<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PSI Nilai Rekomendasi BK DPRD DKI ke William Berlebihan </title><description>William dinilai melanggar tata tertib DPRD karena mengunggah anggaran pembelian lem aibon sebesar Rp82 miliar ke media sosial.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/30/338/2136252/psi-nilai-rekomendasi-bk-dprd-dki-ke-william-berlebihan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/30/338/2136252/psi-nilai-rekomendasi-bk-dprd-dki-ke-william-berlebihan"/><item><title>PSI Nilai Rekomendasi BK DPRD DKI ke William Berlebihan </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/30/338/2136252/psi-nilai-rekomendasi-bk-dprd-dki-ke-william-berlebihan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/30/338/2136252/psi-nilai-rekomendasi-bk-dprd-dki-ke-william-berlebihan</guid><pubDate>Sabtu 30 November 2019 04:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/30/338/2136252/psi-nilai-rekomendasi-bk-dprd-dki-ke-william-berlebihan-DtiDx94Nxi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPRD DKI Jakarta (Foto: Okezone/Fadel Prayoga)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/30/338/2136252/psi-nilai-rekomendasi-bk-dprd-dki-ke-william-berlebihan-DtiDx94Nxi.jpg</image><title>DPRD DKI Jakarta (Foto: Okezone/Fadel Prayoga)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesai (PSI) DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian menilai rekomendasi yang diberikan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta kepada William Aditya Sarana terlalu berlebihan. Diketahui, William dinilai melanggar tata tertib DPRD karena mengunggah anggaran pembelian lem aibon sebesar Rp82 miliar ke media sosial.

&quot;Pertama ini berlebihan, karena yang dilakukan William bukanlah kebohongan, melainkan fakta karena diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait,&quot; ucapnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;BK DPRD DKI: Bongkar Anggaran Lem, William PSI Langgar Tata Tertib&amp;nbsp;

Tak hanya itu, Justin menganggap, informasi Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 yang dibeberkan William di media sosial tidak termasuk dalam informasi publik yang dirahasiakan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

&quot;Secara hukum dan aturan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan dan atas suatu pelanggaran tidak ada justifikasi dengan interpretasi secara analogis,&quot; ujarnya.

Sebelumya, Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menjelaskan, berdasarkan tata tertib, anggota DPRD dan Pemprov DKI itu merupakan sebuah mitra. Sehingga, seharusnya jika menemukan kasus seperti itu ditegur langsung saja gubernur atau kepala dinasnya.

Selain itu, William dinilai tak proposional untuk mengunggah anggaran janggal ke media sosial karena dia anggota Komisi A. Padahal, yang diunggahnya terkait Komisi E.

&quot;Ada kekeliruan kecil karena (William) dianggap tidak proposional aja mungkin.
Laporan yang kami buat seperti itu. Soal nanti sanksinya dalam bentuk apa itu teguran, tertulis atau lisan itu urusan pimpinan (DPRD),&quot; kata Nawawi.
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesai (PSI) DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian menilai rekomendasi yang diberikan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta kepada William Aditya Sarana terlalu berlebihan. Diketahui, William dinilai melanggar tata tertib DPRD karena mengunggah anggaran pembelian lem aibon sebesar Rp82 miliar ke media sosial.

&quot;Pertama ini berlebihan, karena yang dilakukan William bukanlah kebohongan, melainkan fakta karena diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait,&quot; ucapnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;BK DPRD DKI: Bongkar Anggaran Lem, William PSI Langgar Tata Tertib&amp;nbsp;

Tak hanya itu, Justin menganggap, informasi Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 yang dibeberkan William di media sosial tidak termasuk dalam informasi publik yang dirahasiakan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

&quot;Secara hukum dan aturan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan dan atas suatu pelanggaran tidak ada justifikasi dengan interpretasi secara analogis,&quot; ujarnya.

Sebelumya, Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menjelaskan, berdasarkan tata tertib, anggota DPRD dan Pemprov DKI itu merupakan sebuah mitra. Sehingga, seharusnya jika menemukan kasus seperti itu ditegur langsung saja gubernur atau kepala dinasnya.

Selain itu, William dinilai tak proposional untuk mengunggah anggaran janggal ke media sosial karena dia anggota Komisi A. Padahal, yang diunggahnya terkait Komisi E.

&quot;Ada kekeliruan kecil karena (William) dianggap tidak proposional aja mungkin.
Laporan yang kami buat seperti itu. Soal nanti sanksinya dalam bentuk apa itu teguran, tertulis atau lisan itu urusan pimpinan (DPRD),&quot; kata Nawawi.
</content:encoded></item></channel></rss>
