<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jabatan Presiden 3 Periode, Mungkinkah?</title><description>Diskursus masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode menjadi perdebatan di kancah politik Tanah Air.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/24/337/2133909/jabatan-presiden-3-periode-mungkinkah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/24/337/2133909/jabatan-presiden-3-periode-mungkinkah"/><item><title>Jabatan Presiden 3 Periode, Mungkinkah?</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/24/337/2133909/jabatan-presiden-3-periode-mungkinkah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/24/337/2133909/jabatan-presiden-3-periode-mungkinkah</guid><pubDate>Minggu 24 November 2019 23:46 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/24/337/2133909/jabatan-presiden-3-periode-mungkihkah-dWA8dE4O9x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/24/337/2133909/jabatan-presiden-3-periode-mungkihkah-dWA8dE4O9x.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Diskursus masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode menjadi perdebatan di kancah politik Tanah Air. Sekarang, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen pertama menjelaskan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden lima tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
&amp;ldquo;Kemudian, secara operatif ketentuan tersebut diatur lebih teknis dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khusunya ketentuan pasal 169 huruf N,&amp;rdquo; ujar Fahri melalui siaran persnya, Minggu (24/11/2019).
Pada ketentuan Pasal 169 huruf N mengatur soal persayaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, kata Fahri, sebagaimana rumusannya adalah bahwa, seseorang yang belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama.
Baca Juga: PDIP Bantah Wacanakan Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Fahri memaparkan, yang dimaksud belum pernah menjabat dua kali masa jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.
&amp;ldquo;Jika kita membaca secara hati-hati &amp;ldquo;Memorie van Toelichting&amp;rdquo; sebagaimana terdapat dalam naskah komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 sangat jelas adanya kesadaran dan spirit pembatasan kekuasaan presiden dan masa jabatan presiden hanya untuk dua kali masa jabatan,&quot; ujarnya.

Hal ini dapat tergambar dari perdebatan-perdebatan politik dan akademik pada PAH I BP MPR yang bertugas melakukan perubahan UUD Tahun 1945 sepanjang berkaitan dengan pembatasan masa jabatan presiden, dan sebagaimana terdapat dalam rumusan final sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan pertama itu.
Menurut Fahri ketentuan tersebut secara historis merupakan rumusan normatif yang diadopsi dari TAP MPR No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan kekuasaan dan masa jabatan presiden. Secara teoritik ada empat konsep pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang dikenal dalam literatur hukum tata negara.Pertama, tidak ada masa jabatan Kedua ( no re-election), kedua, tidak  boleh ada masa jabatan yang berlanjut (no immediate re-election),  ketiga, maksimal dua kali masa jabatan (only one re-election), dan  Keempat, tidak ada pembatasan masa jabatan (no limitation re-election).
&amp;ldquo;Dan dari segi corak pengaturan hukum tata negara modern, tentunya  konsep yang keempat atau terahir tidak sejalan dengan ajaran dan prinsip  sistem pemerintahan presidensial, yang secara absolut berorientasi pada  pembatasan kekuasaan pemerintahan negara,&amp;rdquo; katanya.
Fahri mengatakan, berbagai konsep dan praktik pembatasan kekuasaan  presiden tersebut, maka sistem &amp;ldquo;no re-election&amp;rdquo;diterapkan Filipina  dengan membatasi masa jabatan presiden hanya satu kali enam tahun,  sedangkan konsep &amp;ldquo;only one re-election&amp;rdquo; diterapkan pada sistem  pemerintahan Amerika serikat (AS), Pasca-amandemen ke-22 konstitusi AS,  yang secara tegas membatasi masa jabatan presiden maksimal dua kali masa
jabatan/periode.
Sedangkan sistem &amp;ldquo;no limitation re-election pernah terjadi dalam  praktek ketatanegaraan Indonesia sebelum periode Presiden Soeharto.  Diketahui, Presiden Soekarno mulai menjabat pada tahun 1945 sampai 1966.
Sedangkan Presiden Soeharto mulai menjabat sejak periode tahun 1966  sampai 1998. Sejak saat itu praktkk pengisian jabatan presiden Republik  Indonesia secara berkali kali karena terpelihara dalam konvensi  ketatanegaraan Indonesia dan hal yang demikian itu diterima pada saat  itu.
&amp;ldquo;Setelah itu pada saat Pemilu tahun 2004 dan terpilihnya Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono maka praktkk pengisian dan masa jabatan  presiden telah berjalan dan tertata secara teratur dengan prinsip &amp;ldquo;fixed  term&amp;rdquo; dan berlangsung hingga saat ini,&amp;rdquo; katanya.Fahri menambahkan, pranata pembatasan kekuasaan presiden secara   filosofis adalah tidak terlepas dari konsekwensi penerapan sistem   pemerintahan presidensial, karena secara hukum tata negara disebutkan   bahwa kedudukan dan eksistensi presiden sebagai kepala negara (head of   state) sekaligus sebagai kepala pemerintahan (chief of excekutif) yang   memiliki kekuasaan sangat besar.
&amp;ldquo;Dengan demikian maka secara doktrinal harus mutlak dibatasi oleh   konstitusi, dan hal ini telah diterima secara universal sebagai sebuah   konsep rasional dan relevant untuk sebua inih negara demokrasi,&amp;rdquo; kata   Fahri.
Fahri menuturkan, kekuasaan kepala negara dibatasi oleh UUD meliputi   isi dan substansi kekuasaan, serta pembatasan kekuasaan yang berkaitan   dengan waktu dijalankannya kekuasaan negara tersebut.
&amp;ldquo;Jadi mengenai masa jabatan presiden sebenarnya konsep pembatasan   yang diatur dalam norma Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 sebagai hasil   amandemen pertama masih sangat relevan, serta sejalan dengan konsep   negara demokrasi konstitusional,&amp;rdquo; katanya.
Fahri meminta agar kemajuan konsep negara demokrasi konstitusional   yang sudah terbangun secara baik selama ini tidak mengalami kemunduran.   Sebab,  sistem dua periode baik secara berturut-turut maupun tidak   berturut-turut dalam periode masa jabatan presiden sebagaimana diatur   dalam konstitusi telah sangat konstruktif.
&amp;ldquo;Bahwa berbagai wacana perpanjangan masa jabatan presiden saat ini   adalah sebuah diskursus yang wajar saja dan tidak perlu dibesar   besarkan. Tentunya setiap gagasan dan usulan idealnya disertai dengan   kajian yang secara akademik dapat dipertanggungjawabkan,&quot; katanya.
Artinya, harus mempunyai basis akademik kuat dan komprehensif terkait   dengan urgensi serta konteks usulan seperti itu. Karena ini berkaitan   dengan sistem tata negara yang diatur dalam konstitusi.
&quot;Dengan demikian maka harus terhindar dari gagasan serta usulan yang bersifat parsial dan kering nilai filosofisnya,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Diskursus masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode menjadi perdebatan di kancah politik Tanah Air. Sekarang, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen pertama menjelaskan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden lima tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
&amp;ldquo;Kemudian, secara operatif ketentuan tersebut diatur lebih teknis dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khusunya ketentuan pasal 169 huruf N,&amp;rdquo; ujar Fahri melalui siaran persnya, Minggu (24/11/2019).
Pada ketentuan Pasal 169 huruf N mengatur soal persayaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, kata Fahri, sebagaimana rumusannya adalah bahwa, seseorang yang belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama.
Baca Juga: PDIP Bantah Wacanakan Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Fahri memaparkan, yang dimaksud belum pernah menjabat dua kali masa jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.
&amp;ldquo;Jika kita membaca secara hati-hati &amp;ldquo;Memorie van Toelichting&amp;rdquo; sebagaimana terdapat dalam naskah komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 sangat jelas adanya kesadaran dan spirit pembatasan kekuasaan presiden dan masa jabatan presiden hanya untuk dua kali masa jabatan,&quot; ujarnya.

Hal ini dapat tergambar dari perdebatan-perdebatan politik dan akademik pada PAH I BP MPR yang bertugas melakukan perubahan UUD Tahun 1945 sepanjang berkaitan dengan pembatasan masa jabatan presiden, dan sebagaimana terdapat dalam rumusan final sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan pertama itu.
Menurut Fahri ketentuan tersebut secara historis merupakan rumusan normatif yang diadopsi dari TAP MPR No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan kekuasaan dan masa jabatan presiden. Secara teoritik ada empat konsep pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang dikenal dalam literatur hukum tata negara.Pertama, tidak ada masa jabatan Kedua ( no re-election), kedua, tidak  boleh ada masa jabatan yang berlanjut (no immediate re-election),  ketiga, maksimal dua kali masa jabatan (only one re-election), dan  Keempat, tidak ada pembatasan masa jabatan (no limitation re-election).
&amp;ldquo;Dan dari segi corak pengaturan hukum tata negara modern, tentunya  konsep yang keempat atau terahir tidak sejalan dengan ajaran dan prinsip  sistem pemerintahan presidensial, yang secara absolut berorientasi pada  pembatasan kekuasaan pemerintahan negara,&amp;rdquo; katanya.
Fahri mengatakan, berbagai konsep dan praktik pembatasan kekuasaan  presiden tersebut, maka sistem &amp;ldquo;no re-election&amp;rdquo;diterapkan Filipina  dengan membatasi masa jabatan presiden hanya satu kali enam tahun,  sedangkan konsep &amp;ldquo;only one re-election&amp;rdquo; diterapkan pada sistem  pemerintahan Amerika serikat (AS), Pasca-amandemen ke-22 konstitusi AS,  yang secara tegas membatasi masa jabatan presiden maksimal dua kali masa
jabatan/periode.
Sedangkan sistem &amp;ldquo;no limitation re-election pernah terjadi dalam  praktek ketatanegaraan Indonesia sebelum periode Presiden Soeharto.  Diketahui, Presiden Soekarno mulai menjabat pada tahun 1945 sampai 1966.
Sedangkan Presiden Soeharto mulai menjabat sejak periode tahun 1966  sampai 1998. Sejak saat itu praktkk pengisian jabatan presiden Republik  Indonesia secara berkali kali karena terpelihara dalam konvensi  ketatanegaraan Indonesia dan hal yang demikian itu diterima pada saat  itu.
&amp;ldquo;Setelah itu pada saat Pemilu tahun 2004 dan terpilihnya Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono maka praktkk pengisian dan masa jabatan  presiden telah berjalan dan tertata secara teratur dengan prinsip &amp;ldquo;fixed  term&amp;rdquo; dan berlangsung hingga saat ini,&amp;rdquo; katanya.Fahri menambahkan, pranata pembatasan kekuasaan presiden secara   filosofis adalah tidak terlepas dari konsekwensi penerapan sistem   pemerintahan presidensial, karena secara hukum tata negara disebutkan   bahwa kedudukan dan eksistensi presiden sebagai kepala negara (head of   state) sekaligus sebagai kepala pemerintahan (chief of excekutif) yang   memiliki kekuasaan sangat besar.
&amp;ldquo;Dengan demikian maka secara doktrinal harus mutlak dibatasi oleh   konstitusi, dan hal ini telah diterima secara universal sebagai sebuah   konsep rasional dan relevant untuk sebua inih negara demokrasi,&amp;rdquo; kata   Fahri.
Fahri menuturkan, kekuasaan kepala negara dibatasi oleh UUD meliputi   isi dan substansi kekuasaan, serta pembatasan kekuasaan yang berkaitan   dengan waktu dijalankannya kekuasaan negara tersebut.
&amp;ldquo;Jadi mengenai masa jabatan presiden sebenarnya konsep pembatasan   yang diatur dalam norma Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 sebagai hasil   amandemen pertama masih sangat relevan, serta sejalan dengan konsep   negara demokrasi konstitusional,&amp;rdquo; katanya.
Fahri meminta agar kemajuan konsep negara demokrasi konstitusional   yang sudah terbangun secara baik selama ini tidak mengalami kemunduran.   Sebab,  sistem dua periode baik secara berturut-turut maupun tidak   berturut-turut dalam periode masa jabatan presiden sebagaimana diatur   dalam konstitusi telah sangat konstruktif.
&amp;ldquo;Bahwa berbagai wacana perpanjangan masa jabatan presiden saat ini   adalah sebuah diskursus yang wajar saja dan tidak perlu dibesar   besarkan. Tentunya setiap gagasan dan usulan idealnya disertai dengan   kajian yang secara akademik dapat dipertanggungjawabkan,&quot; katanya.
Artinya, harus mempunyai basis akademik kuat dan komprehensif terkait   dengan urgensi serta konteks usulan seperti itu. Karena ini berkaitan   dengan sistem tata negara yang diatur dalam konstitusi.
&quot;Dengan demikian maka harus terhindar dari gagasan serta usulan yang bersifat parsial dan kering nilai filosofisnya,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
