<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Korupsi Gedung IPDN</title><description>Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dudy Jocom.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/18/337/2131157/kpk-periksa-eks-mendagri-gamawan-fauzi-terkait-korupsi-gedung-ipdn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/18/337/2131157/kpk-periksa-eks-mendagri-gamawan-fauzi-terkait-korupsi-gedung-ipdn"/><item><title>KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Korupsi Gedung IPDN</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/18/337/2131157/kpk-periksa-eks-mendagri-gamawan-fauzi-terkait-korupsi-gedung-ipdn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/18/337/2131157/kpk-periksa-eks-mendagri-gamawan-fauzi-terkait-korupsi-gedung-ipdn</guid><pubDate>Senin 18 November 2019 10:44 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/18/337/2131157/kpk-periksa-eks-mendagri-gamawan-fauzi-terkait-korupsi-gedung-ipdn-HQdP5s0Rzf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gamawan Fauzi. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/18/337/2131157/kpk-periksa-eks-mendagri-gamawan-fauzi-terkait-korupsi-gedung-ipdn-HQdP5s0Rzf.jpg</image><title>Gamawan Fauzi. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dudy Jocom. &quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy),&quot; ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (18/11/2019).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko sebagai tersangka.

Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dudy Jocom. &quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy),&quot; ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (18/11/2019).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko sebagai tersangka.

Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.</content:encoded></item></channel></rss>
