<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cak Imin Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Jalan KemenPUPR</title><description>Ketua Umum PKB tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/19/337/2131632/cak-imin-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-jalan-kemenpupr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/19/337/2131632/cak-imin-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-jalan-kemenpupr"/><item><title>Cak Imin Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Jalan KemenPUPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/19/337/2131632/cak-imin-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-jalan-kemenpupr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/19/337/2131632/cak-imin-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-jalan-kemenpupr</guid><pubDate>Selasa 19 November 2019 11:13 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/19/337/2131632/cak-imin-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-jalan-kemenpupr-9hrG4c3SQf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muhaimin Iskandar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/19/337/2131632/cak-imin-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-jalan-kemenpupr-9hrG4c3SQf.jpg</image><title>Muhaimin Iskandar (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ketua Umum PKB tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.
&quot;Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (19/11/2019).
Selain Cak Imin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Lampung yakni, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Hong Artha.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Diduga, KPK aedanh menyelidiki konstruksi perkara ini dan mengusut aliran uang suapnya.
Baca Juga: KPK Panggil Bos PT Sharleen Raya Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan  sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang  yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan  sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha  yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku  Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar  dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1)  huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK  menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah  divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ketua Umum PKB tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.
&quot;Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (19/11/2019).
Selain Cak Imin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Lampung yakni, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Hong Artha.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Diduga, KPK aedanh menyelidiki konstruksi perkara ini dan mengusut aliran uang suapnya.
Baca Juga: KPK Panggil Bos PT Sharleen Raya Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan  sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang  yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan  sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha  yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku  Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar  dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1)  huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK  menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah  divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
