<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Bahas RUU KKR demi Usut Kasus HAM Berat Masa Lalu</title><description>Mahfud MD memanggil sejumlah pihak dari pemerintah untuk membahas mengenai RUU KKR</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/04/337/2137995/pemerintah-bahas-ruu-kkr-demi-usut-kasus-ham-berat-masa-lalu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/04/337/2137995/pemerintah-bahas-ruu-kkr-demi-usut-kasus-ham-berat-masa-lalu"/><item><title>Pemerintah Bahas RUU KKR demi Usut Kasus HAM Berat Masa Lalu</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/04/337/2137995/pemerintah-bahas-ruu-kkr-demi-usut-kasus-ham-berat-masa-lalu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/04/337/2137995/pemerintah-bahas-ruu-kkr-demi-usut-kasus-ham-berat-masa-lalu</guid><pubDate>Rabu 04 Desember 2019 18:03 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/04/337/2137995/pemerintah-bahas-ruu-kkr-demi-usut-kasus-ham-berat-masa-lalu-xOcZOyRvVs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Demo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/04/337/2137995/pemerintah-bahas-ruu-kkr-demi-usut-kasus-ham-berat-masa-lalu-xOcZOyRvVs.jpg</image><title>Ilustrasi Demo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD memanggil sejumlah pihak dari pemerintah untuk membahas mengenai RUU Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) di Gedung Kemenkopolhukam.
Beberapa pihak diantaranya adalah perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), peneliti, staf khusus presiden bidang hukum, Ombudsman, dan mantan anggota Komnas HAM.
Usai melakukan diskusi, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi menyebut kini pemerintah tengah menempuh proses untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut Mualimin, kasus HAM berat masa lalu akan dipetakan terlebih dahulu. Nantinya, akan ditelisik mana kasus yang akan diselesaikan dengan cara non-yudisial atau KKR, dan juga yudisial atau dengan pengadilan HAM.
&quot;Kalau yang tidak bisa diproses ya harus cari jalan ya. Masa ya pengin terus menerus dibiarkan gitu saja. Kalau dibiarkan begitu saja kan tidak ada kepastian. Maka pemerintah harus mencari jalan itu,&quot; ucap Mualimin, Rabu (4/12/2019).
&quot;Nah Pak Menko berkeinginan, maka itu bisa kita bahas kembali, gitu ya. Agar sekali lagi, apa yang saya sampaikan itu, yang tidak bisa diproses melalui mekanisme yudisial, bisa dialihkan ke mekanisme KKR,&quot; terangnya.
(Foto: Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi/Okezone/Sarah)
Baca Juga: Komite Nasional Papua Barat: Negara Harus Selesaikan Kasus HAM Lewat Proses HukumDitemui juga usai berdiskusi, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan  Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai kasus pelanggaran HAM berat masa  lalu sudah seharusnya ditangani serius oleh pemerintah.
&quot;Menurut  saya untuk Indonesia yang sedang berjibaku menegakkan hukum dan HAM,  keberadaan KKR ini amat penting. Pasalnya kalau tidak, hal itu terkait  langsung dengan proses demokrasi kita,&quot; ucap Siti.
Sekadar  diketahui, untuk saat ini RUU KKR sudsh masuk ke dalam proyeknas. Oleh  sebab itu, Kemenkopolhukam tengah mengkaji RUU tersebut agar nantinya  dapat diputuskan oleh DPR RI.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD memanggil sejumlah pihak dari pemerintah untuk membahas mengenai RUU Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) di Gedung Kemenkopolhukam.
Beberapa pihak diantaranya adalah perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), peneliti, staf khusus presiden bidang hukum, Ombudsman, dan mantan anggota Komnas HAM.
Usai melakukan diskusi, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi menyebut kini pemerintah tengah menempuh proses untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut Mualimin, kasus HAM berat masa lalu akan dipetakan terlebih dahulu. Nantinya, akan ditelisik mana kasus yang akan diselesaikan dengan cara non-yudisial atau KKR, dan juga yudisial atau dengan pengadilan HAM.
&quot;Kalau yang tidak bisa diproses ya harus cari jalan ya. Masa ya pengin terus menerus dibiarkan gitu saja. Kalau dibiarkan begitu saja kan tidak ada kepastian. Maka pemerintah harus mencari jalan itu,&quot; ucap Mualimin, Rabu (4/12/2019).
&quot;Nah Pak Menko berkeinginan, maka itu bisa kita bahas kembali, gitu ya. Agar sekali lagi, apa yang saya sampaikan itu, yang tidak bisa diproses melalui mekanisme yudisial, bisa dialihkan ke mekanisme KKR,&quot; terangnya.
(Foto: Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi/Okezone/Sarah)
Baca Juga: Komite Nasional Papua Barat: Negara Harus Selesaikan Kasus HAM Lewat Proses HukumDitemui juga usai berdiskusi, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan  Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai kasus pelanggaran HAM berat masa  lalu sudah seharusnya ditangani serius oleh pemerintah.
&quot;Menurut  saya untuk Indonesia yang sedang berjibaku menegakkan hukum dan HAM,  keberadaan KKR ini amat penting. Pasalnya kalau tidak, hal itu terkait  langsung dengan proses demokrasi kita,&quot; ucap Siti.
Sekadar  diketahui, untuk saat ini RUU KKR sudsh masuk ke dalam proyeknas. Oleh  sebab itu, Kemenkopolhukam tengah mengkaji RUU tersebut agar nantinya  dapat diputuskan oleh DPR RI.</content:encoded></item></channel></rss>
