<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jalur Sepeda, Efektifkah atau Menambah Kemacetan?   </title><description>Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan penilangan bagi pengendara kendaraan bermotor, yang melintas di jalur sepeda.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/25/338/2134032/jalur-sepeda-efektifkah-atau-menambah-kemacetan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/25/338/2134032/jalur-sepeda-efektifkah-atau-menambah-kemacetan"/><item><title> Jalur Sepeda, Efektifkah atau Menambah Kemacetan?   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/25/338/2134032/jalur-sepeda-efektifkah-atau-menambah-kemacetan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/25/338/2134032/jalur-sepeda-efektifkah-atau-menambah-kemacetan</guid><pubDate>Senin 25 November 2019 11:07 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/25/338/2134032/jalur-sepeda-efektifkah-atau-menambah-kemacetan-DDoxAmRorx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengendara motor ketika menerobos jalur sepeda (foto: Okezone.com/Sarah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/25/338/2134032/jalur-sepeda-efektifkah-atau-menambah-kemacetan-DDoxAmRorx.jpg</image><title>Pengendara motor ketika menerobos jalur sepeda (foto: Okezone.com/Sarah)</title></images><description>DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan penilangan bagi pengendara kendaraan bermotor, yang melintas di jalur sepeda. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin 25 November 2019 ini.
Kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda akan dikenakan tilang, dengan mengacu beberapa pasal, yakni Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 Ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU Nomor 22 tahun 2009.
&amp;nbsp;Baca juga: Polisi Tidak Beri Toleransi Pengendara yang Nekat Melintas di Jalur Sepeda
Sebelumnya, polisi sudah melakukan tahapan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Selama uji coba dan sosialisasi, polisi telah melakukan tindakan preemtif, preventif. Jika ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda telah melakukan tindakan represif non yustisial teguran.
&amp;ldquo;Tindakan represif non yustisi sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya.
&amp;nbsp;
Bagi pengendara diharapkan tidak menyerobot jalur dengan kelir hijau di sisi lajur paling kiri ruas jalan raya tersebut. Karena jika tertangkap akan didenda RP500 ribu. Sanksi tindakan langsung (tilang) tersebut mengacu pada Pasal 284 dan 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Sanksi dari pelanggaran aturan ini berupa denda sebesar Rp500 ribu atau pengganti berupa pidana kurungan paling lama dua bulan.
&amp;nbsp;Baca juga: Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalur Sepeda
Penindakan ini tidak hanya berlaku kepada pengendara yang melintas melalui jalur sepeda tersebut. Melainkan fenomena pengemudi ojek daring yang menurunkan penumpang pada titik tertentu yang bersimpangan dengan jalur sepeda tersebut.Sementara itu, Humas Komunitas Jakarta Sepeda Lipat (Jakseli) Haris Kurniawan mengatakan, meski sudah ada larangan kendaraan menerobos jalur sepeda, nyatanya masih banyak pengguna motor dan mobil yang melanggar. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi dan memasang rambu-rambu.
Menurut Haris, masih banyak dari pengendara baik mobil maupun motor yang belum menyadari keberadaan jalur pesepeda. Terlebih di jam sibuk, para pengendara tak jarang menerobos masuk jalur sepeda untuk memecah kemacetan.
&quot;Jadi memang di jam-jam tertentu dan di beberapa ruas yang padat itu pengendara masih sangat banyak yang melanggar dan belum sadar akan jalur sepeda itu,&quot; kata Haris.
Di samping itu, ia juga mencatat ada beberapa ruas jalur sepeda yang belum memiliki marka jalan maupun rambu. Seperti di kawasan Fatmawati dan Tanah Abang. Akibatnya masih banyak pengendara yang tidak tahu akan jalur sepeda dan menerobos masuk.

Menurutnya, terobosan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta perluasan jalur sepeda sangat baik dibandingkan dengan beberapa tahun belakangan. Tahun lalu ada jalur sepeda tapi terbatas cuma di Melawai dan saat ini sudah luas, selain itu kan trotoar di perlebar jadi bisa juga buat sepeda.
Haris menambahkan, sebagai pegiat sepeda lipat pihaknya juga terus membantu pemerintah dengan ikut mengkampanyekan agar para pengendara sepeda motor untuk mematuhi rambu-rambu yang sudah ada dan tidak menerobos masuk jalur sepeda.
&quot;Kita juga memang kampanyekan di sosmed juga kebetulan dan ikut berpartisipasi bersama pemerintah untuk jalur sepeda agar lebih baik lagi,&quot; tukasnya.Baru sehari dilakukan penindakan jalur sepeda, sejumlah pengendara motor sudah terkena tilang petugas kepolisian, seperti terjadi di Jalan Tarakan, Jakarta Pusat dan di jalur sepeda sekitaran Blok A, Jakarta Selatan. Pengendara bermotor yang melanggar tersebut langsung diberhentikan petugas dan diberi surat penilangan.
Uji coba jalur sepeda sendiri telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah pihak terkait. Percobaan fase I dilakukan pada 20 September hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.&amp;nbsp;

(Pengendara motor saat ditilang polisi/foto: TMC Polda Metro Jaya)
Uji coba fase II pada 12 Oktober hingga 19 November 2019. Meliputi Jalan Rumah Sakit Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian uji coba fase III dilakukan 2 November sampai 19 November 2019. Meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, serta Jalan Jatinegara Timur.</description><content:encoded>DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan penilangan bagi pengendara kendaraan bermotor, yang melintas di jalur sepeda. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin 25 November 2019 ini.
Kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda akan dikenakan tilang, dengan mengacu beberapa pasal, yakni Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 Ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU Nomor 22 tahun 2009.
&amp;nbsp;Baca juga: Polisi Tidak Beri Toleransi Pengendara yang Nekat Melintas di Jalur Sepeda
Sebelumnya, polisi sudah melakukan tahapan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Selama uji coba dan sosialisasi, polisi telah melakukan tindakan preemtif, preventif. Jika ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda telah melakukan tindakan represif non yustisial teguran.
&amp;ldquo;Tindakan represif non yustisi sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya.
&amp;nbsp;
Bagi pengendara diharapkan tidak menyerobot jalur dengan kelir hijau di sisi lajur paling kiri ruas jalan raya tersebut. Karena jika tertangkap akan didenda RP500 ribu. Sanksi tindakan langsung (tilang) tersebut mengacu pada Pasal 284 dan 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Sanksi dari pelanggaran aturan ini berupa denda sebesar Rp500 ribu atau pengganti berupa pidana kurungan paling lama dua bulan.
&amp;nbsp;Baca juga: Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalur Sepeda
Penindakan ini tidak hanya berlaku kepada pengendara yang melintas melalui jalur sepeda tersebut. Melainkan fenomena pengemudi ojek daring yang menurunkan penumpang pada titik tertentu yang bersimpangan dengan jalur sepeda tersebut.Sementara itu, Humas Komunitas Jakarta Sepeda Lipat (Jakseli) Haris Kurniawan mengatakan, meski sudah ada larangan kendaraan menerobos jalur sepeda, nyatanya masih banyak pengguna motor dan mobil yang melanggar. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi dan memasang rambu-rambu.
Menurut Haris, masih banyak dari pengendara baik mobil maupun motor yang belum menyadari keberadaan jalur pesepeda. Terlebih di jam sibuk, para pengendara tak jarang menerobos masuk jalur sepeda untuk memecah kemacetan.
&quot;Jadi memang di jam-jam tertentu dan di beberapa ruas yang padat itu pengendara masih sangat banyak yang melanggar dan belum sadar akan jalur sepeda itu,&quot; kata Haris.
Di samping itu, ia juga mencatat ada beberapa ruas jalur sepeda yang belum memiliki marka jalan maupun rambu. Seperti di kawasan Fatmawati dan Tanah Abang. Akibatnya masih banyak pengendara yang tidak tahu akan jalur sepeda dan menerobos masuk.

Menurutnya, terobosan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta perluasan jalur sepeda sangat baik dibandingkan dengan beberapa tahun belakangan. Tahun lalu ada jalur sepeda tapi terbatas cuma di Melawai dan saat ini sudah luas, selain itu kan trotoar di perlebar jadi bisa juga buat sepeda.
Haris menambahkan, sebagai pegiat sepeda lipat pihaknya juga terus membantu pemerintah dengan ikut mengkampanyekan agar para pengendara sepeda motor untuk mematuhi rambu-rambu yang sudah ada dan tidak menerobos masuk jalur sepeda.
&quot;Kita juga memang kampanyekan di sosmed juga kebetulan dan ikut berpartisipasi bersama pemerintah untuk jalur sepeda agar lebih baik lagi,&quot; tukasnya.Baru sehari dilakukan penindakan jalur sepeda, sejumlah pengendara motor sudah terkena tilang petugas kepolisian, seperti terjadi di Jalan Tarakan, Jakarta Pusat dan di jalur sepeda sekitaran Blok A, Jakarta Selatan. Pengendara bermotor yang melanggar tersebut langsung diberhentikan petugas dan diberi surat penilangan.
Uji coba jalur sepeda sendiri telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah pihak terkait. Percobaan fase I dilakukan pada 20 September hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.&amp;nbsp;

(Pengendara motor saat ditilang polisi/foto: TMC Polda Metro Jaya)
Uji coba fase II pada 12 Oktober hingga 19 November 2019. Meliputi Jalan Rumah Sakit Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian uji coba fase III dilakukan 2 November sampai 19 November 2019. Meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, serta Jalan Jatinegara Timur.</content:encoded></item></channel></rss>
