<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buntut Kasus Penendangan Kakek, Youtuber Iyus Sinting Kini Mendekam di Penjara</title><description>Polres Kendal menetapkan Youtuber Iyus Sinting sebagai tersangka dan memenjarakan pria bernama asli Yusminardi itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/23/512/2133518/buntut-kasus-penendangan-kakek-youtuber-iyus-sinting-kini-mendekam-di-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/23/512/2133518/buntut-kasus-penendangan-kakek-youtuber-iyus-sinting-kini-mendekam-di-penjara"/><item><title>Buntut Kasus Penendangan Kakek, Youtuber Iyus Sinting Kini Mendekam di Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/23/512/2133518/buntut-kasus-penendangan-kakek-youtuber-iyus-sinting-kini-mendekam-di-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/23/512/2133518/buntut-kasus-penendangan-kakek-youtuber-iyus-sinting-kini-mendekam-di-penjara</guid><pubDate>Sabtu 23 November 2019 14:02 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/23/512/2133518/buntut-kasus-penendangan-kakek-youtuber-iyus-sinting-kini-mendekam-di-penjara-rsOqAIKRRq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Menahan Yusminardi, Cucu yang Aniaya Kakek di Kendal, Jawa Tengah (foto: iNews/Eddie Prayitno)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/23/512/2133518/buntut-kasus-penendangan-kakek-youtuber-iyus-sinting-kini-mendekam-di-penjara-rsOqAIKRRq.jpg</image><title>Polisi Menahan Yusminardi, Cucu yang Aniaya Kakek di Kendal, Jawa Tengah (foto: iNews/Eddie Prayitno)</title></images><description>KENDAL &amp;ndash; Polres Kendal, Jawa Tengah akhirnya menetapkan Youtuber Iyus Sinting yang memiliki nama asli Yusminardi, sebegai tersangka usai video penganiayaan terhadap kakeknya viral di media sosial. Dia resmi ditahan sejak Jumat 22 November 2019 dan akan menghuni sel tahanan Mapolres Kendal hingga 20 hari ke depan.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan, Yusminardi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam. Selain itu, alat bukti yang ada sudah cukup dan polisi telah melakukan gelar perkara untuk meyakinkan bahwa yang dilakukan Yusminardi merupakan tindakan kriminal.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Terus Dalami Kasus Youtuber Iyus Sinting
&amp;nbsp;Polisi Memborgol Yusminardi, cucu yang menganiaya kakeknya di Kendal. (foto: iNews/Eddie Prayitno)&amp;nbsp;
Selanjutnya polisi akan melakukan penahanan sambil melengkapi berkas penyidikan. Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

&amp;ldquo;Kami jerat sementara dengan Pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik dalam keluarga, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,&amp;rdquo; kata Nanung seperti dikutip iNews.

Nanung menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap pelaku, polisi juga menghadirkan empat saksi lain mulai dari nenek korban yang melihat aksi penganiayaan serta orang tua pelaku. Meski orang tua dan kakek pelaku meminta tidak melakukan penahanan, polisi tetap menahan tersangka karena video penganiayaan sudah telanjur viral.

&amp;ldquo;Hasil visum dari korban sebenarnya lukanya tidak tampak, tapi setelah kami koordinasi dengan JPU, yang bersangkutan tetap diproses hukum. Tersangka ditahan sejak hari ini. Keluarga memang sudah memaafkan dan minta tersangka tidak ditahan, tapi kami utamakan penegakan hukum,&amp;rdquo; kata Nanung.

Sementara tersangka Yusminardi yang diperiksa di Unit PPA Polres Kendal mengaku menyesali perbuatannya. Setelah melakukan aksi penganiayaan kepada kakeknya dan videonya viral di media sosia, dia sudah menulis pesan meminta maaf di media sosial dan sejumlah pemuda yang datang ke rumahnya.

&amp;ldquo;Mbah saya pribadi enggak mau kalau saya ditahan. Saat ini masih disuruh nunggu. Saya juga sudah bikin surat pernyataan. Saya dan mbah saya baru ini ribut, sebelumnya tidak pernah,&amp;rdquo; kata Yusminardi.Aksi yang dilakukan semata-mata karena emosi. Saat mandi, air yang digunakan bau amis dan tercampur dengan pakan ikan. Dia telah menumpahkan kemarahannya di kamar mandi dengan membanting tempat sabun dan gayung.

Namun saat masuk kamar, kakeknya Wasidi mengungkit soal uang yang diberikan untuk biaya kepulangannya dari Malaysia. Kemarahan Yusminardi pun semakin menjadi. Tersangka akhirnya kalap hingga menendang kakeknya berulang-ulang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tendang dan Tempeleng Kakek, Youtuber Iyus Sinting: Saya Khilaf dan Menyesal
Polisi Memborgol Yusminardi, cucu yang menganiaya kakeknya di Kendal. (foto: iNews/Eddie Prayitno)&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Mbahnya marah-marah langsung ngungkit-ngungkit soal uang itu. Mbah memang kirimin uang untuk ongkos saya pulang ke Indonesia dari Malaysia karena saya sudah empat tahun enggak pulang. Mbah bilang, percuma aku jual kambing, ternyata saya seperti sekarang ini, ga guna, gitu,&amp;rdquo; kata Yusminardi.

Seperti diberitakan, aksi penganiayaan dilakukan tersangka terhadap kakek di rumah. Pelaku yang tampak marah beberapa kali menendang korbannya yang sudah terkapar. Kejadian itu direkam dalam video dan akhirnya viral di media sosial sehingga mendapat banyak kecaman dari netizen.</description><content:encoded>KENDAL &amp;ndash; Polres Kendal, Jawa Tengah akhirnya menetapkan Youtuber Iyus Sinting yang memiliki nama asli Yusminardi, sebegai tersangka usai video penganiayaan terhadap kakeknya viral di media sosial. Dia resmi ditahan sejak Jumat 22 November 2019 dan akan menghuni sel tahanan Mapolres Kendal hingga 20 hari ke depan.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan, Yusminardi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam. Selain itu, alat bukti yang ada sudah cukup dan polisi telah melakukan gelar perkara untuk meyakinkan bahwa yang dilakukan Yusminardi merupakan tindakan kriminal.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Terus Dalami Kasus Youtuber Iyus Sinting
&amp;nbsp;Polisi Memborgol Yusminardi, cucu yang menganiaya kakeknya di Kendal. (foto: iNews/Eddie Prayitno)&amp;nbsp;
Selanjutnya polisi akan melakukan penahanan sambil melengkapi berkas penyidikan. Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

&amp;ldquo;Kami jerat sementara dengan Pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik dalam keluarga, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,&amp;rdquo; kata Nanung seperti dikutip iNews.

Nanung menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap pelaku, polisi juga menghadirkan empat saksi lain mulai dari nenek korban yang melihat aksi penganiayaan serta orang tua pelaku. Meski orang tua dan kakek pelaku meminta tidak melakukan penahanan, polisi tetap menahan tersangka karena video penganiayaan sudah telanjur viral.

&amp;ldquo;Hasil visum dari korban sebenarnya lukanya tidak tampak, tapi setelah kami koordinasi dengan JPU, yang bersangkutan tetap diproses hukum. Tersangka ditahan sejak hari ini. Keluarga memang sudah memaafkan dan minta tersangka tidak ditahan, tapi kami utamakan penegakan hukum,&amp;rdquo; kata Nanung.

Sementara tersangka Yusminardi yang diperiksa di Unit PPA Polres Kendal mengaku menyesali perbuatannya. Setelah melakukan aksi penganiayaan kepada kakeknya dan videonya viral di media sosia, dia sudah menulis pesan meminta maaf di media sosial dan sejumlah pemuda yang datang ke rumahnya.

&amp;ldquo;Mbah saya pribadi enggak mau kalau saya ditahan. Saat ini masih disuruh nunggu. Saya juga sudah bikin surat pernyataan. Saya dan mbah saya baru ini ribut, sebelumnya tidak pernah,&amp;rdquo; kata Yusminardi.Aksi yang dilakukan semata-mata karena emosi. Saat mandi, air yang digunakan bau amis dan tercampur dengan pakan ikan. Dia telah menumpahkan kemarahannya di kamar mandi dengan membanting tempat sabun dan gayung.

Namun saat masuk kamar, kakeknya Wasidi mengungkit soal uang yang diberikan untuk biaya kepulangannya dari Malaysia. Kemarahan Yusminardi pun semakin menjadi. Tersangka akhirnya kalap hingga menendang kakeknya berulang-ulang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tendang dan Tempeleng Kakek, Youtuber Iyus Sinting: Saya Khilaf dan Menyesal
Polisi Memborgol Yusminardi, cucu yang menganiaya kakeknya di Kendal. (foto: iNews/Eddie Prayitno)&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Mbahnya marah-marah langsung ngungkit-ngungkit soal uang itu. Mbah memang kirimin uang untuk ongkos saya pulang ke Indonesia dari Malaysia karena saya sudah empat tahun enggak pulang. Mbah bilang, percuma aku jual kambing, ternyata saya seperti sekarang ini, ga guna, gitu,&amp;rdquo; kata Yusminardi.

Seperti diberitakan, aksi penganiayaan dilakukan tersangka terhadap kakek di rumah. Pelaku yang tampak marah beberapa kali menendang korbannya yang sudah terkapar. Kejadian itu direkam dalam video dan akhirnya viral di media sosial sehingga mendapat banyak kecaman dari netizen.</content:encoded></item></channel></rss>
