<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Bupati Indramayu Supendi   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi, terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/28/337/2135498/kpk-periksa-3-orang-terkait-korupsi-bupati-indramayu-supendi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/28/337/2135498/kpk-periksa-3-orang-terkait-korupsi-bupati-indramayu-supendi"/><item><title> KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Bupati Indramayu Supendi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/28/337/2135498/kpk-periksa-3-orang-terkait-korupsi-bupati-indramayu-supendi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/28/337/2135498/kpk-periksa-3-orang-terkait-korupsi-bupati-indramayu-supendi</guid><pubDate>Kamis 28 November 2019 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/28/337/2135498/kpk-periksa-3-orang-terkait-korupsi-bupati-indramayu-supendi-olHwaWbXYv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/28/337/2135498/kpk-periksa-3-orang-terkait-korupsi-bupati-indramayu-supendi-olHwaWbXYv.jpg</image><title>Foto Ilustrasi Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi, terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Tahun 2019.

Ketiganya adalah, PPK bidang SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Malik Ibrahim, PPK bidang SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Supardo, Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim.

&quot;Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu, SP (Supendi),&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Dirut PDAM Indramayu Dipanggil KPK soal Suap Pengaturan Proyek
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Supendi (SP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya. Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta pihak swasta Carsa AS (CAS).

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi &amp;lrm;diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Daftar 47 Kepala Daerah Diciduk KPK Sebelum Berlakunya UU Baru
Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi, terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Tahun 2019.

Ketiganya adalah, PPK bidang SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Malik Ibrahim, PPK bidang SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Supardo, Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim.

&quot;Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu, SP (Supendi),&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Dirut PDAM Indramayu Dipanggil KPK soal Suap Pengaturan Proyek
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Supendi (SP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya. Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta pihak swasta Carsa AS (CAS).

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi &amp;lrm;diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Daftar 47 Kepala Daerah Diciduk KPK Sebelum Berlakunya UU Baru
Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
</content:encoded></item></channel></rss>
