<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Idrus Marham Dinilai Akan Tetap Aktif di Golkar Jika Sudah Bebas</title><description>Nurdin Halid menilai kemungkinan besar Idrus akan kembali aktif di Golkar jika sudah bebas nantinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/04/337/2137999/idrus-marham-dinilai-akan-tetap-aktif-di-golkar-jika-sudah-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/04/337/2137999/idrus-marham-dinilai-akan-tetap-aktif-di-golkar-jika-sudah-bebas"/><item><title>Idrus Marham Dinilai Akan Tetap Aktif di Golkar Jika Sudah Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/04/337/2137999/idrus-marham-dinilai-akan-tetap-aktif-di-golkar-jika-sudah-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/04/337/2137999/idrus-marham-dinilai-akan-tetap-aktif-di-golkar-jika-sudah-bebas</guid><pubDate>Rabu 04 Desember 2019 18:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/04/337/2137999/idrus-marham-dinilai-akan-tetap-aktif-di-golkar-jika-sudah-bebas-Vim8t2v0Xq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nurdin Halid dan Idrus Marham (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/04/337/2137999/idrus-marham-dinilai-akan-tetap-aktif-di-golkar-jika-sudah-bebas-Vim8t2v0Xq.jpg</image><title>Nurdin Halid dan Idrus Marham (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham terkait perkara korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Hukuman penjara Idrus Marham dikurangi menjadi dua tahun oleh MA setelah sebelumnya divonis lima tahun bui di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi DKI.
Menanggapi itu, politikus senior Golkar, Nurdin Halid mengaku bersyukur atas pemangkasan hukuman terhadap koleganya.
&quot;Oh Alhamdulillah, sebagai seorang sahabat, tentu saya bersyukur dengan pengurangan tersebut, dengan hukuman yang sudah dijalani Insya Allah Pak Idrus Marham akan menikmati kebebasan,&quot; kata Nurdin di sela acara Munas X Golkar, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: KPK Hormati Keputusan MA Pangkas Hukuman Idrus Marham
Nurdin mengatakan kemungkinan besar Idrus akan kembali aktif di Golkar jika sudah bebas nantinya. Apalagi, pengadilan disebut tidak mencabut hak politik Mantan Sekjen Golkar tersebut.
&quot;Saya pikir beliau akan tetap berbakti mengabdi, aktif di Partai Golkar, karena beliau tidak dicabut daripada hak politiknya,&quot; ucapnya.
Sekadar informasi&amp;lrm;, awalnya Idrus Marham divonis tiga tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.&amp;lrm;  Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya  menjadi lima tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah  Agung dan dikabulkan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung  berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11  Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh  kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk  mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi  VII Eni Maulani Saragih.
KPK menghormati vonis yang diputus oleh  Hakim MA. KPK belum berencana mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK)  terhadap putusan kasasi Idrus Marham. Pihaknya masih akan mempelajari  terlebih dahulu isi putusan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham terkait perkara korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Hukuman penjara Idrus Marham dikurangi menjadi dua tahun oleh MA setelah sebelumnya divonis lima tahun bui di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi DKI.
Menanggapi itu, politikus senior Golkar, Nurdin Halid mengaku bersyukur atas pemangkasan hukuman terhadap koleganya.
&quot;Oh Alhamdulillah, sebagai seorang sahabat, tentu saya bersyukur dengan pengurangan tersebut, dengan hukuman yang sudah dijalani Insya Allah Pak Idrus Marham akan menikmati kebebasan,&quot; kata Nurdin di sela acara Munas X Golkar, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: KPK Hormati Keputusan MA Pangkas Hukuman Idrus Marham
Nurdin mengatakan kemungkinan besar Idrus akan kembali aktif di Golkar jika sudah bebas nantinya. Apalagi, pengadilan disebut tidak mencabut hak politik Mantan Sekjen Golkar tersebut.
&quot;Saya pikir beliau akan tetap berbakti mengabdi, aktif di Partai Golkar, karena beliau tidak dicabut daripada hak politiknya,&quot; ucapnya.
Sekadar informasi&amp;lrm;, awalnya Idrus Marham divonis tiga tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.&amp;lrm;  Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya  menjadi lima tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah  Agung dan dikabulkan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung  berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11  Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh  kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk  mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi  VII Eni Maulani Saragih.
KPK menghormati vonis yang diputus oleh  Hakim MA. KPK belum berencana mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK)  terhadap putusan kasasi Idrus Marham. Pihaknya masih akan mempelajari  terlebih dahulu isi putusan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
