<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil Dirops PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Suap Distribusi</title><description>Penyidik KPK memanggil direktur operasional PT Pupuk Indonesia Logistik terkait kasus dugaan suap sewa-menyewa kapal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/26/337/2134511/kpk-panggil-dirops-pt-pupuk-indonesia-logistik-terkait-kasus-suap-distribusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/26/337/2134511/kpk-panggil-dirops-pt-pupuk-indonesia-logistik-terkait-kasus-suap-distribusi"/><item><title>KPK Panggil Dirops PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Suap Distribusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/26/337/2134511/kpk-panggil-dirops-pt-pupuk-indonesia-logistik-terkait-kasus-suap-distribusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/26/337/2134511/kpk-panggil-dirops-pt-pupuk-indonesia-logistik-terkait-kasus-suap-distribusi</guid><pubDate>Selasa 26 November 2019 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/26/337/2134511/kpk-panggil-dirops-pt-pupuk-indonesia-logistik-terkait-kasus-suap-distribusi-BQDV0pJ6OL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/26/337/2134511/kpk-panggil-dirops-pt-pupuk-indonesia-logistik-terkait-kasus-suap-distribusi-BQDV0pJ6OL.jpg</image><title>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik, Budiarto, terkait kasus dugaan suap sewa-menyewa kapal untuk distribusi pupuk.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Budiarto akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG).
Baca juga:    Dirut Petrokimia Bantah Terlibat Kasus Suap Distribusi Pupuk&amp;nbsp;
 
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Masing-masing adalah mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Baca juga:   KPK Kembali Periksa Dirut Petrokimia Gresik Terkait Kasus Distribusi Pupuk&amp;nbsp;
 
Dalam kasus ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud agar PT HTK mendapat kelanjutan kontrak kerja sama sewa-menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.
Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau &amp;lrm;Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik, Budiarto, terkait kasus dugaan suap sewa-menyewa kapal untuk distribusi pupuk.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Budiarto akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG).
Baca juga:    Dirut Petrokimia Bantah Terlibat Kasus Suap Distribusi Pupuk&amp;nbsp;
 
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Masing-masing adalah mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Baca juga:   KPK Kembali Periksa Dirut Petrokimia Gresik Terkait Kasus Distribusi Pupuk&amp;nbsp;
 
Dalam kasus ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud agar PT HTK mendapat kelanjutan kontrak kerja sama sewa-menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.
Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau &amp;lrm;Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
