<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Angkat Bicara soal Heboh Tous les Jours yang Larang Bikin Kue Ucapan Natal</title><description>MUI angkat bicara soal viralnya video larangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween di kue oleh toko kue Tous les Jours.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/23/338/2133531/mui-angkat-bicara-soal-heboh-tous-les-jours-yang-larang-bikin-kue-ucapan-natal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/23/338/2133531/mui-angkat-bicara-soal-heboh-tous-les-jours-yang-larang-bikin-kue-ucapan-natal"/><item><title>MUI Angkat Bicara soal Heboh Tous les Jours yang Larang Bikin Kue Ucapan Natal</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/23/338/2133531/mui-angkat-bicara-soal-heboh-tous-les-jours-yang-larang-bikin-kue-ucapan-natal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/23/338/2133531/mui-angkat-bicara-soal-heboh-tous-les-jours-yang-larang-bikin-kue-ucapan-natal</guid><pubDate>Sabtu 23 November 2019 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/23/338/2133531/mui-angkat-bicara-soal-heboh-tous-les-jours-yang-larang-bikin-kue-ucapan-natal-VFqf9kE2bH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/23/338/2133531/mui-angkat-bicara-soal-heboh-tous-les-jours-yang-larang-bikin-kue-ucapan-natal-VFqf9kE2bH.jpg</image><title>Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara perihal viralnya video larangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween di kue oleh toko kue Tous les Jours. Diduga hal itu dilakukan untuk meraih sertifikasi halal.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan, lembaganya tidak membuat aturan seperti itu, sebab tidak sesuai dengan ketentuan dari MUI. Namun dirinya tak melarang jika toko ingin melakukan hal tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Heboh Tous les Jours Larang Buat Kue Ucapan Natal, Ini Kata Pemrov DKI&amp;nbsp;
&quot;Andaikan toko punya kebijakan itu ya silahkan tapi itu bukan ketentuan dari MUI,&quot; kata Cholil kepada Okezone, Sabtu (23/11/2019).
&amp;nbsp;
Cholil menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikasi halal tidak berkaitan dengan ucapan selamat yang ingin dibuat oleh para pembeli. Namun, terkait dengan bahan pembuatan dan cara yang melingkupinya.

&quot;Sertifikat halal itu tidak berkenaan dengan ucapan selamat tapi berkenaan dengan baham bahan yang digunakan, berkenaan dengan kalau sembelih bagaimana cara nyembelihnya itu. Jadi itu tak ada hubungannya dengan sertifikasi halal,&quot; tuturnya.

Untuk diketahui, peraturan yang sempat viral tersebut berbunyi:
Store ini tidak boleh menulis di atas cake ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti:&amp;nbsp;
1. Ucapan selamat hari besar agama, misalnya; Natal, Imlek, dan lain-lain.&amp;nbsp;
2. Perayaan yang tidak sesuai syariat Islam, misal: Valentine, Halloween, dan lain-lain.

Store ini diperbolehkan menulis di atas cake ucapan, seperti:&amp;nbsp;
1. Ucapan selamat untuk hari jadi, misalnya pernikahan, promosi jabatan, dan sebagainya.&amp;nbsp;
2. Perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, misal: I Love You, You're The Best.&quot;

Peraturan ini kemudian viral. Akun Twitter @GuritnaPramana membagikan suatu video yang mana si perekam mendatangi toko dan memperlihatkan keberadaan kertas tersebut dan benar ada. Video yang ia bagikan tersebut sudah ditonton sebanyak 24,6 ribu kali di media sosial.

Namun, hal tersebut sudah diklarifikasi oleh pihak manajemen Tous les Jours. Mereka juga meminta maaf terkait kehebohan imbas viralnya aturan yang tidak resmi tersebut di media sosial.Pengumuman Klarifikasi

Jakarta, 22 November 2019
Baca Juga:&amp;nbsp;Tendang dan Tempeleng Kakek, Youtuber Iyus Sinting: Saya Khilaf dan Menyesal
Sehubung dengan beredarnya video, foto, dan atau informasi lainnya tentang 'Peraturan Penulisan Ucapan Cake' yang terjadi di salah satu outlet kami, dengan ini manajemen Tous les Jours Indonesia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut;

1. Bahwa terkait peraturan penulisan ucapan cake sebagaimana yang terlihat pada video, foto, dan atau informasi lainnya yang sedang ramai beredar, bukan merupakan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen kami;

2. Bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha kami di Indonesia, kami sangat mengedepankan toleransi keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan atau antar golongan;

3. Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi dan kami sangat berterima kasih atas dukungan serta kepercayaan semua pihak pada Tous les Jours selama ini.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Manajemen Tous les Jours Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara perihal viralnya video larangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween di kue oleh toko kue Tous les Jours. Diduga hal itu dilakukan untuk meraih sertifikasi halal.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan, lembaganya tidak membuat aturan seperti itu, sebab tidak sesuai dengan ketentuan dari MUI. Namun dirinya tak melarang jika toko ingin melakukan hal tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Heboh Tous les Jours Larang Buat Kue Ucapan Natal, Ini Kata Pemrov DKI&amp;nbsp;
&quot;Andaikan toko punya kebijakan itu ya silahkan tapi itu bukan ketentuan dari MUI,&quot; kata Cholil kepada Okezone, Sabtu (23/11/2019).
&amp;nbsp;
Cholil menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikasi halal tidak berkaitan dengan ucapan selamat yang ingin dibuat oleh para pembeli. Namun, terkait dengan bahan pembuatan dan cara yang melingkupinya.

&quot;Sertifikat halal itu tidak berkenaan dengan ucapan selamat tapi berkenaan dengan baham bahan yang digunakan, berkenaan dengan kalau sembelih bagaimana cara nyembelihnya itu. Jadi itu tak ada hubungannya dengan sertifikasi halal,&quot; tuturnya.

Untuk diketahui, peraturan yang sempat viral tersebut berbunyi:
Store ini tidak boleh menulis di atas cake ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti:&amp;nbsp;
1. Ucapan selamat hari besar agama, misalnya; Natal, Imlek, dan lain-lain.&amp;nbsp;
2. Perayaan yang tidak sesuai syariat Islam, misal: Valentine, Halloween, dan lain-lain.

Store ini diperbolehkan menulis di atas cake ucapan, seperti:&amp;nbsp;
1. Ucapan selamat untuk hari jadi, misalnya pernikahan, promosi jabatan, dan sebagainya.&amp;nbsp;
2. Perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, misal: I Love You, You're The Best.&quot;

Peraturan ini kemudian viral. Akun Twitter @GuritnaPramana membagikan suatu video yang mana si perekam mendatangi toko dan memperlihatkan keberadaan kertas tersebut dan benar ada. Video yang ia bagikan tersebut sudah ditonton sebanyak 24,6 ribu kali di media sosial.

Namun, hal tersebut sudah diklarifikasi oleh pihak manajemen Tous les Jours. Mereka juga meminta maaf terkait kehebohan imbas viralnya aturan yang tidak resmi tersebut di media sosial.Pengumuman Klarifikasi

Jakarta, 22 November 2019
Baca Juga:&amp;nbsp;Tendang dan Tempeleng Kakek, Youtuber Iyus Sinting: Saya Khilaf dan Menyesal
Sehubung dengan beredarnya video, foto, dan atau informasi lainnya tentang 'Peraturan Penulisan Ucapan Cake' yang terjadi di salah satu outlet kami, dengan ini manajemen Tous les Jours Indonesia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut;

1. Bahwa terkait peraturan penulisan ucapan cake sebagaimana yang terlihat pada video, foto, dan atau informasi lainnya yang sedang ramai beredar, bukan merupakan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen kami;

2. Bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha kami di Indonesia, kami sangat mengedepankan toleransi keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan atau antar golongan;

3. Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi dan kami sangat berterima kasih atas dukungan serta kepercayaan semua pihak pada Tous les Jours selama ini.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Manajemen Tous les Jours Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
