<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggota Komisi II DPR Usul UU Pemilu dan Pilkada Digabungkan</title><description>Baleg DPR telah menetapkan 50 RUU yang masuk dalm daftar Prolegnas prioritas tahun 2020 untuk direvisi</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/06/337/2138597/anggota-komisi-ii-dpr-usul-uu-pemilu-dan-pilkada-digabungkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/06/337/2138597/anggota-komisi-ii-dpr-usul-uu-pemilu-dan-pilkada-digabungkan"/><item><title>Anggota Komisi II DPR Usul UU Pemilu dan Pilkada Digabungkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/06/337/2138597/anggota-komisi-ii-dpr-usul-uu-pemilu-dan-pilkada-digabungkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/06/337/2138597/anggota-komisi-ii-dpr-usul-uu-pemilu-dan-pilkada-digabungkan</guid><pubDate>Jum'at 06 Desember 2019 08:46 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/06/337/2138597/anggota-komisi-ii-dpr-usul-uu-pemilu-dan-pilkada-digabungkan-d5B33PRY4O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kamrussamad (Foto: Okezone/Arif)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/06/337/2138597/anggota-komisi-ii-dpr-usul-uu-pemilu-dan-pilkada-digabungkan-d5B33PRY4O.jpg</image><title>Kamrussamad (Foto: Okezone/Arif)</title></images><description>JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan 50 RUU yang masuk dalm daftar Prolegnas prioritas tahun 2020 untuk direvisi. Salah satunya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR RI Kamrussamad memberikan saran agar konsep omnibus law dipakai untuk menggabungkan UU pemilu dan UU Pemilu.
&amp;ldquo;Omnibuslaw solusi revisi UU Pemilu No 7 tahun 2017 dan UU Pilkada No.10 tahun 2016, kedua UU tersebut digabungkan menjadi satu,&amp;rdquo; kata Kamrussamad kepada Okezone, Jumat (6/12/2019).
Dia mengungkapkan ruang lingkup revisi UU tersebut diperlukan pada empat aspek. pertama dari, sistem kepemiluan meliputi dari Pemilu serentak dengan lima kotak suara Pilpres, DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota menjadi opsinya. Menurut Kamrussamad terdapat dua wacana yang berkembang.
&amp;ldquo;Wacana pertama, pemisahan dengan pendekatan serentak khusus nasional, yaitu Pilpres, DPR, DPD, dan serentak daerah, yaitu DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/kota dan Kepala daerah,&amp;rdquo; jelasnya.

Baca Juga: Gerindra Sepakat Usulan Golkar Soal Revisi UU Pemilu
Wacana berikutnya adalah pemisahan antara Pileg dan Pilpres. Menurutnya, Pilpres dan Pilkada bisa dilakukan secara serentak tanpa pemilihan legislastif.
&amp;ldquo;Wacana dua, pemilu serentak legislatif (DPR, DPRD, DPD) dan serentak eksekutif (Presiden dan Kepala daerah),&amp;rdquo; ucapnya.Tak hanya itu, Politikus partai Gerindra itu memandang aspek lainnya  yang perlu direvisi adalah manajemen pemilu yang meliputi Sistem  pemutahiran data Pemilih sampai penetapan DPT,  masa Rekapitulasi suara  yang terlalu panjang diganti dengan E-rekap.
&amp;ldquo;Aspek penegakan  Hukum, penguatan payung hukum terhadap pelaku monyet politik agar ada  efek jera. Sehingga melahirkan pendidikan politik yg sehat dan figur  berintegritas. Kemudian Aspek Aktor Pemilu  meliputi pembatasan Usia  Maksimal petugas Badan adhoc khususnya KPPS,&amp;rdquo; tutupnya.
Diberitakan  sebelumnya Ketua Panitia Kerja Prolegnas Rieke Diah Pitaloka menyatakan  DPR telah menetapkan RUU Prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50  RUU.
Adapun, sambung dia, dari 50 RUU itu terdapat empat RUU yang  dicarryover pada periode sebelumnya karena menjadi kontroversi di  masyarakat yaitu RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Bea Materai usulan  pemerintah dan RUU Minerba yang merupakan usulan DPR.
&quot;Dengan  catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan  pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan  perhatian khusus dari publik,&quot; papar Rieke.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan 50 RUU yang masuk dalm daftar Prolegnas prioritas tahun 2020 untuk direvisi. Salah satunya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR RI Kamrussamad memberikan saran agar konsep omnibus law dipakai untuk menggabungkan UU pemilu dan UU Pemilu.
&amp;ldquo;Omnibuslaw solusi revisi UU Pemilu No 7 tahun 2017 dan UU Pilkada No.10 tahun 2016, kedua UU tersebut digabungkan menjadi satu,&amp;rdquo; kata Kamrussamad kepada Okezone, Jumat (6/12/2019).
Dia mengungkapkan ruang lingkup revisi UU tersebut diperlukan pada empat aspek. pertama dari, sistem kepemiluan meliputi dari Pemilu serentak dengan lima kotak suara Pilpres, DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota menjadi opsinya. Menurut Kamrussamad terdapat dua wacana yang berkembang.
&amp;ldquo;Wacana pertama, pemisahan dengan pendekatan serentak khusus nasional, yaitu Pilpres, DPR, DPD, dan serentak daerah, yaitu DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/kota dan Kepala daerah,&amp;rdquo; jelasnya.

Baca Juga: Gerindra Sepakat Usulan Golkar Soal Revisi UU Pemilu
Wacana berikutnya adalah pemisahan antara Pileg dan Pilpres. Menurutnya, Pilpres dan Pilkada bisa dilakukan secara serentak tanpa pemilihan legislastif.
&amp;ldquo;Wacana dua, pemilu serentak legislatif (DPR, DPRD, DPD) dan serentak eksekutif (Presiden dan Kepala daerah),&amp;rdquo; ucapnya.Tak hanya itu, Politikus partai Gerindra itu memandang aspek lainnya  yang perlu direvisi adalah manajemen pemilu yang meliputi Sistem  pemutahiran data Pemilih sampai penetapan DPT,  masa Rekapitulasi suara  yang terlalu panjang diganti dengan E-rekap.
&amp;ldquo;Aspek penegakan  Hukum, penguatan payung hukum terhadap pelaku monyet politik agar ada  efek jera. Sehingga melahirkan pendidikan politik yg sehat dan figur  berintegritas. Kemudian Aspek Aktor Pemilu  meliputi pembatasan Usia  Maksimal petugas Badan adhoc khususnya KPPS,&amp;rdquo; tutupnya.
Diberitakan  sebelumnya Ketua Panitia Kerja Prolegnas Rieke Diah Pitaloka menyatakan  DPR telah menetapkan RUU Prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50  RUU.
Adapun, sambung dia, dari 50 RUU itu terdapat empat RUU yang  dicarryover pada periode sebelumnya karena menjadi kontroversi di  masyarakat yaitu RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Bea Materai usulan  pemerintah dan RUU Minerba yang merupakan usulan DPR.
&quot;Dengan  catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan  pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan  perhatian khusus dari publik,&quot; papar Rieke.</content:encoded></item></channel></rss>
