<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Direktur Angkasa Pura II Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Antar BUMN</title><description>Djoko dan Ituk akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan pengerjaan &amp;lrm;Baggage Handling System (BHS).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/25/337/2134038/2-direktur-angkasa-pura-ii-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-antar-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/25/337/2134038/2-direktur-angkasa-pura-ii-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-antar-bumn"/><item><title>2 Direktur Angkasa Pura II Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Antar BUMN</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/25/337/2134038/2-direktur-angkasa-pura-ii-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-antar-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/25/337/2134038/2-direktur-angkasa-pura-ii-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-antar-bumn</guid><pubDate>Senin 25 November 2019 11:19 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/25/337/2134038/2-direktur-angkasa-pura-ii-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-antar-bumn-XUan7FK5O2.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/25/337/2134038/2-direktur-angkasa-pura-ii-dipanggil-kpk-terkait-suap-proyek-antar-bumn-XUan7FK5O2.JPG</image><title>Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak dua Direktur PT Angkasa Pura II kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperika sebagai saksi. Keduanya yakni, Direktur Tekhnik, Djoko Murjatmodjo dan Direktur Fasilitas serta Pelayanan Bandara, Ituk Heraindri.
Djoko dan Ituk akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan pengerjaan &amp;lrm;Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.&amp;lrm; Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Darman Mappangara (DMP).
&quot;Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (25/11/2019).
Selain Djoko dan Ituk, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Mantan Senior Officer SBU Defense and Digital Services PT INTI, Andi Nugroho dan Account Manager Strategic Business Unit Defense and Digital Services PT INTI, Oky Yudha Saputra. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Darman Mappangara.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo.

Ketiganya yakni, Mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan orang dekat Darman Mappangara, Taswin Nur.
Darman diduga bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).&amp;lrm;Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.
Uang suap disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angaksa Pura dapat dikerjakan oleh PT INTI.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak dua Direktur PT Angkasa Pura II kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperika sebagai saksi. Keduanya yakni, Direktur Tekhnik, Djoko Murjatmodjo dan Direktur Fasilitas serta Pelayanan Bandara, Ituk Heraindri.
Djoko dan Ituk akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan pengerjaan &amp;lrm;Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.&amp;lrm; Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Darman Mappangara (DMP).
&quot;Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (25/11/2019).
Selain Djoko dan Ituk, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Mantan Senior Officer SBU Defense and Digital Services PT INTI, Andi Nugroho dan Account Manager Strategic Business Unit Defense and Digital Services PT INTI, Oky Yudha Saputra. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Darman Mappangara.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo.

Ketiganya yakni, Mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan orang dekat Darman Mappangara, Taswin Nur.
Darman diduga bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).&amp;lrm;Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.
Uang suap disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angaksa Pura dapat dikerjakan oleh PT INTI.</content:encoded></item></channel></rss>
