<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Komut Pertamina, PDIP Tegaskan Ahok Tak Harus Mundur dari Partai</title><description>Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan Ahok tak harus mengundurkan diri dari partai setelah ditunjuk jadi Komut PT Pertamina.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/22/337/2133303/jadi-komut-pertamina-pdip-tegaskan-ahok-tak-harus-mundur-dari-partai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/22/337/2133303/jadi-komut-pertamina-pdip-tegaskan-ahok-tak-harus-mundur-dari-partai"/><item><title>Jadi Komut Pertamina, PDIP Tegaskan Ahok Tak Harus Mundur dari Partai</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/22/337/2133303/jadi-komut-pertamina-pdip-tegaskan-ahok-tak-harus-mundur-dari-partai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/22/337/2133303/jadi-komut-pertamina-pdip-tegaskan-ahok-tak-harus-mundur-dari-partai</guid><pubDate>Jum'at 22 November 2019 18:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/22/337/2133303/jadi-komut-pertamina-pdip-tegaskan-ahok-tak-harus-mundur-dari-partai-UXmamkZIcx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)  </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/22/337/2133303/jadi-komut-pertamina-pdip-tegaskan-ahok-tak-harus-mundur-dari-partai-UXmamkZIcx.jpg</image><title>Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)  </title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak harus mengundurkan diri dari partai kendati telah ditunjuk menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).

&quot;Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN maka Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai. Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri,&quot; kata Hasto di sela acara Sekolah Partai PDIP di Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bukan Pengurus Parpol, Ahok Tak Perlu Mundur dari PDIP Jika Jadi Bos BUMN&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/17/58436/298843_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ahok Hadiri Upacara Bendera HUT ke-74 Kemerdekaan RI&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Hasto mengatakan, PDIP memiliki pengalaman yang panjang untuk memisahkan kepentingan partai dan kepentingan negara. PDIP, dia mengatakan, akan selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

&quot;Karena itulah kami menjaga muruah kekuasaan untuk bangsa dan negara bukan untuk kepentingan orang perorang. Demikian pula di dalam pengelolaan BUMN itu sendiri,&quot; jelas dia.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan, kepentingan politik praktis tidak boleh mengintervensi pengelolaan BUMN. Sebab BUMN merupakan sarana untuk mencapai tujuan bernegara.

&quot;Dalam UU BUMN, pihak manapun dilarang campur tangan di dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis, termasuk penempatan direksi dan komisaris,&quot; ucap Hasto.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pesan Said Didu kepada Ahok Jika Ingin Jadi Dirut BUMN&amp;nbsp;
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

&quot;Basuki Tjahaja Purnama Komisaris Utama di Pertamina. Didampingi oleh pak Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama di Pertamina,&quot; tutur Erick.</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak harus mengundurkan diri dari partai kendati telah ditunjuk menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).

&quot;Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN maka Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai. Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri,&quot; kata Hasto di sela acara Sekolah Partai PDIP di Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bukan Pengurus Parpol, Ahok Tak Perlu Mundur dari PDIP Jika Jadi Bos BUMN&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/17/58436/298843_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ahok Hadiri Upacara Bendera HUT ke-74 Kemerdekaan RI&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Hasto mengatakan, PDIP memiliki pengalaman yang panjang untuk memisahkan kepentingan partai dan kepentingan negara. PDIP, dia mengatakan, akan selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

&quot;Karena itulah kami menjaga muruah kekuasaan untuk bangsa dan negara bukan untuk kepentingan orang perorang. Demikian pula di dalam pengelolaan BUMN itu sendiri,&quot; jelas dia.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan, kepentingan politik praktis tidak boleh mengintervensi pengelolaan BUMN. Sebab BUMN merupakan sarana untuk mencapai tujuan bernegara.

&quot;Dalam UU BUMN, pihak manapun dilarang campur tangan di dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis, termasuk penempatan direksi dan komisaris,&quot; ucap Hasto.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pesan Said Didu kepada Ahok Jika Ingin Jadi Dirut BUMN&amp;nbsp;
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

&quot;Basuki Tjahaja Purnama Komisaris Utama di Pertamina. Didampingi oleh pak Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama di Pertamina,&quot; tutur Erick.</content:encoded></item></channel></rss>
