<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasil Investigasi Kemendagri: Tak Ada Desa Fiktif di Konawe, Hanya Cacat Hukum</title><description>Desa tersebut ada, tapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/18/337/2131241/hasil-investigasi-kemendagri-tak-ada-desa-fiktif-di-konawe-hanya-cacat-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/18/337/2131241/hasil-investigasi-kemendagri-tak-ada-desa-fiktif-di-konawe-hanya-cacat-hukum"/><item><title>Hasil Investigasi Kemendagri: Tak Ada Desa Fiktif di Konawe, Hanya Cacat Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/18/337/2131241/hasil-investigasi-kemendagri-tak-ada-desa-fiktif-di-konawe-hanya-cacat-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/18/337/2131241/hasil-investigasi-kemendagri-tak-ada-desa-fiktif-di-konawe-hanya-cacat-hukum</guid><pubDate>Senin 18 November 2019 13:44 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/18/337/2131241/hasil-investigasi-kemendagri-tak-ada-desa-fiktif-di-konawe-hanya-cacat-hukum-zdBRs4TlBu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana di salah satu desa yang diduga fiktif di Konawe, Sultra. (Foto : Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/18/337/2131241/hasil-investigasi-kemendagri-tak-ada-desa-fiktif-di-konawe-hanya-cacat-hukum-zdBRs4TlBu.jpg</image><title>Suasana di salah satu desa yang diduga fiktif di Konawe, Sultra. (Foto : Ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan hasil temuan tim investigasi yang telah diterjunkan ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Hasilnya, Kemendagri menyebutkan empat desa di Konawe tidak fiktif keberadaannya, tetapi tata kelola pemerintahannya tidak optimal karena cacat hukum.

&amp;ldquo;Tidak fiktif. Kita garis bawahi tidak fiktif, desa tersebut ada. Oleh karenanya kami lihat di lapangan, desa tersebut ada dan tidak fiktif. Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada, tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal,&amp;rdquo; kata Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Nata Irawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/11/2019).

Hasil verifikasi kondisi riil di lapangan baik secara historis dan sosiologis dipastikan bahwa 56 desa tersebut ada. Namun, tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
&amp;ldquo;Kami sepakat betul Perda yang dilakukan Bupati Konawe cacat hukum karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus kita perbaiki, benahi administrasinya,&amp;rdquo; ujarnya.



Register Perda di Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe yakni Perda Nomor 7 tahun 2011 tersebut adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Karena itu, 56 desa yang tercantum dalam Perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum.

Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, 56 desa tersebut baik kepala desa maupun perangkat desanya telah dimintai keterangan dan didalami lebih lanjut oleh Polda Sulawesi Tenggara.

&amp;ldquo;Sesuai MoU antara Mendagri dan Kapolri, kalau menyangkut aspek hukum, maka akan dilakukan proses hukum. Kalau dalam waktu 60 hari telah ditangani APIP, seandainya ada cacat hukum dan administrasi maka sepenuhnya atas izin Mendagri, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah,&amp;rdquo; kata Nata.


Fakta yang didapatkan dari klarifikasi dan pendalaman keterangan dari  pihak yang berwajib terdapat 34 desa memenuhi syarat untuk ditetapkan  sebagai desa. Selanjutnya 18 desa masih perlu pembenahan dalam aspek  administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana dan prasarananya.

Sementara empat desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa  Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa  Napooha Kecamatan Latoma ditemukan dalam proses pendalaman hukum lebih  lanjut dikarenakan terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas  wilayah desa.

Hasil kelanjutan pendalaman dari empat desa tersebut, dua desa yaitu  Desa Wiau Kecamtan Routa dan Desa Napooha Kecamatan Latoma masih perlu  dilakukan pendalaman secara intensif.
&amp;ldquo;Terkait anggaran, tim mendapatkan data dan informasi bahwa empat  Desa tersebut telah disalurkan Dana Desa (DD) dari Rekening Kas Umum  Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar  Rp9.327.907.054. Namun demikian, baru sebesar Rp4.350.045.854 atau (47%)  yang telah disalurkan dari RKUD ke-4 Rekening Kas Desa (KUD), sehingga  masih tersisa dalam RKUD sebebsar Rp4.977.861.200 atau (53%),&quot; tuturnya.



&quot;Selanjutnya sejak 2014-2018 ADD atau Bantuan Keuangan telah  dianggarkan di APBD dan disalurkan kepada empat desa tersebut sebesar  Rp899.102.180,&amp;rdquo; katanya.

Tim juga mendapatkan bahwa aktivitas pemerintahan desa tidak berjalan  dengan baik karena kepala desa dan perangkat desa tidak mendapatkan  penghasilan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku  serta hal tersebut dipicu adanya kesenjangan antar kepala desa beserta  perangkatnya terhadap penghasilan yang diterima oleh pendamping lokal  desa yang notabene tidak membantu dan tidak selalu hadir di lapangan.

&amp;ldquo;Tim mendapatkan data dan informasi dari perangkat desa yang dapat  ditemui bahwa Pembinaan secara menyeluruh terkait Tata Kelola  Pemerintahan Desa tidak dilaksanakan oleh Kepala Daerah baik Gubernur  sebagai Wakil Pemerintah Pusat maupun Bupati sebagai Pembina langsung  Pemerintahan Desa di Kabupen Konawe,&amp;rdquo; imbuhnya.
Terhadap 56 desa tersebut, berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun   2015 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, disebutkan   jumlah Desa di Kabupaten Konawe sebanyak 241 Desa, selanjutnya dua   tahun kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 jumlah Desa   menjadi 297, atau ada penambahan sebanyak 56 Desa. Dasar penambahan  Desa  tersebut adalah Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 140/3188  tanggal  10 Juli 2015 perihal Rekomendasi Kode Wilayah Desa di Kabupaten  Konawe.

&amp;ldquo;Mempedomani Undang-Undaang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa   disebutkan dalam Pasal 116 Ayat (1) menyatakan bahwa Desa yang sudah ada   sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetap diakui sebagai   Desa. Maka 56 Desa tersebut secara historis dan Sosiologis Sah sebagai   Desa,&amp;rdquo; katanya.

Paparan tersebut berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan   Kemendagri yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen Bina   Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Administrasi Wilayah, dan Biro Hukum   Setjen Kemendagri.

Tim bertugas untuk melakukan kunjungan langsung ke lapangan,   berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Konawe, Polda   Sulawesi Tenggara, serta mencari data, informasi dan fakta lapangan   terkait dengan 56 Desa yang diindikasikan bermasalah di Kabupaten   Konawe, Sulawesi Tenggara.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan hasil temuan tim investigasi yang telah diterjunkan ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Hasilnya, Kemendagri menyebutkan empat desa di Konawe tidak fiktif keberadaannya, tetapi tata kelola pemerintahannya tidak optimal karena cacat hukum.

&amp;ldquo;Tidak fiktif. Kita garis bawahi tidak fiktif, desa tersebut ada. Oleh karenanya kami lihat di lapangan, desa tersebut ada dan tidak fiktif. Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada, tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal,&amp;rdquo; kata Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Nata Irawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/11/2019).

Hasil verifikasi kondisi riil di lapangan baik secara historis dan sosiologis dipastikan bahwa 56 desa tersebut ada. Namun, tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
&amp;ldquo;Kami sepakat betul Perda yang dilakukan Bupati Konawe cacat hukum karena tidak melalui mekanisme dari DPRD. Oleh karenanya harus kita perbaiki, benahi administrasinya,&amp;rdquo; ujarnya.



Register Perda di Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe yakni Perda Nomor 7 tahun 2011 tersebut adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010. Karena itu, 56 desa yang tercantum dalam Perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum.

Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, 56 desa tersebut baik kepala desa maupun perangkat desanya telah dimintai keterangan dan didalami lebih lanjut oleh Polda Sulawesi Tenggara.

&amp;ldquo;Sesuai MoU antara Mendagri dan Kapolri, kalau menyangkut aspek hukum, maka akan dilakukan proses hukum. Kalau dalam waktu 60 hari telah ditangani APIP, seandainya ada cacat hukum dan administrasi maka sepenuhnya atas izin Mendagri, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah,&amp;rdquo; kata Nata.


Fakta yang didapatkan dari klarifikasi dan pendalaman keterangan dari  pihak yang berwajib terdapat 34 desa memenuhi syarat untuk ditetapkan  sebagai desa. Selanjutnya 18 desa masih perlu pembenahan dalam aspek  administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana dan prasarananya.

Sementara empat desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa  Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa  Napooha Kecamatan Latoma ditemukan dalam proses pendalaman hukum lebih  lanjut dikarenakan terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas  wilayah desa.

Hasil kelanjutan pendalaman dari empat desa tersebut, dua desa yaitu  Desa Wiau Kecamtan Routa dan Desa Napooha Kecamatan Latoma masih perlu  dilakukan pendalaman secara intensif.
&amp;ldquo;Terkait anggaran, tim mendapatkan data dan informasi bahwa empat  Desa tersebut telah disalurkan Dana Desa (DD) dari Rekening Kas Umum  Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar  Rp9.327.907.054. Namun demikian, baru sebesar Rp4.350.045.854 atau (47%)  yang telah disalurkan dari RKUD ke-4 Rekening Kas Desa (KUD), sehingga  masih tersisa dalam RKUD sebebsar Rp4.977.861.200 atau (53%),&quot; tuturnya.



&quot;Selanjutnya sejak 2014-2018 ADD atau Bantuan Keuangan telah  dianggarkan di APBD dan disalurkan kepada empat desa tersebut sebesar  Rp899.102.180,&amp;rdquo; katanya.

Tim juga mendapatkan bahwa aktivitas pemerintahan desa tidak berjalan  dengan baik karena kepala desa dan perangkat desa tidak mendapatkan  penghasilan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku  serta hal tersebut dipicu adanya kesenjangan antar kepala desa beserta  perangkatnya terhadap penghasilan yang diterima oleh pendamping lokal  desa yang notabene tidak membantu dan tidak selalu hadir di lapangan.

&amp;ldquo;Tim mendapatkan data dan informasi dari perangkat desa yang dapat  ditemui bahwa Pembinaan secara menyeluruh terkait Tata Kelola  Pemerintahan Desa tidak dilaksanakan oleh Kepala Daerah baik Gubernur  sebagai Wakil Pemerintah Pusat maupun Bupati sebagai Pembina langsung  Pemerintahan Desa di Kabupen Konawe,&amp;rdquo; imbuhnya.
Terhadap 56 desa tersebut, berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun   2015 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, disebutkan   jumlah Desa di Kabupaten Konawe sebanyak 241 Desa, selanjutnya dua   tahun kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 jumlah Desa   menjadi 297, atau ada penambahan sebanyak 56 Desa. Dasar penambahan  Desa  tersebut adalah Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 140/3188  tanggal  10 Juli 2015 perihal Rekomendasi Kode Wilayah Desa di Kabupaten  Konawe.

&amp;ldquo;Mempedomani Undang-Undaang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa   disebutkan dalam Pasal 116 Ayat (1) menyatakan bahwa Desa yang sudah ada   sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetap diakui sebagai   Desa. Maka 56 Desa tersebut secara historis dan Sosiologis Sah sebagai   Desa,&amp;rdquo; katanya.

Paparan tersebut berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan   Kemendagri yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen Bina   Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Administrasi Wilayah, dan Biro Hukum   Setjen Kemendagri.

Tim bertugas untuk melakukan kunjungan langsung ke lapangan,   berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Konawe, Polda   Sulawesi Tenggara, serta mencari data, informasi dan fakta lapangan   terkait dengan 56 Desa yang diindikasikan bermasalah di Kabupaten   Konawe, Sulawesi Tenggara.
</content:encoded></item></channel></rss>
