<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ungkap Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Pegawai Keuangan PT Pilog</title><description>KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teguh Hidayat, pegawai bagian keuangan PT Pupuk Indonesia Logistik, terkait kasus Bowo Sidik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/28/337/2135496/ungkap-kasus-bowo-sidik-kpk-panggil-pegawai-keuangan-pt-pilog</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/28/337/2135496/ungkap-kasus-bowo-sidik-kpk-panggil-pegawai-keuangan-pt-pilog"/><item><title>Ungkap Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Pegawai Keuangan PT Pilog</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/28/337/2135496/ungkap-kasus-bowo-sidik-kpk-panggil-pegawai-keuangan-pt-pilog</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/28/337/2135496/ungkap-kasus-bowo-sidik-kpk-panggil-pegawai-keuangan-pt-pilog</guid><pubDate>Kamis 28 November 2019 13:26 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/28/337/2135496/ungkap-kasus-bowo-sidik-kpk-panggil-pegawai-keuangan-pt-pilog-FQmoKVY1ey.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone/Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/28/337/2135496/ungkap-kasus-bowo-sidik-kpk-panggil-pegawai-keuangan-pt-pilog-FQmoKVY1ey.jpg</image><title>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone/Puteranegara Batubara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai bagian keuangan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Teguh Hidayat. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait suap bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono), direktur PT HTK,&quot; jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).
Baca juga:   KPK Panggil Direktur PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Bowo Sidik&amp;nbsp;
 
Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing adalah mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
KPK kemudian menemukan tersangka baru yakni Taufik Agustono. Direktur PT HTK itu diduga ikut &quot;bermain&quot; dengan Bowo Sidik untuk memuluskan distribusi pupuk.
Baca juga:   KPK Panggil Dirops PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Suap Distribusi&amp;nbsp;
 
Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan tujuan agar PT HTK mendapat kelanjutan kontrak kerja sama sewa-menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.
Atas perbuatannya, Taufik Agustono diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau &amp;lrm;Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai bagian keuangan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Teguh Hidayat. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait suap bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono), direktur PT HTK,&quot; jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).
Baca juga:   KPK Panggil Direktur PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Bowo Sidik&amp;nbsp;
 
Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing adalah mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
KPK kemudian menemukan tersangka baru yakni Taufik Agustono. Direktur PT HTK itu diduga ikut &quot;bermain&quot; dengan Bowo Sidik untuk memuluskan distribusi pupuk.
Baca juga:   KPK Panggil Dirops PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Suap Distribusi&amp;nbsp;
 
Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan tujuan agar PT HTK mendapat kelanjutan kontrak kerja sama sewa-menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.
Atas perbuatannya, Taufik Agustono diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau &amp;lrm;Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
