<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Reuni Akbar, PA 212 : Kecurigaan Wamenag Tak Beralasan</title><description>Menurut Slamet Ma'arif, secara konstitusional, Kemenag tidak berhak melarang ataupun mengizinkan acara keagamaan&amp;lrm;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/28/337/2135352/soal-reuni-akbar-pa-212-kecurigaan-wamenag-tak-beralasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/28/337/2135352/soal-reuni-akbar-pa-212-kecurigaan-wamenag-tak-beralasan"/><item><title>Soal Reuni Akbar, PA 212 : Kecurigaan Wamenag Tak Beralasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/28/337/2135352/soal-reuni-akbar-pa-212-kecurigaan-wamenag-tak-beralasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/28/337/2135352/soal-reuni-akbar-pa-212-kecurigaan-wamenag-tak-beralasan</guid><pubDate>Kamis 28 November 2019 07:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/28/337/2135352/soal-reuni-akbar-pa-212-kecurigaan-wamenag-tak-beralasan-Trvu4Hr08r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif. (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/28/337/2135352/soal-reuni-akbar-pa-212-kecurigaan-wamenag-tak-beralasan-Trvu4Hr08r.jpg</image><title>Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif. (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, angkat suara menanggapi pernyataan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi terkait gelaran reuni akbar 212 yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2019.

Menurut Slamet Ma'arif, secara konstitusional, Kemenag tidak berhak melarang ataupun mengizinkan acara keagamaan&amp;lrm;. Bahkan, kata Slamet, bukan kewenangan Kemenag mempermasalahkan perizinan untuk menyatakan pendapat di muka umum.

&quot;Secara konstitusional bukan Kemenag yang membolehkan atau tidak mengizinkan acara keagamaan dan menyatakan pendapat di depan umum,&quot; kata&amp;lrm; Slamet kepada Okezone, Kamis (28/11/2019).

Slamet menegaskan, kecurigaan &amp;lrm;Zainut terkait isu yang akan dibawa dalam gelaran reuni akbar 212 tidak beralasan. Sebab, katanya, selama tiga tahun berturut-turut, acara reuni 212 selalu tertib, aman, dan damai.

&quot;3 tahun berturut-turut kita menggelar pergelaran akbar 212 aman, damai tertib, bersih, penuh toleransi, bahkan diakui dunia. Kecurigaan Wamenag tak beralasan,&quot; ucapnya.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/12/02/54588/275949_medium.jpg&quot; alt=&quot;Reuni Akbar 212 Berjalan Tertib dan Damai&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Slamet menjelaskan, &amp;lrm;pada reuni akbar 212 kali ini justru pihaknya akan membawa isu yang merekatkan kembali persaudaraan antarumat Islam.

&quot;Bahkan, acara reuni 212 kita akan merekatkan kembali persaudaraan umat Islam, bangun ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathoniyyah,&quot; ujarnya.

&amp;lrm;Sebelumnya, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi mempersilakan digelarnya reuni akbar 212 pada Senin, 2 Desember 2019. &amp;lrm;. Tetapi, kata Zainut, acara tersebut tidak boleh membawa isu provokasi serta menebarkan kebencian dan adu domba.

Baca Juga : Soal Reuni 212, Mahfud MD: Itu Hak Warga, yang Penting Tertib

&quot;Jika reuni tersebut diisi kegiatan yang tidak baik, misalnya melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa,&quot; kata Zainut.

Menurut Zainut, reuni 212&amp;lrm; hukumnya mubah atau tidak dilarang. Namun juga, tidak ada unsur yang mewajibkan umat Islam untuk datang ke acara tersebut.

&quot;Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran juga tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa.  Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Kemenag Persilakan Reuni 212 Asal Tidak Membawa Isu Provokasi


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, angkat suara menanggapi pernyataan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi terkait gelaran reuni akbar 212 yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2019.

Menurut Slamet Ma'arif, secara konstitusional, Kemenag tidak berhak melarang ataupun mengizinkan acara keagamaan&amp;lrm;. Bahkan, kata Slamet, bukan kewenangan Kemenag mempermasalahkan perizinan untuk menyatakan pendapat di muka umum.

&quot;Secara konstitusional bukan Kemenag yang membolehkan atau tidak mengizinkan acara keagamaan dan menyatakan pendapat di depan umum,&quot; kata&amp;lrm; Slamet kepada Okezone, Kamis (28/11/2019).

Slamet menegaskan, kecurigaan &amp;lrm;Zainut terkait isu yang akan dibawa dalam gelaran reuni akbar 212 tidak beralasan. Sebab, katanya, selama tiga tahun berturut-turut, acara reuni 212 selalu tertib, aman, dan damai.

&quot;3 tahun berturut-turut kita menggelar pergelaran akbar 212 aman, damai tertib, bersih, penuh toleransi, bahkan diakui dunia. Kecurigaan Wamenag tak beralasan,&quot; ucapnya.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/12/02/54588/275949_medium.jpg&quot; alt=&quot;Reuni Akbar 212 Berjalan Tertib dan Damai&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Slamet menjelaskan, &amp;lrm;pada reuni akbar 212 kali ini justru pihaknya akan membawa isu yang merekatkan kembali persaudaraan antarumat Islam.

&quot;Bahkan, acara reuni 212 kita akan merekatkan kembali persaudaraan umat Islam, bangun ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathoniyyah,&quot; ujarnya.

&amp;lrm;Sebelumnya, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi mempersilakan digelarnya reuni akbar 212 pada Senin, 2 Desember 2019. &amp;lrm;. Tetapi, kata Zainut, acara tersebut tidak boleh membawa isu provokasi serta menebarkan kebencian dan adu domba.

Baca Juga : Soal Reuni 212, Mahfud MD: Itu Hak Warga, yang Penting Tertib

&quot;Jika reuni tersebut diisi kegiatan yang tidak baik, misalnya melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa,&quot; kata Zainut.

Menurut Zainut, reuni 212&amp;lrm; hukumnya mubah atau tidak dilarang. Namun juga, tidak ada unsur yang mewajibkan umat Islam untuk datang ke acara tersebut.

&quot;Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran juga tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa.  Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Kemenag Persilakan Reuni 212 Asal Tidak Membawa Isu Provokasi


</content:encoded></item></channel></rss>
