<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Minta Bantuan Interpol Tangkap Buronan Kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim &amp; Istrinya</title><description>Sjamsul dan Itjih merupakan&amp;lrm; tersangka sekaligus buronan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/21/337/2132575/kpk-minta-bantuan-interpol-tangkap-buronan-kasus-skl-blbi-sjamsul-nursalim-istrinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/21/337/2132575/kpk-minta-bantuan-interpol-tangkap-buronan-kasus-skl-blbi-sjamsul-nursalim-istrinya"/><item><title>KPK Minta Bantuan Interpol Tangkap Buronan Kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim &amp; Istrinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/21/337/2132575/kpk-minta-bantuan-interpol-tangkap-buronan-kasus-skl-blbi-sjamsul-nursalim-istrinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/21/337/2132575/kpk-minta-bantuan-interpol-tangkap-buronan-kasus-skl-blbi-sjamsul-nursalim-istrinya</guid><pubDate>Kamis 21 November 2019 10:51 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/21/337/2132575/kpk-minta-bantuan-interpol-tangkap-buronan-kasus-skl-blbi-sjamsul-nursalim-istrinya-Ip9DIvj8UD.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Sjamsul Nursalim. (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/21/337/2132575/kpk-minta-bantuan-interpol-tangkap-buronan-kasus-skl-blbi-sjamsul-nursalim-istrinya-Ip9DIvj8UD.JPG</image><title>Sjamsul Nursalim. (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia&amp;lrm; untuk turut membantu menangkap &amp;lrm;pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ITN).
Sjamsul dan Itjih merupakan&amp;lrm; tersangka sekaligus buronan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor BDNI.&amp;lrm; KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan keduanya sebagai buronan dengan meminta bantuan Polri.
&quot;KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN dan ITN,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (21/11/2019).
Febri menjelaskan dalam surat red notice tertanggal 6 September 2019, KPK menjelaskan kepada Interpol mengenai perkara korupsi yang menjerat Sjamsul dan Itjih. Selain itu, dalam surat tersebut KPK juga meminta bantuan Interpol untuk turut memburu dan menangkap Sjamsul berserta Itjih.
&quot;Permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK,&quot; jelas Febri.

Lebih lanjut, kata Febri, surat tersebut telah diterima dan direspon oleh NCB-Interpol. Rencananya, KPK dan Interpol akan melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Sjamsul dan Itjih, dalam waktu dekat.
&quot;Sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara,&quot; katanya.
Menurut Febri, bantuan Polri dan Interpol sangat dibutuhkan KPK lantaran Sjamsul dan Itjih saat ini telah menetap di Singapura. KPK berharap bantuan dari lembaga penegak hukum lain dapat memudahkan menuntaskan kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun tersebut.
&quot;Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal,&quot; kata Febri.
Di sisi lain, KPK saat ini masih mengkaji putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan hukum perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kajian ini dilakukan KPK untuk mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.&quot;Untuk putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung,  tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk  kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali,&quot; ucapnya.
Dalam perkara ini, Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak  pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan  Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan  istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2  ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor  Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (qlh)</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia&amp;lrm; untuk turut membantu menangkap &amp;lrm;pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ITN).
Sjamsul dan Itjih merupakan&amp;lrm; tersangka sekaligus buronan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor BDNI.&amp;lrm; KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan keduanya sebagai buronan dengan meminta bantuan Polri.
&quot;KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN dan ITN,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (21/11/2019).
Febri menjelaskan dalam surat red notice tertanggal 6 September 2019, KPK menjelaskan kepada Interpol mengenai perkara korupsi yang menjerat Sjamsul dan Itjih. Selain itu, dalam surat tersebut KPK juga meminta bantuan Interpol untuk turut memburu dan menangkap Sjamsul berserta Itjih.
&quot;Permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK,&quot; jelas Febri.

Lebih lanjut, kata Febri, surat tersebut telah diterima dan direspon oleh NCB-Interpol. Rencananya, KPK dan Interpol akan melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Sjamsul dan Itjih, dalam waktu dekat.
&quot;Sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara,&quot; katanya.
Menurut Febri, bantuan Polri dan Interpol sangat dibutuhkan KPK lantaran Sjamsul dan Itjih saat ini telah menetap di Singapura. KPK berharap bantuan dari lembaga penegak hukum lain dapat memudahkan menuntaskan kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun tersebut.
&quot;Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal,&quot; kata Febri.
Di sisi lain, KPK saat ini masih mengkaji putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan hukum perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kajian ini dilakukan KPK untuk mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.&quot;Untuk putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung,  tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk  kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali,&quot; ucapnya.
Dalam perkara ini, Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak  pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan  Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan  istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2  ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor  Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (qlh)</content:encoded></item></channel></rss>
