<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Tolak Eksepsi Adik Ratu Atut Wawan</title><description>Hakim menolak eksepsi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/05/337/2138239/hakim-tolak-eksepsi-adik-ratu-atut-wawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/05/337/2138239/hakim-tolak-eksepsi-adik-ratu-atut-wawan"/><item><title>Hakim Tolak Eksepsi Adik Ratu Atut Wawan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/05/337/2138239/hakim-tolak-eksepsi-adik-ratu-atut-wawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/05/337/2138239/hakim-tolak-eksepsi-adik-ratu-atut-wawan</guid><pubDate>Kamis 05 Desember 2019 12:06 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/05/337/2138239/hakim-tolak-eksepsi-adik-ratu-atut-wawan-7ZYqTvXZ0M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/05/337/2138239/hakim-tolak-eksepsi-adik-ratu-atut-wawan-7ZYqTvXZ0M.jpg</image><title>Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadil&amp;lrm;an Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.
&quot;Mengadili, menyatakan, bahwa eksepsi penasehat hukum Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tidak dapat diterima,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani &amp;lrm;di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Menurut Hakim Ni Made Sudani, surat dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah untuk diperiksa di persidangan. Dengan demikian, kata Hakim, sidang dugaan kasus korupsi yang menyeret Wawan wajib dilanjutkan.
&quot;Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,&quot; terang Ni Made Sudani.

Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp94,3 Miliar, Wawan Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi
Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan sejumlah saksi. Sidang untuk terdakwa Wawan akan kembali digelar pada 12 Desember 2019.Sebelumnya, Wawan melalui kuasa hukumnya, TB Sukatma &amp;lrm;mengajukan  eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dilayangkan Jaksa. Wawan  meminta agar dakwaan Jaksa KPK dibatalkan karena dianggap keliru.
&amp;lrm;Dalam  perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah  melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi  Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan  APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf  PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak  Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia  juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadil&amp;lrm;an Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.
&quot;Mengadili, menyatakan, bahwa eksepsi penasehat hukum Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tidak dapat diterima,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani &amp;lrm;di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Menurut Hakim Ni Made Sudani, surat dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah untuk diperiksa di persidangan. Dengan demikian, kata Hakim, sidang dugaan kasus korupsi yang menyeret Wawan wajib dilanjutkan.
&quot;Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,&quot; terang Ni Made Sudani.

Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp94,3 Miliar, Wawan Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi
Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan sejumlah saksi. Sidang untuk terdakwa Wawan akan kembali digelar pada 12 Desember 2019.Sebelumnya, Wawan melalui kuasa hukumnya, TB Sukatma &amp;lrm;mengajukan  eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dilayangkan Jaksa. Wawan  meminta agar dakwaan Jaksa KPK dibatalkan karena dianggap keliru.
&amp;lrm;Dalam  perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah  melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi  Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan  APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf  PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak  Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia  juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</content:encoded></item></channel></rss>
