<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III Apresiasi Langkah Pimpinan KPK Menguji Materi UU ke MK</title><description>Herman Herry mengatakan dirinya menghargai sikap pimpinan KPK yang mengugat UU KPK tersebut melalui jalur konstitusi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/21/337/2132610/komisi-iii-apresiasi-langkah-pimpinan-kpk-menguji-materi-uu-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/21/337/2132610/komisi-iii-apresiasi-langkah-pimpinan-kpk-menguji-materi-uu-ke-mk"/><item><title>Komisi III Apresiasi Langkah Pimpinan KPK Menguji Materi UU ke MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/21/337/2132610/komisi-iii-apresiasi-langkah-pimpinan-kpk-menguji-materi-uu-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/21/337/2132610/komisi-iii-apresiasi-langkah-pimpinan-kpk-menguji-materi-uu-ke-mk</guid><pubDate>Kamis 21 November 2019 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/21/337/2132610/komisi-iii-apresiasi-langkah-pimpinan-kpk-menguji-materi-uu-ke-mk-Y2fmfMNpbZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/21/337/2132610/komisi-iii-apresiasi-langkah-pimpinan-kpk-menguji-materi-uu-ke-mk-Y2fmfMNpbZ.jpg</image><title>Gedung KPK. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi III DPR RI memberikan apresiasi langkah KPK tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan dirinya menghargai sikap pimpinan KPK yang mengugat UU KPK tersebut melalui jalur konstitusi.
&amp;ldquo;Langkah pimpinan KPK menggugat lewat jalur konstitusi adalah hal yang patut diapresiasi,&amp;rdquo; ujar Herman kepada Okezone, Kamis (21/11/2019).
Herman menilai ketiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarief telah memberikan contoh baik kepada publik.
&amp;ldquo;Karena negara kita adalah negara hukum dan memiliki konstitusi, sudah sepatutnya pimpinan KPK memberikan contoh yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,&amp;rdquo; kata Herman.

Sebelumnya Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji formil dan uji materiil terkait UU KPK yang baru. Uji formil akan menyoal perumusan Revisi UU KPK. Sementara uji materiil, akan menyasar pasal di UU tersebut, khususnya tentang keberadaan dewan pengawas.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, beberapa tokoh mendukung langkah pihaknya, seperti Betty Alisjahbana, M Jasin, Ismid Hadad dan pegiat antikorupsi lain.</description><content:encoded>JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi III DPR RI memberikan apresiasi langkah KPK tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan dirinya menghargai sikap pimpinan KPK yang mengugat UU KPK tersebut melalui jalur konstitusi.
&amp;ldquo;Langkah pimpinan KPK menggugat lewat jalur konstitusi adalah hal yang patut diapresiasi,&amp;rdquo; ujar Herman kepada Okezone, Kamis (21/11/2019).
Herman menilai ketiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarief telah memberikan contoh baik kepada publik.
&amp;ldquo;Karena negara kita adalah negara hukum dan memiliki konstitusi, sudah sepatutnya pimpinan KPK memberikan contoh yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,&amp;rdquo; kata Herman.

Sebelumnya Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji formil dan uji materiil terkait UU KPK yang baru. Uji formil akan menyoal perumusan Revisi UU KPK. Sementara uji materiil, akan menyasar pasal di UU tersebut, khususnya tentang keberadaan dewan pengawas.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, beberapa tokoh mendukung langkah pihaknya, seperti Betty Alisjahbana, M Jasin, Ismid Hadad dan pegiat antikorupsi lain.</content:encoded></item></channel></rss>
