<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Bandar Narkoba Ditangkap, Sabu 3 Kg &amp; 4.120 butir Ekstasi Disita</title><description>Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua bandar narkoba jenis sabu, ektasi dan happy 5 (H5).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/28/338/2135683/2-bandar-narkoba-ditangkap-sabu-3-kg-4-120-butir-ekstasi-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/28/338/2135683/2-bandar-narkoba-ditangkap-sabu-3-kg-4-120-butir-ekstasi-disita"/><item><title>2 Bandar Narkoba Ditangkap, Sabu 3 Kg &amp; 4.120 butir Ekstasi Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/28/338/2135683/2-bandar-narkoba-ditangkap-sabu-3-kg-4-120-butir-ekstasi-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/28/338/2135683/2-bandar-narkoba-ditangkap-sabu-3-kg-4-120-butir-ekstasi-disita</guid><pubDate>Kamis 28 November 2019 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/28/338/2135683/2-bandar-narkoba-ditangkap-sabu-3-kg-4-120-butir-ekstasi-disita-pxxQIDyMCg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/28/338/2135683/2-bandar-narkoba-ditangkap-sabu-3-kg-4-120-butir-ekstasi-disita-pxxQIDyMCg.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>
JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua bandar narkoba jenis sabu, ektasi dan happy 5 (H5) di sejumlah tempat seperti di Jakarta dan Bekasi.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Condro Pramono mengatakan kedua bandar narkoba berinisial YDS (34) di salah satu apartemen daerah Kemayoran, dan MBH (38) ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

&quot;Kita amankan keduanya di dua lokasi yakni di Jakarta Pusat dan Bekasi,&quot; kata Susatyo kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Ditangan dua pelaku, pihaknya mengamankan sabu seberat 3,73 kilogram, 4.120 butir pil ekstasi dan 179 butir H5. &quot;Ribuan pil ekstasi serta ratusan butir H5 dan 3,7 Kg kita amankan,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;
Susatyo menambahkan, sebelumnya para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut disimpan di kemasan kwaci kosong, hal itu dimaksudkan untuk mengelabui petugas.

&quot;Barang tersebut disembunyikan di sembilan bungkus kwaci kosong,&quot; ungkapnya.

Beruntung, pada saat penangkapan terhadap dua bandar narkoba itu, tidak melakukan perlawanan. &quot;Kita langsung proses,&quot; tutupnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua bandar narkoba jenis sabu, ektasi dan happy 5 (H5) di sejumlah tempat seperti di Jakarta dan Bekasi.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Condro Pramono mengatakan kedua bandar narkoba berinisial YDS (34) di salah satu apartemen daerah Kemayoran, dan MBH (38) ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

&quot;Kita amankan keduanya di dua lokasi yakni di Jakarta Pusat dan Bekasi,&quot; kata Susatyo kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Ditangan dua pelaku, pihaknya mengamankan sabu seberat 3,73 kilogram, 4.120 butir pil ekstasi dan 179 butir H5. &quot;Ribuan pil ekstasi serta ratusan butir H5 dan 3,7 Kg kita amankan,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;
Susatyo menambahkan, sebelumnya para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut disimpan di kemasan kwaci kosong, hal itu dimaksudkan untuk mengelabui petugas.

&quot;Barang tersebut disembunyikan di sembilan bungkus kwaci kosong,&quot; ungkapnya.

Beruntung, pada saat penangkapan terhadap dua bandar narkoba itu, tidak melakukan perlawanan. &quot;Kita langsung proses,&quot; tutupnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
