<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kodam Jaya Bakal Relokasi Rumah Dinas KPAD Pos Pengumben ke Cijantung   </title><description>Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) membeberkan alasan mengapa pihaknya melakukan relokasi terhadap anggotanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/22/337/2133127/kodam-jaya-bakal-relokasi-rumah-dinas-kpad-pos-pengumben-ke-cijantung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/22/337/2133127/kodam-jaya-bakal-relokasi-rumah-dinas-kpad-pos-pengumben-ke-cijantung"/><item><title> Kodam Jaya Bakal Relokasi Rumah Dinas KPAD Pos Pengumben ke Cijantung   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/22/337/2133127/kodam-jaya-bakal-relokasi-rumah-dinas-kpad-pos-pengumben-ke-cijantung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/22/337/2133127/kodam-jaya-bakal-relokasi-rumah-dinas-kpad-pos-pengumben-ke-cijantung</guid><pubDate>Jum'at 22 November 2019 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/22/337/2133127/kodam-jaya-bakal-relokasi-rumah-dinas-kpad-pos-pengumben-ke-cijantung-1NIpLLkG5i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone.com/Sarah</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/22/337/2133127/kodam-jaya-bakal-relokasi-rumah-dinas-kpad-pos-pengumben-ke-cijantung-1NIpLLkG5i.jpg</image><title>Foto: Okezone.com/Sarah</title></images><description>

JAKARTA - Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) membeberkan alasan mengapa pihaknya melakukan relokasi terhadap anggotanya, yang tinggal di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Pos Pengumben, Jakarta Barat.

Kasdam Jaya Brigjen TNI M. Saleh Mustafa mengatakan, relokasi yang dilakukan pihaknya atas legalitas hukum yang di mana tanah tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung bukanlah milik KPAD.
&amp;nbsp;Baca juga: 51 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Paling Banyak AD
Putusan Kasasi MA tersebut tertuang dalam Nomor 406 K/Pdt/2019. Di situ disebutkan bahwa tanah tempat berdirinya bangunan KPAD di Pos Pengumben adalah milik pihak ketiga, yakni PT Biro Isa Contractors.

&quot;Ada perbedaan tersendiri, ternyata tanah yang di Pos Pengumben ini bukan di atas KPAD. Secara hukum itu dibebaskan oleh pihak ketiga,&quot; ucap Saleh di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Jumat (21/11/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Anak Sopir Truk Jadi Lulusan Terbaik Taruni Akademi Angkatan Laut
Dikarenakan sudah ditetapkannya hak milik dari tanah di atas bangunan KPAS Pos Pengumben itu, Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) Anggiat L Toruan akan mengembalikan aset tersebut sesuai ketetapan hukum.

&quot;Ini kewajiban TNI kembalikan aset sesuai dengan hukum,&quot; timpal Anggiat.

Maka dari itu, Aslog Kasdam Jaya Bimo menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap anggota TNI yang tinggal di sana untuk direlokasi ke KPAD di Cijantung 4, Jakarta Timur.

Sosialisasi tersebut sudah dilakukan sejak 2015, hingga saat ini. Pihak Kodam Jaya pun telah menyediakan sebanyak 289 unit rumah di KPAD Cijantung itu untuk merelokasi anggota TNI di KPAS Pos Pengumben.

&quot;Khusus untuk penghuni pos pengimben kita beri kebijakan sampai dengan putra-putri tinggal di Cijantung 4. Semua transportasi kita back up untuk pindah, kita bantu siap membantu pembinaan tersebut,&quot; tutup Bimo.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) membeberkan alasan mengapa pihaknya melakukan relokasi terhadap anggotanya, yang tinggal di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Pos Pengumben, Jakarta Barat.

Kasdam Jaya Brigjen TNI M. Saleh Mustafa mengatakan, relokasi yang dilakukan pihaknya atas legalitas hukum yang di mana tanah tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung bukanlah milik KPAD.
&amp;nbsp;Baca juga: 51 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Paling Banyak AD
Putusan Kasasi MA tersebut tertuang dalam Nomor 406 K/Pdt/2019. Di situ disebutkan bahwa tanah tempat berdirinya bangunan KPAD di Pos Pengumben adalah milik pihak ketiga, yakni PT Biro Isa Contractors.

&quot;Ada perbedaan tersendiri, ternyata tanah yang di Pos Pengumben ini bukan di atas KPAD. Secara hukum itu dibebaskan oleh pihak ketiga,&quot; ucap Saleh di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Jumat (21/11/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Anak Sopir Truk Jadi Lulusan Terbaik Taruni Akademi Angkatan Laut
Dikarenakan sudah ditetapkannya hak milik dari tanah di atas bangunan KPAS Pos Pengumben itu, Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) Anggiat L Toruan akan mengembalikan aset tersebut sesuai ketetapan hukum.

&quot;Ini kewajiban TNI kembalikan aset sesuai dengan hukum,&quot; timpal Anggiat.

Maka dari itu, Aslog Kasdam Jaya Bimo menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap anggota TNI yang tinggal di sana untuk direlokasi ke KPAD di Cijantung 4, Jakarta Timur.

Sosialisasi tersebut sudah dilakukan sejak 2015, hingga saat ini. Pihak Kodam Jaya pun telah menyediakan sebanyak 289 unit rumah di KPAD Cijantung itu untuk merelokasi anggota TNI di KPAS Pos Pengumben.

&quot;Khusus untuk penghuni pos pengimben kita beri kebijakan sampai dengan putra-putri tinggal di Cijantung 4. Semua transportasi kita back up untuk pindah, kita bantu siap membantu pembinaan tersebut,&quot; tutup Bimo.
</content:encoded></item></channel></rss>
