<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Potong Hukuman Penjara Idrus Marham Jadi 2 Tahun</title><description>MA mengurangi hukuman penjara terhadap mantan Mensos Idrus Marham di kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/03/337/2137396/ma-potong-hukuman-penjara-idrus-marham-jadi-2-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/03/337/2137396/ma-potong-hukuman-penjara-idrus-marham-jadi-2-tahun"/><item><title>MA Potong Hukuman Penjara Idrus Marham Jadi 2 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/03/337/2137396/ma-potong-hukuman-penjara-idrus-marham-jadi-2-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/03/337/2137396/ma-potong-hukuman-penjara-idrus-marham-jadi-2-tahun</guid><pubDate>Selasa 03 Desember 2019 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/03/337/2137396/ma-potong-hukuman-penjara-idrus-marham-jadi-2-tahun-5KsE6C3eGe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Idrus Marham (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/03/337/2137396/ma-potong-hukuman-penjara-idrus-marham-jadi-2-tahun-5KsE6C3eGe.jpg</image><title>Idrus Marham (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham di kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Idrus dapat potongan masa tahanan dua tahun.

Sebelumnya, Idrus divonis dengan pidana pokok 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Hakim Agung memotong hukuman penjara mantan Sekjen Golkar tersebut menjadi 2 tahun.
Baca Juga:&amp;nbsp;Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi Usai Hukumannya Diperberat&amp;nbsp;
Hal itu diketahui dari laman resmi putusan Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut diputus pada Senin, 2 Desember 2019.

&quot;Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan; Kabul,&quot; demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (3/12/2019).
&amp;nbsp;
Adapun, majelis hakim agung yang memutus perkara ini diketuai oleh hakim Agung Suhadi, dengan anggotanya hakim Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.

MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu tidak menikmati hasil suap yang didapat Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes B Kotjo.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Terima Putusan Lengkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal Idrus Marham&amp;nbsp;
Awalnya&amp;lrm;, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana 3 Tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.&amp;lrm; Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham di kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Idrus dapat potongan masa tahanan dua tahun.

Sebelumnya, Idrus divonis dengan pidana pokok 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Hakim Agung memotong hukuman penjara mantan Sekjen Golkar tersebut menjadi 2 tahun.
Baca Juga:&amp;nbsp;Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi Usai Hukumannya Diperberat&amp;nbsp;
Hal itu diketahui dari laman resmi putusan Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut diputus pada Senin, 2 Desember 2019.

&quot;Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan; Kabul,&quot; demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (3/12/2019).
&amp;nbsp;
Adapun, majelis hakim agung yang memutus perkara ini diketuai oleh hakim Agung Suhadi, dengan anggotanya hakim Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.

MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu tidak menikmati hasil suap yang didapat Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes B Kotjo.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Terima Putusan Lengkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal Idrus Marham&amp;nbsp;
Awalnya&amp;lrm;, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana 3 Tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.&amp;lrm; Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.</content:encoded></item></channel></rss>
