<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Soal Aset First Travel, PN Depok: Putusan Hakim Tidak Bisa Pengaruhi!   </title><description>Kegaduhan soal aset First Travel terus memanas, sebab pada putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan seluruh harta First Travel.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/25/338/2134263/soal-aset-first-travel-pn-depok-putusan-hakim-tidak-bisa-pengaruhi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/25/338/2134263/soal-aset-first-travel-pn-depok-putusan-hakim-tidak-bisa-pengaruhi"/><item><title> Soal Aset First Travel, PN Depok: Putusan Hakim Tidak Bisa Pengaruhi!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/25/338/2134263/soal-aset-first-travel-pn-depok-putusan-hakim-tidak-bisa-pengaruhi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/25/338/2134263/soal-aset-first-travel-pn-depok-putusan-hakim-tidak-bisa-pengaruhi</guid><pubDate>Senin 25 November 2019 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/25/338/2134263/soal-aset-first-travel-pn-depok-putusan-hakim-tidak-bisa-pengaruhi-diice6Y0Zz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/25/338/2134263/soal-aset-first-travel-pn-depok-putusan-hakim-tidak-bisa-pengaruhi-diice6Y0Zz.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>

DEPOK - Kegaduhan soal aset First Travel terus memanas, sebab pada putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara.

Disisi lain, pihak Kejaksaan dan ratusan ribu calon jamaah umrah bersama Pemerintah menginginkan agar nantinya pengadilan dapat mengembalikan seluruh aset First Travel ke jamaah.

&quot;Majelis Hakim itu dalam memutus perkara punya kewenangan yang mandiri. Bebas dari pengaruh pihak manapun,&quot; kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto di PN Depok, Senin (25/11/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Sidang Perdata Ditunda, Korban First Travel Ngamuk di PN Depok
Sementara itu, sidang gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat harus di tunda pekan depan dengan alasan majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

Nanang pun memastikan jika ditundanya gugatan perdata aset First Travel pada sidang hari ini tidak ada tekanan dari pihak manapun termasuk pemerintah.

&quot;Ketua majelis hakim hanya mengatakan alasan penundaan nya karena musyawarah majelis belum selesai. Itu saja yang bisa saya katakan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Jamaah Pingsan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD tak menutup kemungkinan aset First Travel yang dirampas oleh negara dikembalikan kepada jamaah yang menjadi korban. Ia mengatakan, pemerintah akan membahas lebih lanjut soal itu.
&quot;Dikembalikan kepada korban Ya, mungkin saja nanti dibicarakan. Tapi, itu belum masuk ke situ, kita belum membahas apakah mau diserahkan ke korban atau tidak,&quot; ujar Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (22/11).

Sebelumnya, Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara.
</description><content:encoded>

DEPOK - Kegaduhan soal aset First Travel terus memanas, sebab pada putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara.

Disisi lain, pihak Kejaksaan dan ratusan ribu calon jamaah umrah bersama Pemerintah menginginkan agar nantinya pengadilan dapat mengembalikan seluruh aset First Travel ke jamaah.

&quot;Majelis Hakim itu dalam memutus perkara punya kewenangan yang mandiri. Bebas dari pengaruh pihak manapun,&quot; kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto di PN Depok, Senin (25/11/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Sidang Perdata Ditunda, Korban First Travel Ngamuk di PN Depok
Sementara itu, sidang gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat harus di tunda pekan depan dengan alasan majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

Nanang pun memastikan jika ditundanya gugatan perdata aset First Travel pada sidang hari ini tidak ada tekanan dari pihak manapun termasuk pemerintah.

&quot;Ketua majelis hakim hanya mengatakan alasan penundaan nya karena musyawarah majelis belum selesai. Itu saja yang bisa saya katakan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Jamaah Pingsan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD tak menutup kemungkinan aset First Travel yang dirampas oleh negara dikembalikan kepada jamaah yang menjadi korban. Ia mengatakan, pemerintah akan membahas lebih lanjut soal itu.
&quot;Dikembalikan kepada korban Ya, mungkin saja nanti dibicarakan. Tapi, itu belum masuk ke situ, kita belum membahas apakah mau diserahkan ke korban atau tidak,&quot; ujar Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (22/11).

Sebelumnya, Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara.
</content:encoded></item></channel></rss>
