<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK, Mahfud MD: Bagus Biar Diuji di Sana</title><description>Ketiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/21/337/2132629/agus-rahardjo-cs-gugat-uu-kpk-ke-mk-mahfud-md-bagus-biar-diuji-di-sana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/21/337/2132629/agus-rahardjo-cs-gugat-uu-kpk-ke-mk-mahfud-md-bagus-biar-diuji-di-sana"/><item><title>Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK, Mahfud MD: Bagus Biar Diuji di Sana</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/21/337/2132629/agus-rahardjo-cs-gugat-uu-kpk-ke-mk-mahfud-md-bagus-biar-diuji-di-sana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/21/337/2132629/agus-rahardjo-cs-gugat-uu-kpk-ke-mk-mahfud-md-bagus-biar-diuji-di-sana</guid><pubDate>Kamis 21 November 2019 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/21/337/2132629/agus-rahardjo-cs-gugat-uu-kpk-ke-mk-mahfud-md-bagus-biar-diuji-di-sana-Vr8b2jSZYT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/21/337/2132629/agus-rahardjo-cs-gugat-uu-kpk-ke-mk-mahfud-md-bagus-biar-diuji-di-sana-Vr8b2jSZYT.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai langkah tiga orang pimpinan KPK mengajukan judicial review ke MK terkait UU KPK hasil revisi sudah tepat.

&quot;Bagus, bagus, biar nanti diuji di sana,&quot; kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Ketiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif.

Baca Juga: Agus Rahardjo Cs Ajukan Judicial Review ke MK Terkait UU KPK

Mahfud mengatakan pengujian suatu UU ke MK akan mempertemukan berbagai perbedaan pendapat antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Disitulah akan terlihat. Karena itu, biarkan hakim MK yang nanti akan memutuskannya.



&quot;Kemudian perbedaan dengan pemerintah kesamaan dengan pemerintah akan ketemu di sana. Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi,&quot; tuturnya.

Baca Juga: 13 Orang Termasuk Pimpinan KPK Uji Formil UU KPK yang Baru di MK

Saat disinggung mengenai Perppu KPK, Mahfud mengatakan bahwa Presiden Jokowi masih menunggu hasil uji materi beleid tersebut di MK. Setelah itu barulah Kepala Negara dapat mengambil sikap.

&quot;Kalau itu sudah jelas. Sudah saya jawab dulu,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai langkah tiga orang pimpinan KPK mengajukan judicial review ke MK terkait UU KPK hasil revisi sudah tepat.

&quot;Bagus, bagus, biar nanti diuji di sana,&quot; kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Ketiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif.

Baca Juga: Agus Rahardjo Cs Ajukan Judicial Review ke MK Terkait UU KPK

Mahfud mengatakan pengujian suatu UU ke MK akan mempertemukan berbagai perbedaan pendapat antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Disitulah akan terlihat. Karena itu, biarkan hakim MK yang nanti akan memutuskannya.



&quot;Kemudian perbedaan dengan pemerintah kesamaan dengan pemerintah akan ketemu di sana. Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi,&quot; tuturnya.

Baca Juga: 13 Orang Termasuk Pimpinan KPK Uji Formil UU KPK yang Baru di MK

Saat disinggung mengenai Perppu KPK, Mahfud mengatakan bahwa Presiden Jokowi masih menunggu hasil uji materi beleid tersebut di MK. Setelah itu barulah Kepala Negara dapat mengambil sikap.

&quot;Kalau itu sudah jelas. Sudah saya jawab dulu,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
