<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Akan Cocokkan AD/ART FPI dengan UU Ormas</title><description>Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bakal mencocokkan AD/ART FPI dengan UU Ormas sebelum terbitnya SKT.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/29/337/2135827/mahfud-md-akan-cocokkan-ad-art-fpi-dengan-uu-ormas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/29/337/2135827/mahfud-md-akan-cocokkan-ad-art-fpi-dengan-uu-ormas"/><item><title>Mahfud MD Akan Cocokkan AD/ART FPI dengan UU Ormas</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/29/337/2135827/mahfud-md-akan-cocokkan-ad-art-fpi-dengan-uu-ormas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/29/337/2135827/mahfud-md-akan-cocokkan-ad-art-fpi-dengan-uu-ormas</guid><pubDate>Jum'at 29 November 2019 09:01 WIB</pubDate><dc:creator>Kuntadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/29/337/2135827/mahfud-md-akan-cocokkan-ad-art-fpi-dengan-uu-ormas-AjC8jE4dco.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/29/337/2135827/mahfud-md-akan-cocokkan-ad-art-fpi-dengan-uu-ormas-AjC8jE4dco.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)</title></images><description>SLEMAN &amp;ndash; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan mencocokkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan dengan undang-undang yang ada. Hal ini terkait surat keterangan terdaftar (SKT) FPI yang belum terbit.
&quot;Itu (tidak diperpanjang) kan suara di medos. Kita lihat perkembangan nanti,&quot; jelas Mahfud MD ketika berada di rumahnya, Sambilegi, Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis 28 November 2019.
Baca juga:   Problem SKT FPI, Mendagri: Visi-Misi FPI Penerapan Islam secara Kafah&amp;nbsp;
 
Ia mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi. Siapa pun boleh dan membentuk ormas untuk identifikasi perjuangannya. Namun, ada aturan hukum yang harus dipenuhi dengan mendasarkan pada ideologi negara.
&quot;Organisasi boleh, tapi tidak melanggar ideologi. Nanti akan diukur kriterianya,&quot; jelas dia.

Terkait FPI, jelas Mahfud, saat ini masih tahap penelitian. Apakah aturannya sudah sesuai regulasi atau tidak, sehingga nantinya akan dicocokkan sebagai dasar keputusan.
Baca juga:   Mendagri Persoalkan Khilafah di AD/ART FPI, Menag: Isinya Beda dengan HTI&amp;nbsp;
 
Ia mengatakan, selama ini AD/ART FPI disusun pada 2013. Sementara pemerintah pada 2017 telah mengeluarkan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan yang berlaku sejak 2018, sehingga apakah AD/ART FPI sesuai atau tidak dengan isi UU Ormas.
&quot;Nanti akan saling cocokkan. FPI AD/ART-nya lama, apakah sesuai UU Ormas atau tidak,&quot; ungkapnya.
Dia menerangkan, jika nanti dalam isi AD/ART itu sesuai, tentu saja tidak ada permasalahan. Namun jika bertentangan, pasti tidak bisa diproses.</description><content:encoded>SLEMAN &amp;ndash; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan mencocokkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan dengan undang-undang yang ada. Hal ini terkait surat keterangan terdaftar (SKT) FPI yang belum terbit.
&quot;Itu (tidak diperpanjang) kan suara di medos. Kita lihat perkembangan nanti,&quot; jelas Mahfud MD ketika berada di rumahnya, Sambilegi, Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis 28 November 2019.
Baca juga:   Problem SKT FPI, Mendagri: Visi-Misi FPI Penerapan Islam secara Kafah&amp;nbsp;
 
Ia mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi. Siapa pun boleh dan membentuk ormas untuk identifikasi perjuangannya. Namun, ada aturan hukum yang harus dipenuhi dengan mendasarkan pada ideologi negara.
&quot;Organisasi boleh, tapi tidak melanggar ideologi. Nanti akan diukur kriterianya,&quot; jelas dia.

Terkait FPI, jelas Mahfud, saat ini masih tahap penelitian. Apakah aturannya sudah sesuai regulasi atau tidak, sehingga nantinya akan dicocokkan sebagai dasar keputusan.
Baca juga:   Mendagri Persoalkan Khilafah di AD/ART FPI, Menag: Isinya Beda dengan HTI&amp;nbsp;
 
Ia mengatakan, selama ini AD/ART FPI disusun pada 2013. Sementara pemerintah pada 2017 telah mengeluarkan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan yang berlaku sejak 2018, sehingga apakah AD/ART FPI sesuai atau tidak dengan isi UU Ormas.
&quot;Nanti akan saling cocokkan. FPI AD/ART-nya lama, apakah sesuai UU Ormas atau tidak,&quot; ungkapnya.
Dia menerangkan, jika nanti dalam isi AD/ART itu sesuai, tentu saja tidak ada permasalahan. Namun jika bertentangan, pasti tidak bisa diproses.</content:encoded></item></channel></rss>
