<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>251.316 Ruang Sekolah Rusak Berat, Pemda Diimbau Optimalkan 20% APBD</title><description>Banyak Pemda yang dinilai belum mengalokasikan sebanyak 20 persen dari APBD untuk pendidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/07/337/2139113/251-316-ruang-sekolah-rusak-berat-pemda-diimbau-optimalkan-20-apbd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/07/337/2139113/251-316-ruang-sekolah-rusak-berat-pemda-diimbau-optimalkan-20-apbd"/><item><title>251.316 Ruang Sekolah Rusak Berat, Pemda Diimbau Optimalkan 20% APBD</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/07/337/2139113/251-316-ruang-sekolah-rusak-berat-pemda-diimbau-optimalkan-20-apbd</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/07/337/2139113/251-316-ruang-sekolah-rusak-berat-pemda-diimbau-optimalkan-20-apbd</guid><pubDate>Sabtu 07 Desember 2019 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/07/337/2139113/ruang-sekolah-rusak-berat-pemda-diimbau-optimalkan-20-apbd-l1q9HaEDV4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Sekolah Rusak (Foto: Dok. Kemendikbud)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/07/337/2139113/ruang-sekolah-rusak-berat-pemda-diimbau-optimalkan-20-apbd-l1q9HaEDV4.jpg</image><title>Ilustrasi Sekolah Rusak (Foto: Dok. Kemendikbud)</title></images><description>JAKARTA - Berdasarkan peraturan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (4) ditetapkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan.
&quot;Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Serta, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.&quot;
Kendati demikian, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Eka Erlangga masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum mengalokasikan sebanyak 20 persen dari APBD untuk pendidikan.
Hal tersebut pun yang menjadi kendala masih banyaknya ruang kelas sekolah dari jenjang sekolah dasar hingga menengah di seluruh Indonesia yang mengalami kerusakan dari ringan sampai berat.
Pasalnya seperti diketahui, ratusan ribu ruang kelas di seluruh sekolah di Indonesia dari pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas masih mengalami kerusakan berat.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), total ruang kelas yang mengalami rusak berat di SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2018 sebanyak 251.316.
&quot;Problemnya gini kalau dilihat dari neraca pendidikan daerah, itu mestinya Pemda mengalokasikan dana untuk pendidikan sampai 20 persen,&quot; ucap Eka kepada Okezone.
Selama ini, banyak pemerintah daerah yang hanya mengalokasikan APBD untuk pendidikan tidak mencapai 20 persen. Lebih lagi, beberapa daerah hanya mengucurkan anggarannya sekitat 7 hingga 9 persen.
Bahkan, Eka menyebut dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pendidikan digabungkan oleh pihak pemerintahan daerah. Padahal, pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana sebanyak 20 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kemendikbud pada tahun 2018, APBN  2018 mentransferkan sebanyak Rp279,4 Triliun ke pemerintah daerah untuk  alokasi dana pendidikan.
&quot;Problemnya banyak yang cuma ada yang 7 persen, 9 persen, mungkin  hanya DKI mencapai 20 persen. Nah ini karena apa? Karena ada alasan  daerah yang sudah bilang sudah 20 persen,&quot; ungkapnya.
&quot;Tapi sudahnya itu menggabungkan dana transfer kan diserahkan ke  daerah, tapi itu kan dana transfer dari pusat. Anggaran daerahnya tidak  dipenuhi untuk pendidikan. Tidak sampai 20 persen,&quot; lanjut Eka.
Diketahui, terdapat beberapa dana dari pemerintah pusat yang bisa  dialokasikan untuk merehabilitasi sekolah, seperti dana Bantuan  Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum  (DAU).
&quot;Dan itu juga sebenarnya bisa dipergunakan sebagian untuk melakukan  kalau ada sekolah-sekolah yang rusak, bisa dipergunakan untuk  rehabilitasi kan. Yang lain nanti untuk ada misalnya, dana BOS itu kan  bisa digunakan untuk akomodasi sekolah segala macam,&quot; paparnya.
Oleh sebab itu, Kemendikbud sendiri berharap kalau pemerintah daerah  terus berupaya optimal dalam melalukan monitoring secara periodik,  sistematis terhadap kondisi-kondisi ruang sekolah.
&quot;Sehingga kemudian sekolah-sekolah itu bisa terpantau betul kondisi  sekolahnya seperti apa, tapi barang kali jangan cuma soal fisik saja,  tapi juga tentang sistem proses belajar mengajar itu juga harus  diperhatiin,&quot; kata Eka. (edi)</description><content:encoded>JAKARTA - Berdasarkan peraturan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (4) ditetapkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan.
&quot;Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Serta, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.&quot;
Kendati demikian, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Eka Erlangga masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum mengalokasikan sebanyak 20 persen dari APBD untuk pendidikan.
Hal tersebut pun yang menjadi kendala masih banyaknya ruang kelas sekolah dari jenjang sekolah dasar hingga menengah di seluruh Indonesia yang mengalami kerusakan dari ringan sampai berat.
Pasalnya seperti diketahui, ratusan ribu ruang kelas di seluruh sekolah di Indonesia dari pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas masih mengalami kerusakan berat.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), total ruang kelas yang mengalami rusak berat di SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2018 sebanyak 251.316.
&quot;Problemnya gini kalau dilihat dari neraca pendidikan daerah, itu mestinya Pemda mengalokasikan dana untuk pendidikan sampai 20 persen,&quot; ucap Eka kepada Okezone.
Selama ini, banyak pemerintah daerah yang hanya mengalokasikan APBD untuk pendidikan tidak mencapai 20 persen. Lebih lagi, beberapa daerah hanya mengucurkan anggarannya sekitat 7 hingga 9 persen.
Bahkan, Eka menyebut dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pendidikan digabungkan oleh pihak pemerintahan daerah. Padahal, pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana sebanyak 20 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kemendikbud pada tahun 2018, APBN  2018 mentransferkan sebanyak Rp279,4 Triliun ke pemerintah daerah untuk  alokasi dana pendidikan.
&quot;Problemnya banyak yang cuma ada yang 7 persen, 9 persen, mungkin  hanya DKI mencapai 20 persen. Nah ini karena apa? Karena ada alasan  daerah yang sudah bilang sudah 20 persen,&quot; ungkapnya.
&quot;Tapi sudahnya itu menggabungkan dana transfer kan diserahkan ke  daerah, tapi itu kan dana transfer dari pusat. Anggaran daerahnya tidak  dipenuhi untuk pendidikan. Tidak sampai 20 persen,&quot; lanjut Eka.
Diketahui, terdapat beberapa dana dari pemerintah pusat yang bisa  dialokasikan untuk merehabilitasi sekolah, seperti dana Bantuan  Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum  (DAU).
&quot;Dan itu juga sebenarnya bisa dipergunakan sebagian untuk melakukan  kalau ada sekolah-sekolah yang rusak, bisa dipergunakan untuk  rehabilitasi kan. Yang lain nanti untuk ada misalnya, dana BOS itu kan  bisa digunakan untuk akomodasi sekolah segala macam,&quot; paparnya.
Oleh sebab itu, Kemendikbud sendiri berharap kalau pemerintah daerah  terus berupaya optimal dalam melalukan monitoring secara periodik,  sistematis terhadap kondisi-kondisi ruang sekolah.
&quot;Sehingga kemudian sekolah-sekolah itu bisa terpantau betul kondisi  sekolahnya seperti apa, tapi barang kali jangan cuma soal fisik saja,  tapi juga tentang sistem proses belajar mengajar itu juga harus  diperhatiin,&quot; kata Eka. (edi)</content:encoded></item></channel></rss>
