<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sinergi dengan Kejaksaan, Bea Cukai Aceh Musnahkan Ribuan Barang Ilegal</title><description>Hingga saat ini, perkara yang masih mendominasi yakni penyalahgunaan narkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/06/608/2138868/sinergi-dengan-kejaksaan-bea-cukai-aceh-musnahkan-ribuan-barang-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/06/608/2138868/sinergi-dengan-kejaksaan-bea-cukai-aceh-musnahkan-ribuan-barang-ilegal"/><item><title>Sinergi dengan Kejaksaan, Bea Cukai Aceh Musnahkan Ribuan Barang Ilegal</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/06/608/2138868/sinergi-dengan-kejaksaan-bea-cukai-aceh-musnahkan-ribuan-barang-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/06/608/2138868/sinergi-dengan-kejaksaan-bea-cukai-aceh-musnahkan-ribuan-barang-ilegal</guid><pubDate>Jum'at 06 Desember 2019 17:47 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/06/608/2138868/sinergi-dengan-kejaksaan-bea-cukai-aceh-musnahkan-ribuan-barang-ilegal-sX96Gg2WpV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bea Cukai musnahkan ganja (Foto: Bea Cukai)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/06/608/2138868/sinergi-dengan-kejaksaan-bea-cukai-aceh-musnahkan-ribuan-barang-ilegal-sX96Gg2WpV.jpg</image><title>Bea Cukai musnahkan ganja (Foto: Bea Cukai)</title></images><description>ACEH &amp;ndash; Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, musnahkan ganja seberat 4.241 gram dan sabu 2.118 gram, 24.700 batang rokok ilegal dan obat kecantikan ilegal di Kantor Kejari Jantho, Aceh Besar, Rabu 20 November 2019.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti tindak pidana cukai yang berhasil disita oleh petugasnya saat operasi gempur rokok ilegal pada awal tahun 2019.
&amp;ldquo;Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa penindakan oleh Bea Cukai maupun aparat penegak hukum  lainnya. Total ada 101 perkara yang terdiri dari satu perkara tindak pidana cukai, 95 perkara narkotika, satu perkara pidana Islam (jinayat), dan empat perkara tindak pidana lainnya,&amp;rdquo; ungkap Safuadi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memblender untuk sabu dan membakar untuk narkoba jenis ganja, rokok, obat kecantikan ilegal serta barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Aceh Besar, Mardani SH menjelaskan bahwa dominan dari total barang bukti tersebut berasal dari masing-masing perkara yang telah dimusnahkan sebelumnya oleh pihak penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Hingga saat ini, perkara yang masih mendominasi yakni penyalahgunaan narkoba. Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai elemen untuk pencegahan narkoba.
Bea Cukai Aceh dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector atau pelindung masyarakat dari barang-barang berbahaya yang masuk dari luar Indonesia, tentunya telah mengupayakan peningkatan pengawasan terhadap peredaran narkoba tersebut. (cm) (wil)</description><content:encoded>ACEH &amp;ndash; Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, musnahkan ganja seberat 4.241 gram dan sabu 2.118 gram, 24.700 batang rokok ilegal dan obat kecantikan ilegal di Kantor Kejari Jantho, Aceh Besar, Rabu 20 November 2019.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti tindak pidana cukai yang berhasil disita oleh petugasnya saat operasi gempur rokok ilegal pada awal tahun 2019.
&amp;ldquo;Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa penindakan oleh Bea Cukai maupun aparat penegak hukum  lainnya. Total ada 101 perkara yang terdiri dari satu perkara tindak pidana cukai, 95 perkara narkotika, satu perkara pidana Islam (jinayat), dan empat perkara tindak pidana lainnya,&amp;rdquo; ungkap Safuadi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memblender untuk sabu dan membakar untuk narkoba jenis ganja, rokok, obat kecantikan ilegal serta barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Aceh Besar, Mardani SH menjelaskan bahwa dominan dari total barang bukti tersebut berasal dari masing-masing perkara yang telah dimusnahkan sebelumnya oleh pihak penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Hingga saat ini, perkara yang masih mendominasi yakni penyalahgunaan narkoba. Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai elemen untuk pencegahan narkoba.
Bea Cukai Aceh dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector atau pelindung masyarakat dari barang-barang berbahaya yang masuk dari luar Indonesia, tentunya telah mengupayakan peningkatan pengawasan terhadap peredaran narkoba tersebut. (cm) (wil)</content:encoded></item></channel></rss>
