<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PDIP Tegaskan Masa Jabatan Presiden Hanya Dua Periode</title><description>PDIP tidak sepakat jika masa jabatan presiden menjadi tiga periode.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/22/337/2133018/pdip-tegaskan-masa-jabatan-presiden-hanya-dua-periode</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/22/337/2133018/pdip-tegaskan-masa-jabatan-presiden-hanya-dua-periode"/><item><title>PDIP Tegaskan Masa Jabatan Presiden Hanya Dua Periode</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/22/337/2133018/pdip-tegaskan-masa-jabatan-presiden-hanya-dua-periode</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/22/337/2133018/pdip-tegaskan-masa-jabatan-presiden-hanya-dua-periode</guid><pubDate>Jum'at 22 November 2019 08:52 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/22/337/2133018/pdip-tegaskan-masa-jabatan-presiden-hanya-dua-periode-wOpt9BXUPJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Basarah. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/22/337/2133018/pdip-tegaskan-masa-jabatan-presiden-hanya-dua-periode-wOpt9BXUPJ.jpg</image><title>Ahmad Basarah. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengungkapkan bahwa sampai sekarang tidak pernah ada pembahasan mengenai perubahan masa jabatan presiden terkait amendeman Undang-Undang Dasar 1945.
&quot;Kami tidak pernah membahas mengenai masa jabatan presiden atau mengubah periode atau pasal UUD yang mengatur masa jabat presiden,&quot; kata Ahmad Basarah, Jumat (22/11/2019).
Baca juga:   Pimpinan MPR Sebut Ada Wacana Presiden Bisa Menjabat Tiga Periode&amp;nbsp;
 
Dia mengatakan, wacana mengubah satu pasal saja dalam rangka amendemen UUD sudah mendapat pro-kontra dari kalangan masyarakat, apalagi mengubah pasal yang sangat substansi mengenai masa jabatan presiden.
&quot;Oleh karena itu dalam rapim menyepakati wacana amendemen ini akan diserahkan lebih dulu kepada alat kelengkapan MPR yang fungsinya melakukan pengkajian, menyerap aspirasi, mengolah, discuss,&quot; tegasnya.
Basarah menegaskan, Fraksi PDIP sendiri tidak sepakat jika ada wacana perubahan masa jabatan kepala negara menjadi lebih dari dua periode.
Baca juga:    Gerindra Tak Sepakat Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Lebih dari Dua Periode&amp;nbsp;
 
Sebab, menurut dia, ketemuan masa jabatan presiden saat ini yakni lima tahun dan dapat terpilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sudah cukup untuk memastikan pembangunan nasional berjalan.
&quot;Itu sudah cukup untuk sebuah pembangunan nasional, untuk menjalankan pembangunan, apalagi kalau sudah ada haluan, semua sudah ada roadmap-nya,&quot; jelas Basarah.Sebelumnya Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan saat ini pihaknya sedang berupaya menampung aspirasi masyarakat terkait amendemen terbatas UUD 1945.
Baca juga:   Keinginan Gerindra-Nasdem Amandemen UUD Menyeluruh Dinilai sebagai Kemunduran&amp;nbsp;
 
Bahkan, kata Arsul, pihaknya juga mendapat usulan terkait masa jabatan presiden yang bisa lebih dari dua kali. Namun, pihaknya enggan menanggapi secara serius lantaran hanya usulan.
&quot;Ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya,&quot; kata Arsul ketika berada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2019.
Baca juga:   JK Minta MPR Terima Aspirasi Publik soal Amandemen Terbatas UUD 1945&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengungkapkan bahwa sampai sekarang tidak pernah ada pembahasan mengenai perubahan masa jabatan presiden terkait amendeman Undang-Undang Dasar 1945.
&quot;Kami tidak pernah membahas mengenai masa jabatan presiden atau mengubah periode atau pasal UUD yang mengatur masa jabat presiden,&quot; kata Ahmad Basarah, Jumat (22/11/2019).
Baca juga:   Pimpinan MPR Sebut Ada Wacana Presiden Bisa Menjabat Tiga Periode&amp;nbsp;
 
Dia mengatakan, wacana mengubah satu pasal saja dalam rangka amendemen UUD sudah mendapat pro-kontra dari kalangan masyarakat, apalagi mengubah pasal yang sangat substansi mengenai masa jabatan presiden.
&quot;Oleh karena itu dalam rapim menyepakati wacana amendemen ini akan diserahkan lebih dulu kepada alat kelengkapan MPR yang fungsinya melakukan pengkajian, menyerap aspirasi, mengolah, discuss,&quot; tegasnya.
Basarah menegaskan, Fraksi PDIP sendiri tidak sepakat jika ada wacana perubahan masa jabatan kepala negara menjadi lebih dari dua periode.
Baca juga:    Gerindra Tak Sepakat Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Lebih dari Dua Periode&amp;nbsp;
 
Sebab, menurut dia, ketemuan masa jabatan presiden saat ini yakni lima tahun dan dapat terpilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sudah cukup untuk memastikan pembangunan nasional berjalan.
&quot;Itu sudah cukup untuk sebuah pembangunan nasional, untuk menjalankan pembangunan, apalagi kalau sudah ada haluan, semua sudah ada roadmap-nya,&quot; jelas Basarah.Sebelumnya Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan saat ini pihaknya sedang berupaya menampung aspirasi masyarakat terkait amendemen terbatas UUD 1945.
Baca juga:   Keinginan Gerindra-Nasdem Amandemen UUD Menyeluruh Dinilai sebagai Kemunduran&amp;nbsp;
 
Bahkan, kata Arsul, pihaknya juga mendapat usulan terkait masa jabatan presiden yang bisa lebih dari dua kali. Namun, pihaknya enggan menanggapi secara serius lantaran hanya usulan.
&quot;Ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya,&quot; kata Arsul ketika berada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2019.
Baca juga:   JK Minta MPR Terima Aspirasi Publik soal Amandemen Terbatas UUD 1945&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
