersangka ini kemudian datang dan mengaku sebagai bawahan Satpol PP yang ditugaskan menjaga jembatan tol tersebut,&amp;rdquo; ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestasbes Surabaya AKP Ruth Yeni.

Disanalah tersangka memanfaatkan situasi ini dengan meminta Bidadari melepaskan celana training yang dipakainya dan meraba bagian alat kelamin korban.

&amp;ldquo;Korban kemudian disuruh membuka celana training, dan tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memegang kemaluan korban dengan jari kanannya,&amp;rdquo; imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

2. Sebut Anak Tak Perawan Ayah asal Pasuruan Setubuhi Putrinya

Abdul Jalil (42) asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, hanya  bisa pasrah diringkus polisi lantaran tega menyetubuhi putrinya sendiri  berinisial SDL (14).

&amp;ldquo;Persetubuhan itu saya lakukan atas dasar suka, saya suka sama anak  saya. Apalagi pas tau kalau dia (korban) sudah tidak perawan lagi. Saya  jadi kepikiran untuk menyetubuhinya,&amp;rdquo; ujar Abdul Jalil, saat diamankan  di Polres Malang.

Korban yang juga meminta izin menikah dengan kekasihnya pun  memanfaatkannya dengan memberi syarat menikah dengan harus berhubungan  intim dengan ayah korban.



&amp;ldquo;Tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. Dimana lima di  antaranya dilakukan di penginapan yang ada di Tretes, dua kali di  rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan dua sisanya terjadi di  sebuah losmen yang ada di wilayah Lawang, Kabupaten Malang,&amp;rdquo; ungkap  Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, saat rilis di  Mapolres Malang, Kamis (14/11/2019).

Kini ayah yang juga residivis ini pun kembali harus meringkuk ke penjara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


3. Ayah di Malang Gerayangi Organ Vitalnya saat Tidur

Munirul (36) ayah asal Gedangan, Kabupaten Malang, harus berurusan   dengan Polres Malang lantaran ia tega mencabuli putri kandungnya   berinisial AG (16).

Ironisnya perbuatan meraba &amp;ndash; raba organ vital putrinya dilakukan   selama dua tahun dan dilakukan di samping istrinya saat sedang tidur.

&amp;ldquo;Aksi pencabulan ini dilakukannya di samping istri korban yang   merupakan ibu kandungnya. Kebetulan ruangan di rumahnya ini hanya satu   di sana tersangka, istrinya, dan anaknya beraktivitas dan istirahat,&amp;rdquo;   ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Korban tak berani memberontak lantaran tersangka kerap kali memarahi   korban dan istrinya, bahkan tersangka sesuai pengakuan anak dan  istrinya  kerap menganiaya keduanya.

&quot;Korban pasrah diperlakukan begitu lantaran tersangka dikenal sebagai   sosok yang tempramental. Selain sering berbuat kasar kepada istrinya,   korban juga pernah dimarahi hingga dianiaya oleh MN,&amp;rdquo; lanjutnya.

Kini akibat perbuatannya, Munirul harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman maksima 20 tahun penjara.


</content:encoded></item></channel></rss>
