<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kompolnas: Jika AKBP Benny Terbukti Pakai Narkoba, Berhentikan Tidak Hormat</title><description>Kompolnas merekomendasikan mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah, diberhentikan tidak hormat jika terbukti memakai narkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/22/338/2133048/kompolnas-jika-akbp-benny-terbukti-pakai-narkoba-berhentikan-tidak-hormat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/22/338/2133048/kompolnas-jika-akbp-benny-terbukti-pakai-narkoba-berhentikan-tidak-hormat"/><item><title>Kompolnas: Jika AKBP Benny Terbukti Pakai Narkoba, Berhentikan Tidak Hormat</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/22/338/2133048/kompolnas-jika-akbp-benny-terbukti-pakai-narkoba-berhentikan-tidak-hormat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/22/338/2133048/kompolnas-jika-akbp-benny-terbukti-pakai-narkoba-berhentikan-tidak-hormat</guid><pubDate>Jum'at 22 November 2019 10:20 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/22/338/2133048/kompolnas-jika-akbp-benny-terbukti-pakai-narkoba-berhentikan-tidak-hormat-eOc9R2QYtz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penangkapan pengguna narkoba. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/22/338/2133048/kompolnas-jika-akbp-benny-terbukti-pakai-narkoba-berhentikan-tidak-hormat-eOc9R2QYtz.jpg</image><title>Ilustrasi penangkapan pengguna narkoba. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah, yang tersangkut kasus narkoba harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
&quot;Yang bersangkutan dicopot untuk dapat diperiksa. Jika nantinya yang bersangkutan terbukti mengonsumsi (pengguna) narkoba, pasti akan diproses etik dengan sanksi terberat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, red),&quot; kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ketika dikonfirmasi Okezone, Jumat (22/11/2019).
Baca juga:   Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah Dicopot karena Kasus Narkoba&amp;nbsp;
 
Ia mengutarakan, selama proses pemeriksaan berlangsung, Benny Alamsyah diwajibkan dijebloskan ke ruangan khusus selama 21 hari.
&quot;Selama proses pemeriksaan, jika penyidik yang memproses kasusnya memandang perlu, maka yang bersangkutan juga dapat dikenai hukuman disiplin ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari,&quot; ujarnya.

Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti-bukti baru, maka Benny harus diproses pidana dan diadili melalui peradilan umum.
Baca juga:   Lemkapi Minta Kapolsek Kebayoran Baru Terjerat Narkoba Dihukum Maksimal&amp;nbsp;
 
&quot;Jika dalam pemeriksaan nantinya ada dugaan yang bersangkutan tidak hanya pengguna, melainkan juga sebagai penjual, maka kasusnya akan diproses pidana dan akan diadili di peradilan umum,&quot; tutur Poengky.
&quot;Kompolnas mendesak oknum anggota Polri yang terlibat narkoba agar dapat di-PTDH. Sebagai polisi seharusnya patuh pada hukum dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bagaimana dia dapat melayani masyarakat dengan baik jika terjerat narkoba? Hal tersebut sangat memalukan institusi,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah, yang tersangkut kasus narkoba harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
&quot;Yang bersangkutan dicopot untuk dapat diperiksa. Jika nantinya yang bersangkutan terbukti mengonsumsi (pengguna) narkoba, pasti akan diproses etik dengan sanksi terberat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, red),&quot; kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ketika dikonfirmasi Okezone, Jumat (22/11/2019).
Baca juga:   Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah Dicopot karena Kasus Narkoba&amp;nbsp;
 
Ia mengutarakan, selama proses pemeriksaan berlangsung, Benny Alamsyah diwajibkan dijebloskan ke ruangan khusus selama 21 hari.
&quot;Selama proses pemeriksaan, jika penyidik yang memproses kasusnya memandang perlu, maka yang bersangkutan juga dapat dikenai hukuman disiplin ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari,&quot; ujarnya.

Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti-bukti baru, maka Benny harus diproses pidana dan diadili melalui peradilan umum.
Baca juga:   Lemkapi Minta Kapolsek Kebayoran Baru Terjerat Narkoba Dihukum Maksimal&amp;nbsp;
 
&quot;Jika dalam pemeriksaan nantinya ada dugaan yang bersangkutan tidak hanya pengguna, melainkan juga sebagai penjual, maka kasusnya akan diproses pidana dan akan diadili di peradilan umum,&quot; tutur Poengky.
&quot;Kompolnas mendesak oknum anggota Polri yang terlibat narkoba agar dapat di-PTDH. Sebagai polisi seharusnya patuh pada hukum dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bagaimana dia dapat melayani masyarakat dengan baik jika terjerat narkoba? Hal tersebut sangat memalukan institusi,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
