<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Proses Pelimpahan Berkas Perkara Surya Anta CS Disebut Cacat Prosedural</title><description>Tim advokasi Papua menilai ada kejanggalan dan cacat prosedural terhadap proses pelimpahan perkara terhadap 6 orang tahanan politik Papua</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/20/337/2132048/proses-pelimpahan-berkas-perkara-surya-anta-cs-disebut-cacat-prosedural</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/20/337/2132048/proses-pelimpahan-berkas-perkara-surya-anta-cs-disebut-cacat-prosedural"/><item><title>Proses Pelimpahan Berkas Perkara Surya Anta CS Disebut Cacat Prosedural</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/20/337/2132048/proses-pelimpahan-berkas-perkara-surya-anta-cs-disebut-cacat-prosedural</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/20/337/2132048/proses-pelimpahan-berkas-perkara-surya-anta-cs-disebut-cacat-prosedural</guid><pubDate>Rabu 20 November 2019 07:29 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/20/337/2132048/proses-pelimpahan-berkas-perkara-surya-anta-cs-disebut-cacat-prosedural-aRJQN4z1mo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Aksi Demo Papua (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/20/337/2132048/proses-pelimpahan-berkas-perkara-surya-anta-cs-disebut-cacat-prosedural-aRJQN4z1mo.jpg</image><title>Ilustrasi Aksi Demo Papua (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim advokasi Papua menilai ada kejanggalan dan cacat prosedural terhadap proses pelimpahan perkara terhadap 6 orang tahanan politik Papua saat menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Surya Anta dan rekannya, Michael Himan mengungkapkan bahwa, proses pemindahan kliennya yang dilakukan secara mendadak tanpa adanya surat pemberitahuan sebagai suatu keanehan dan cacat prosedural.
&quot;Ini adalah sisi gelap penanganan aktivis Papua. Proses pelimpahan tanpa melalui pemberitahuan secara resmi,&quot; kata Michael saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga: Berkas Lengkap, Enam Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora Diserahkan ke Kejaksaan
Michael menceritakan, rencana untuk pemindahan Surya Anta dan rekannya itu hanya diberitahukan melalui pesat singkat whatsapp. Pesan itu sendiri dikirim beberapa jam sebelum dilakukan pemindahan.
&quot;Minggu malam jam 9 di whatsapp  bahwa proses berkas sudah P21 dan Surya dan kawan-kawan sudah dipindahkan ke kejaksaan, Senin pagi dipindah,&quot; ungkapnya.
Michael mengakui memang dalam pesan whatsapp twrsebut pihaknya diminta datang. Namun Ia menolak lantaran informasi itu tidak diberikan secara resmi menggunakan surat.
&quot;Saya sampaikan (balas) pesan lewat whatsapp pak mohon maaf saya tidak hadir karena dalam permohonan bapak tidak profesional,&quot; tutur Michael saat membalas pesan whatsapp tersebut.Padahal kaga Michael, tiga minggu sebelum berkas dinyataka lengkap,  pihaknya terus menanyakan perkembangan berkas Surya Anta dan rekannya  apakah sudah lengkap (P21) namun tidak di gubris. Justru informasi itu  diberikan setelah tiga minggu kemudian dan berkss kliennya dinyatakan  telah rampung.
&quot;Harusnya kan tiga hari sudah dikabarkan ke keluarga dan kami,&quot; tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda  Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ari Seto belum bisa memberikan penjelasan  terkait hal itu. Suyudi tidak membalas pesan whatsapp yang dikirimkan  kepada dirinya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim advokasi Papua menilai ada kejanggalan dan cacat prosedural terhadap proses pelimpahan perkara terhadap 6 orang tahanan politik Papua saat menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Surya Anta dan rekannya, Michael Himan mengungkapkan bahwa, proses pemindahan kliennya yang dilakukan secara mendadak tanpa adanya surat pemberitahuan sebagai suatu keanehan dan cacat prosedural.
&quot;Ini adalah sisi gelap penanganan aktivis Papua. Proses pelimpahan tanpa melalui pemberitahuan secara resmi,&quot; kata Michael saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga: Berkas Lengkap, Enam Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora Diserahkan ke Kejaksaan
Michael menceritakan, rencana untuk pemindahan Surya Anta dan rekannya itu hanya diberitahukan melalui pesat singkat whatsapp. Pesan itu sendiri dikirim beberapa jam sebelum dilakukan pemindahan.
&quot;Minggu malam jam 9 di whatsapp  bahwa proses berkas sudah P21 dan Surya dan kawan-kawan sudah dipindahkan ke kejaksaan, Senin pagi dipindah,&quot; ungkapnya.
Michael mengakui memang dalam pesan whatsapp twrsebut pihaknya diminta datang. Namun Ia menolak lantaran informasi itu tidak diberikan secara resmi menggunakan surat.
&quot;Saya sampaikan (balas) pesan lewat whatsapp pak mohon maaf saya tidak hadir karena dalam permohonan bapak tidak profesional,&quot; tutur Michael saat membalas pesan whatsapp tersebut.Padahal kaga Michael, tiga minggu sebelum berkas dinyataka lengkap,  pihaknya terus menanyakan perkembangan berkas Surya Anta dan rekannya  apakah sudah lengkap (P21) namun tidak di gubris. Justru informasi itu  diberikan setelah tiga minggu kemudian dan berkss kliennya dinyatakan  telah rampung.
&quot;Harusnya kan tiga hari sudah dikabarkan ke keluarga dan kami,&quot; tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda  Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ari Seto belum bisa memberikan penjelasan  terkait hal itu. Suyudi tidak membalas pesan whatsapp yang dikirimkan  kepada dirinya.</content:encoded></item></channel></rss>
