<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, Polisi Akan Tilang Kendaraan Bermotor yang Melintas di Jalur Sepeda</title><description>Polisi akan melakukan penindakan bentuk penilangan kepada kendaraan bermotor yang melintas di atas jalur sepeda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/25/338/2133934/hari-ini-polisi-akan-tilang-kendaraan-bermotor-yang-melintas-di-jalur-sepeda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/25/338/2133934/hari-ini-polisi-akan-tilang-kendaraan-bermotor-yang-melintas-di-jalur-sepeda"/><item><title>Hari Ini, Polisi Akan Tilang Kendaraan Bermotor yang Melintas di Jalur Sepeda</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/25/338/2133934/hari-ini-polisi-akan-tilang-kendaraan-bermotor-yang-melintas-di-jalur-sepeda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/25/338/2133934/hari-ini-polisi-akan-tilang-kendaraan-bermotor-yang-melintas-di-jalur-sepeda</guid><pubDate>Senin 25 November 2019 04:27 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/25/338/2133934/hari-ini-polisi-akan-tilang-kendaraan-bermotor-yang-melintas-di-jalur-sepeda-N0XuaCYJLW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/25/338/2133934/hari-ini-polisi-akan-tilang-kendaraan-bermotor-yang-melintas-di-jalur-sepeda-N0XuaCYJLW.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi akan melakukan penindakan bentuk penilangan kepada kendaraan bermotor yang melintas di atas jalur sepeda. Kebijakan itu akan berlaku hari ini, Senin (25/11/2019).
&amp;ldquo;Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan),&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya.
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menolerir seluruh pengendara yang nekat melintas di jalur sepeda tersebut mulai hari ini.

Nantinya, Polisi akan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009.
&amp;ldquo;Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang,&quot; ucap Yusri.
Sejatinya sebelum melakukan tindakan, Yusri menuturkan bila pihaknya sebelumnya sudah melakukan tahapan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Selama uji coba dan sosialisasi, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan tindakan preemtif, preventif.
Baca Juga: Sering Diserobot Motor, Jalur Sepeda Harus Dipasang CCTV
Apabila ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalin memasuki jalur sepeda telah melakukan tindakan represif non yustisial teguran.
&amp;ldquo;Tindakan represif non yustisi sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019,&amp;rdquo; tutup Yusri.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi akan melakukan penindakan bentuk penilangan kepada kendaraan bermotor yang melintas di atas jalur sepeda. Kebijakan itu akan berlaku hari ini, Senin (25/11/2019).
&amp;ldquo;Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan),&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya.
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menolerir seluruh pengendara yang nekat melintas di jalur sepeda tersebut mulai hari ini.

Nantinya, Polisi akan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009.
&amp;ldquo;Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang,&quot; ucap Yusri.
Sejatinya sebelum melakukan tindakan, Yusri menuturkan bila pihaknya sebelumnya sudah melakukan tahapan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Selama uji coba dan sosialisasi, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan tindakan preemtif, preventif.
Baca Juga: Sering Diserobot Motor, Jalur Sepeda Harus Dipasang CCTV
Apabila ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalin memasuki jalur sepeda telah melakukan tindakan represif non yustisial teguran.
&amp;ldquo;Tindakan represif non yustisi sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019,&amp;rdquo; tutup Yusri.</content:encoded></item></channel></rss>
