<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditreskrimsus Polda Jabar Ambil Alih Kasus Pencucian Uang Akumobil</title><description>Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akumobil saat ini ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/30/525/2136250/ditreskrimsus-polda-jabar-ambil-alih-kasus-pencucian-uang-akumobil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/11/30/525/2136250/ditreskrimsus-polda-jabar-ambil-alih-kasus-pencucian-uang-akumobil"/><item><title>Ditreskrimsus Polda Jabar Ambil Alih Kasus Pencucian Uang Akumobil</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/11/30/525/2136250/ditreskrimsus-polda-jabar-ambil-alih-kasus-pencucian-uang-akumobil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/11/30/525/2136250/ditreskrimsus-polda-jabar-ambil-alih-kasus-pencucian-uang-akumobil</guid><pubDate>Sabtu 30 November 2019 04:00 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/30/525/2136250/ditreskrimsus-polda-jabar-ambil-alih-kasus-pencucian-uang-akumobil-6FaPbcDOH7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/30/525/2136250/ditreskrimsus-polda-jabar-ambil-alih-kasus-pencucian-uang-akumobil-6FaPbcDOH7.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>BANDUNG - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akumobil saat ini ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

&quot;Kita sudah buat laporan polisi model terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kita sudah gelarkan di Polda di Ditreskrimsus,&quot; ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih, Jumat (29/11/2019).

&quot;Diambil alih Polda juga karena locusnya bukan hanya di Bandung saja, tapi ada locus di Cirebon dan sekitarnya,&quot; sambung dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Akumobil&amp;nbsp;

Adapun terkait dengan dugaan pencucian uang dalam kasus penipuan Akumobil ini,  jajaran Ditreskrimsus bakalan menelusuri seluruh aset dan aliran uang para konsumen Akumobil yang digunakan tersangka.

&quot;Nanti dari Polda terkait dengan alat bukti yang lain karena aliran dana dari 18 akun bank yang sudah diblokir itu akan dibongkar secara rinci kemana-mana saja uang itu beredar,&quot; ujarnya.

Dengan diterapkannya pasal TPPU ini, Galih menyebut seluruh barang bukti nanti bakal dapat dikembalikan kepada para korban konsumen Akumobil. Namun, hal itu baru bisa dipastikan setelah ada putusan dari pengadilan.

&quot;Karena dengan adanya TPPU yang ditangani polda harapanya aset recovery bagaimana barang bukti ini nantinya bisa dikembalikan atau gimana itu nanti gimana putusan pengadilan,&quot; katanya.
</description><content:encoded>BANDUNG - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akumobil saat ini ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

&quot;Kita sudah buat laporan polisi model terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kita sudah gelarkan di Polda di Ditreskrimsus,&quot; ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih, Jumat (29/11/2019).

&quot;Diambil alih Polda juga karena locusnya bukan hanya di Bandung saja, tapi ada locus di Cirebon dan sekitarnya,&quot; sambung dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Akumobil&amp;nbsp;

Adapun terkait dengan dugaan pencucian uang dalam kasus penipuan Akumobil ini,  jajaran Ditreskrimsus bakalan menelusuri seluruh aset dan aliran uang para konsumen Akumobil yang digunakan tersangka.

&quot;Nanti dari Polda terkait dengan alat bukti yang lain karena aliran dana dari 18 akun bank yang sudah diblokir itu akan dibongkar secara rinci kemana-mana saja uang itu beredar,&quot; ujarnya.

Dengan diterapkannya pasal TPPU ini, Galih menyebut seluruh barang bukti nanti bakal dapat dikembalikan kepada para korban konsumen Akumobil. Namun, hal itu baru bisa dipastikan setelah ada putusan dari pengadilan.

&quot;Karena dengan adanya TPPU yang ditangani polda harapanya aset recovery bagaimana barang bukti ini nantinya bisa dikembalikan atau gimana itu nanti gimana putusan pengadilan,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
