<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini 2 Sanksi Bagi Pelanggar yang Menyerobot Jalur Sepeda</title><description>Pengemudi yang melakukan pelanggaran di jalur sepeda akan resmi dilakukan penindakan pada Rabu (20/11/2019)</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/20/338/2132044/ini-2-sanksi-bagi-pelanggar-yang-menyerobot-jalur-sepeda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/20/338/2132044/ini-2-sanksi-bagi-pelanggar-yang-menyerobot-jalur-sepeda"/><item><title>Ini 2 Sanksi Bagi Pelanggar yang Menyerobot Jalur Sepeda</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/20/338/2132044/ini-2-sanksi-bagi-pelanggar-yang-menyerobot-jalur-sepeda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/20/338/2132044/ini-2-sanksi-bagi-pelanggar-yang-menyerobot-jalur-sepeda</guid><pubDate>Rabu 20 November 2019 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/20/338/2132044/ini-2-sanksi-bagi-pelanggar-yang-menyerobot-jalur-sepeda-TvLAnfYlWh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jalur Sepeda (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/20/338/2132044/ini-2-sanksi-bagi-pelanggar-yang-menyerobot-jalur-sepeda-TvLAnfYlWh.jpg</image><title>Jalur Sepeda (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengemudi yang melakukan pelanggaran di jalur sepeda akan resmi dilakukan penindakan pada Rabu (20/11/2019). Sejak regulasi itu diterapkan, terdapat dua sanksi yang mengancam para pengendara kendaraan bermotor jika melanggarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk pengemudi yang dengan sengaja menyerobot jalur sepeda maka akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.
Dalam aturan itu tertulis &quot;Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)&quot;.
&quot;Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah,&quot; kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga: Serobot Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu, Perhatikan Markah Jalannya
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penindakan jika ditemukan pengendara motor atau mobil yang memarkirkan kendaraanya di lintasan jalur sepeda.
&quot;Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp250.000 berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp500.000 berlaku akumulatif,&quot; ujarnya.Ia mengaku telah membentuk tim khusus bernama tim lintas jaya yang  tergabung beberapa aparat untuk melakukan penegakan hukum di jalur  sepeda tersebut.
&quot;Tim lintas jaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub  untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran langsung  ditindak,&quot; katanya.
Sebelumnya, jalur sepeda dibuat sepanjang 63 km di tahun 2019.  Pembangunan ini dibagi ke tiga fase. Fase pertama sepanjang 25  kilometer, kedua 23 km, dan ketiga 15 km.
Fase pertama akan meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH  Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi,  Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.
Fase kedua mencakup Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan  Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Lalu fase ketiga meliputi  Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman  Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Desain trek sepeda ketiga fase tersebut rencananya akan selesai pada  19 November mendatang. Fase pertama sudah diuji coba hari ini dengan  melakukan konvoi bersepeda dari stadion velodrome, Jakarta Timur ke  Balai Kota, Jakarta Pusat.
Rencananya, sepanjang jalur sepeda itu akan dipasang pembatas  menggunakan marka atau kreb. Tujuannya agar pesepeda terlindungi karena  jalurnya bersebelahan dengan jalur kendaraan bermotor.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengemudi yang melakukan pelanggaran di jalur sepeda akan resmi dilakukan penindakan pada Rabu (20/11/2019). Sejak regulasi itu diterapkan, terdapat dua sanksi yang mengancam para pengendara kendaraan bermotor jika melanggarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk pengemudi yang dengan sengaja menyerobot jalur sepeda maka akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.
Dalam aturan itu tertulis &quot;Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)&quot;.
&quot;Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah,&quot; kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga: Serobot Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu, Perhatikan Markah Jalannya
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penindakan jika ditemukan pengendara motor atau mobil yang memarkirkan kendaraanya di lintasan jalur sepeda.
&quot;Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp250.000 berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp500.000 berlaku akumulatif,&quot; ujarnya.Ia mengaku telah membentuk tim khusus bernama tim lintas jaya yang  tergabung beberapa aparat untuk melakukan penegakan hukum di jalur  sepeda tersebut.
&quot;Tim lintas jaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub  untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran langsung  ditindak,&quot; katanya.
Sebelumnya, jalur sepeda dibuat sepanjang 63 km di tahun 2019.  Pembangunan ini dibagi ke tiga fase. Fase pertama sepanjang 25  kilometer, kedua 23 km, dan ketiga 15 km.
Fase pertama akan meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH  Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi,  Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.
Fase kedua mencakup Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan  Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Lalu fase ketiga meliputi  Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman  Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Desain trek sepeda ketiga fase tersebut rencananya akan selesai pada  19 November mendatang. Fase pertama sudah diuji coba hari ini dengan  melakukan konvoi bersepeda dari stadion velodrome, Jakarta Timur ke  Balai Kota, Jakarta Pusat.
Rencananya, sepanjang jalur sepeda itu akan dipasang pembatas  menggunakan marka atau kreb. Tujuannya agar pesepeda terlindungi karena  jalurnya bersebelahan dengan jalur kendaraan bermotor.</content:encoded></item></channel></rss>
