<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Baru Dugaan Politik Uang, Warga Diberi Mandat untuk Jadi Pemantau Pemilu</title><description>Pria 64 tahun ini menceritakan, sebelum pemilihan, ada yang memberi empat surat mandat pemantau melalui bawah pintu rumahnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/03/340/2137141/modus-baru-dugaan-politik-uang-warga-diberi-mandat-untuk-jadi-pemantau-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/03/340/2137141/modus-baru-dugaan-politik-uang-warga-diberi-mandat-untuk-jadi-pemantau-pemilu"/><item><title>Modus Baru Dugaan Politik Uang, Warga Diberi Mandat untuk Jadi Pemantau Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/03/340/2137141/modus-baru-dugaan-politik-uang-warga-diberi-mandat-untuk-jadi-pemantau-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/03/340/2137141/modus-baru-dugaan-politik-uang-warga-diberi-mandat-untuk-jadi-pemantau-pemilu</guid><pubDate>Selasa 03 Desember 2019 00:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/02/340/2137141/modus-baru-dugaan-politik-uang-warga-diberi-mandat-untuk-jadi-pemantau-pemilu-o7UIZkbmnI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saksi menunjukkan uang pecahan Rp50 ribu yang diterimanya sebelum Pilkades (Foto: Okezone/Ade Putra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/02/340/2137141/modus-baru-dugaan-politik-uang-warga-diberi-mandat-untuk-jadi-pemantau-pemilu-o7UIZkbmnI.jpg</image><title>Saksi menunjukkan uang pecahan Rp50 ribu yang diterimanya sebelum Pilkades (Foto: Okezone/Ade Putra)</title></images><description>KUBU RAYA - Laporan atas dugaan money politic (politik uang) yang terjadi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Rasau Jaya Umum (RJU), Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, masih berproses ditingkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Panwas Pilkades RJU.

Senin, 2 Desember 2019, sejumlah saksi dari dua belah pihak diperiksa di ruangan Panwas Desa Rasau Jaya Umum. Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 Wib itu berlangsung tertutup di ruangan LPM RJU.

Pemeriksaan pertama terhadap saksi dari atasnama Ahmad. Warga Patok 50, Desa RJU ini merupakan saksi yang menguatkan adanya politik uang. &quot;Saya dipanggil sebagai saksi, tadi diperiksa terkait surat mandat,&quot; kata Ahmad kepada Okezone.

Pria 64 tahun ini menceritakan, sebelum pemilihan tepat pada Kamis (14/11/2019) malam, ada yang memberi empat surat mandat pemantau melalui bawah pintu rumahnya. Kemudian, pada Jumat malam, ada yang datang ke rumahnya memberikan uang sebesar Rp200 ribu.



&quot;Saya awalnya tidak tahu. Setelah itu baru datang Pak Ateng ke rumah. Ternyata dia yang kasih surat mandat. Malam Sabtu, dia datang kasih uang untuk empat orang yang ada dalam rumah. Masing-masing Rp50 ribu,&quot; jelas Ahmad.

Sambil menerima uang itu, lanjut Ahmad, dia lalu bertanya kepada Ateng. &quot;Saya tanya Pak Ateng, nyucok (coblos, red) nomor berapa? Kata dia, (coblos) nomor dua,&quot; ujarnya.



Pada hari pencoblosan, Sabtu (16/11/2019), Ahmad dan tiga anggota keluarganya datang ke TPS untuk memberi hak pilih. Setelah itu dia pulang ke rumah. &quot;Saya tidak ada jadi pemantau. Setelah coblos, langsung pulang,&quot; tuturnya.

Ahmad mengaku, uang yang diberikan Ateng masih utuh. Rencananya akan dikembalikan ke Panwas RJU. &quot;Uangnya masih ada sampai sekarang. Mau saya kembalikan,&quot; ucap Ahmad sambil menunjukkan empat lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Untuk diketahui, pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan  tiga cakades, yakni Nanang Suhartono, calon nomor urut 01; Somad, calon  nomor urut 04; dan Wanda, calon nomor urut 05. Sementara yang dilaporkan  atas dugaan melakukan politik uang adalah tim sukses dari Iwan Kurnia  Putra, cakades nomor urut 02 yang perolehan suaranya tertinggi.

Modus dugaan politik uang yang terjadi adalah dengan adanya  penyamaran berupa pemberian surat mandat sebagai pemantau kepada warga  yang memiliki hak pilih.

Kecurigaan adanya pelanggaran ketika diketahui surat mandat pemantau  itu diberikan kepada orang yang dinilai tidak tepat. Pasalnya, surat  mandat diberikan kepada pemilih yang usianya rata-rata di atas 60 tahun.



Indikasi adanya pelanggaran dalam proses Pilkades ini, setelah ada  masyarakat yang mengadu kepada cakades bahwa mereka diberikan surat  mandat begitu banyak dalam satu rumah untuk menjadi pemantau. Atas dasar  inilah, pihak pelapor menganggap terindikasi adanya money politic yang  disamarkan.

Di tempat yang sama, saksi terlapor dari pihak cakades nomor urut 02,  Iwan Kurnia Putra juga diperiksa. Saksi atas nama Heru Widodo itu  diperiksa sebagai orang yang bertanggungjawab atau koordinator  pendistribusian surat mandat pemantau kepada sejumlah warga.

&quot;Saya diperiksa mengenai surat mandat. (Ditanya) apa benar memberi  surat mandat. Saya jawab benar. Karena memang saya yang memberi surat  mandat, tanpa unsur paksaan. Saya tanya warga, siapa yang mau jadi tim  (sukses), saya kasih mandat,&quot; ujar Heru usai diperiksa.

Ia menegaskan, surat mandat itu diberi kepada warga yang benar-benar   mau menjalankan tugas sebagai pemantau atau tim. &quot;Saya hanya  menjalankan  tugas dari Ketua Tim Pemenangan sebagai koordinator  pengawasan  penyaluran surat mandat.

Saat diperiksa, kata Heru, tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan.   &quot;Hanya seputaran surat mandat. Kapan diberikan. Saya jawab memberikan   sesuai aturan, sebelum masa tenang. Dan saya tanya ada gabung dengan tim   siapa. Semua mengaku belum ada. Makanya saya tawarkan mau tidak   bergabung ke tim 02, warga jawab mau, saya kasih mandat. Ternyata di   luar dugaan. Itu urusan dialah,&quot; tutur Heru.

Heru mengaku, memang setelah pemberian surat mandat itu disusul   dengan pemberian uang transportasi. &quot;Kalau surat mandat diselipkan dana,   nggak ada. Saya berkabar Insya Allah nanti ada uang minyaknya. Karena   mereka bertugas dan bekerja. Itu saja yang saya janjikan,&quot; aku Heru.

Dedek Hermansyah, Ketua Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 02   menyatakan bahwa pihaknya selalu siap memberikan keterangan jika diminta   oleh Panwas maupun PPKD. &quot;Kita selalu siap sesuai peraturan yang   berlaku,&quot; tutur Dedek.



Sementara itu, Ketua PPKD RJU, Taufik tak dapat memberikan keterangan   saat hendak diwawancarai sejumlah wartawan. &quot;Nanti, kami masih ada   urusan di kecamatan,&quot; cetusnya sambil berlalu.

Sedangkan Ketua Panwas Pilkades RJU, Edy Sapri mengaku pihaknya tidak   bisa memutuskan hasil dari pemeriksaan tiga saksi dan terlapor dalam   dugaan politik uang ini. &quot;Hari ini terkahir pemeriksaan. Semua berkas   sudah kami serahkan ke PPKD tingkat kecamatan. Kami di desa tidak berani   mengambil kesimpulan karena perlu evaluasi dari pihak kecamatan,&quot;   ujarnya.

Ketidakberaniannya Panwas Pilkades RJU mengambil keputusan terkait    laporan dugaan politik uang ini, kata Edy, karena pihaknya bukan pakar    hukum. &quot;Kami tidak berani memutuskan sesuatu keputusan atau sanksi    kepada pelanggar-pelanggar tata tertib Pilkades Desa Rasau Jaya Umum.    Kami bukan pakar hukum dan kami tak berani memutuskan tanpa alasan yang    kuat,&quot; tegas Edy.

Nantinya, kata Edy, pihak PPKD di tingkat kecamatan yang bisa    menentukan apakah keterangan saksi menguatkan adanya tindakan    pelanggaran atau tidak. &quot;Bukti surat mandat dan dokumentasi berupa foto    beberapa kejadian atau penyerahan surat mandat itu berkas yang kami    kirim ke tingkat kecamatan,&quot; paparnya.

Berbeda dengan Edy, Ahmad Spd Mpd, PPKD Kecamatan Rasau Jaya    menegaskan bahwa hasil dari pemeriksaan dugaan pelanggaran Pilkades bisa    diputuskan di tingkat desa. Dalam hal ini PPKD dan Panwas Pilkades   RJU.

&quot;Kami pada Jumat lalu mendapat tembusan surat dari PPKD dan Panwas    desa. Sebenarnya, ini ranah PPKD dan Panwas Desa Rasau Jaya Umum untuk    keputusannya. Karena yang melihat langsung BAP dan lain-lain, di sana,&quot;    tutur Ahmad saat diwawancarai di ruangannya.

Menurut Ahmad, pihak PPKD Kecamatan Rasau Jaya hanya bisa menerima    atau menyetujui serta menegaskan keputusan yang diambil PPKD dan Panwas    Pilkades RJU. &quot;Baru kita kuatkan untuk keputusan itu. Kami tidak    mempunyai wewenang penuh untuk memutuskan apakah ada money politic atau    tidak. Yang punya wewenang dan hak memutuskan adalah PPKD dan Panwas  di   tingkat desa,&quot; tegas Ahmad.

PPKD dan Panwas di tingkat desa, kata Ahmad, harus bisa memutuskan    terkait dugaan politik uang ini. &quot;Aturannya, itu memang wewenang di    tingkat desa. Seharusnya di sana bisa memutuskan. Setelah diputuskan,    kami yang menguatkan putusan itu dan kami sampaikan ke Pemdes. Kita    berjenjang. Intinya PPKD dan Panwas desa berbuat dulu,&quot; tutup Kasi    Pemerintahan Kecamatan Rasau Jaya ini.
</description><content:encoded>KUBU RAYA - Laporan atas dugaan money politic (politik uang) yang terjadi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Rasau Jaya Umum (RJU), Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, masih berproses ditingkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Panwas Pilkades RJU.

Senin, 2 Desember 2019, sejumlah saksi dari dua belah pihak diperiksa di ruangan Panwas Desa Rasau Jaya Umum. Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 Wib itu berlangsung tertutup di ruangan LPM RJU.

Pemeriksaan pertama terhadap saksi dari atasnama Ahmad. Warga Patok 50, Desa RJU ini merupakan saksi yang menguatkan adanya politik uang. &quot;Saya dipanggil sebagai saksi, tadi diperiksa terkait surat mandat,&quot; kata Ahmad kepada Okezone.

Pria 64 tahun ini menceritakan, sebelum pemilihan tepat pada Kamis (14/11/2019) malam, ada yang memberi empat surat mandat pemantau melalui bawah pintu rumahnya. Kemudian, pada Jumat malam, ada yang datang ke rumahnya memberikan uang sebesar Rp200 ribu.



&quot;Saya awalnya tidak tahu. Setelah itu baru datang Pak Ateng ke rumah. Ternyata dia yang kasih surat mandat. Malam Sabtu, dia datang kasih uang untuk empat orang yang ada dalam rumah. Masing-masing Rp50 ribu,&quot; jelas Ahmad.

Sambil menerima uang itu, lanjut Ahmad, dia lalu bertanya kepada Ateng. &quot;Saya tanya Pak Ateng, nyucok (coblos, red) nomor berapa? Kata dia, (coblos) nomor dua,&quot; ujarnya.



Pada hari pencoblosan, Sabtu (16/11/2019), Ahmad dan tiga anggota keluarganya datang ke TPS untuk memberi hak pilih. Setelah itu dia pulang ke rumah. &quot;Saya tidak ada jadi pemantau. Setelah coblos, langsung pulang,&quot; tuturnya.

Ahmad mengaku, uang yang diberikan Ateng masih utuh. Rencananya akan dikembalikan ke Panwas RJU. &quot;Uangnya masih ada sampai sekarang. Mau saya kembalikan,&quot; ucap Ahmad sambil menunjukkan empat lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Untuk diketahui, pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan  tiga cakades, yakni Nanang Suhartono, calon nomor urut 01; Somad, calon  nomor urut 04; dan Wanda, calon nomor urut 05. Sementara yang dilaporkan  atas dugaan melakukan politik uang adalah tim sukses dari Iwan Kurnia  Putra, cakades nomor urut 02 yang perolehan suaranya tertinggi.

Modus dugaan politik uang yang terjadi adalah dengan adanya  penyamaran berupa pemberian surat mandat sebagai pemantau kepada warga  yang memiliki hak pilih.

Kecurigaan adanya pelanggaran ketika diketahui surat mandat pemantau  itu diberikan kepada orang yang dinilai tidak tepat. Pasalnya, surat  mandat diberikan kepada pemilih yang usianya rata-rata di atas 60 tahun.



Indikasi adanya pelanggaran dalam proses Pilkades ini, setelah ada  masyarakat yang mengadu kepada cakades bahwa mereka diberikan surat  mandat begitu banyak dalam satu rumah untuk menjadi pemantau. Atas dasar  inilah, pihak pelapor menganggap terindikasi adanya money politic yang  disamarkan.

Di tempat yang sama, saksi terlapor dari pihak cakades nomor urut 02,  Iwan Kurnia Putra juga diperiksa. Saksi atas nama Heru Widodo itu  diperiksa sebagai orang yang bertanggungjawab atau koordinator  pendistribusian surat mandat pemantau kepada sejumlah warga.

&quot;Saya diperiksa mengenai surat mandat. (Ditanya) apa benar memberi  surat mandat. Saya jawab benar. Karena memang saya yang memberi surat  mandat, tanpa unsur paksaan. Saya tanya warga, siapa yang mau jadi tim  (sukses), saya kasih mandat,&quot; ujar Heru usai diperiksa.

Ia menegaskan, surat mandat itu diberi kepada warga yang benar-benar   mau menjalankan tugas sebagai pemantau atau tim. &quot;Saya hanya  menjalankan  tugas dari Ketua Tim Pemenangan sebagai koordinator  pengawasan  penyaluran surat mandat.

Saat diperiksa, kata Heru, tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan.   &quot;Hanya seputaran surat mandat. Kapan diberikan. Saya jawab memberikan   sesuai aturan, sebelum masa tenang. Dan saya tanya ada gabung dengan tim   siapa. Semua mengaku belum ada. Makanya saya tawarkan mau tidak   bergabung ke tim 02, warga jawab mau, saya kasih mandat. Ternyata di   luar dugaan. Itu urusan dialah,&quot; tutur Heru.

Heru mengaku, memang setelah pemberian surat mandat itu disusul   dengan pemberian uang transportasi. &quot;Kalau surat mandat diselipkan dana,   nggak ada. Saya berkabar Insya Allah nanti ada uang minyaknya. Karena   mereka bertugas dan bekerja. Itu saja yang saya janjikan,&quot; aku Heru.

Dedek Hermansyah, Ketua Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut 02   menyatakan bahwa pihaknya selalu siap memberikan keterangan jika diminta   oleh Panwas maupun PPKD. &quot;Kita selalu siap sesuai peraturan yang   berlaku,&quot; tutur Dedek.



Sementara itu, Ketua PPKD RJU, Taufik tak dapat memberikan keterangan   saat hendak diwawancarai sejumlah wartawan. &quot;Nanti, kami masih ada   urusan di kecamatan,&quot; cetusnya sambil berlalu.

Sedangkan Ketua Panwas Pilkades RJU, Edy Sapri mengaku pihaknya tidak   bisa memutuskan hasil dari pemeriksaan tiga saksi dan terlapor dalam   dugaan politik uang ini. &quot;Hari ini terkahir pemeriksaan. Semua berkas   sudah kami serahkan ke PPKD tingkat kecamatan. Kami di desa tidak berani   mengambil kesimpulan karena perlu evaluasi dari pihak kecamatan,&quot;   ujarnya.

Ketidakberaniannya Panwas Pilkades RJU mengambil keputusan terkait    laporan dugaan politik uang ini, kata Edy, karena pihaknya bukan pakar    hukum. &quot;Kami tidak berani memutuskan sesuatu keputusan atau sanksi    kepada pelanggar-pelanggar tata tertib Pilkades Desa Rasau Jaya Umum.    Kami bukan pakar hukum dan kami tak berani memutuskan tanpa alasan yang    kuat,&quot; tegas Edy.

Nantinya, kata Edy, pihak PPKD di tingkat kecamatan yang bisa    menentukan apakah keterangan saksi menguatkan adanya tindakan    pelanggaran atau tidak. &quot;Bukti surat mandat dan dokumentasi berupa foto    beberapa kejadian atau penyerahan surat mandat itu berkas yang kami    kirim ke tingkat kecamatan,&quot; paparnya.

Berbeda dengan Edy, Ahmad Spd Mpd, PPKD Kecamatan Rasau Jaya    menegaskan bahwa hasil dari pemeriksaan dugaan pelanggaran Pilkades bisa    diputuskan di tingkat desa. Dalam hal ini PPKD dan Panwas Pilkades   RJU.

&quot;Kami pada Jumat lalu mendapat tembusan surat dari PPKD dan Panwas    desa. Sebenarnya, ini ranah PPKD dan Panwas Desa Rasau Jaya Umum untuk    keputusannya. Karena yang melihat langsung BAP dan lain-lain, di sana,&quot;    tutur Ahmad saat diwawancarai di ruangannya.

Menurut Ahmad, pihak PPKD Kecamatan Rasau Jaya hanya bisa menerima    atau menyetujui serta menegaskan keputusan yang diambil PPKD dan Panwas    Pilkades RJU. &quot;Baru kita kuatkan untuk keputusan itu. Kami tidak    mempunyai wewenang penuh untuk memutuskan apakah ada money politic atau    tidak. Yang punya wewenang dan hak memutuskan adalah PPKD dan Panwas  di   tingkat desa,&quot; tegas Ahmad.

PPKD dan Panwas di tingkat desa, kata Ahmad, harus bisa memutuskan    terkait dugaan politik uang ini. &quot;Aturannya, itu memang wewenang di    tingkat desa. Seharusnya di sana bisa memutuskan. Setelah diputuskan,    kami yang menguatkan putusan itu dan kami sampaikan ke Pemdes. Kita    berjenjang. Intinya PPKD dan Panwas desa berbuat dulu,&quot; tutup Kasi    Pemerintahan Kecamatan Rasau Jaya ini.
</content:encoded></item></channel></rss>
