<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pertimbangan Teknis Dinilai Jadi Alasan KPU Bolehkan Mantan Koruptor Maju Pilkada</title><description>Pertimbangan teknis dinilai menjadi alasan KPU membatalkan aturan mantan narapidana korupsi dilarang maju dalam Pilkada 2020.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/08/337/2139312/pertimbangan-teknis-dinilai-jadi-alasan-kpu-bolehkan-mantan-koruptor-maju-pilkada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/08/337/2139312/pertimbangan-teknis-dinilai-jadi-alasan-kpu-bolehkan-mantan-koruptor-maju-pilkada"/><item><title>Pertimbangan Teknis Dinilai Jadi Alasan KPU Bolehkan Mantan Koruptor Maju Pilkada</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/08/337/2139312/pertimbangan-teknis-dinilai-jadi-alasan-kpu-bolehkan-mantan-koruptor-maju-pilkada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/08/337/2139312/pertimbangan-teknis-dinilai-jadi-alasan-kpu-bolehkan-mantan-koruptor-maju-pilkada</guid><pubDate>Minggu 08 Desember 2019 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/08/337/2139312/pertimbangan-teknis-dinilai-jadi-alasan-kpu-bolehkan-mantan-koruptor-maju-pilkada-nwNhlhlGnH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pilkada. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/08/337/2139312/pertimbangan-teknis-dinilai-jadi-alasan-kpu-bolehkan-mantan-koruptor-maju-pilkada-nwNhlhlGnH.jpg</image><title>Ilustrasi pilkada. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera sangat menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan peraturan terkait mantan narapidana korupsi dilarang ikut pemilihan kepala daerah.
Mardani mengatakan, padahal dukungan dari masyarakat kepada KPU untuk membuat aturan tersebut sangat besar. &quot;Disayangkan, padahal mendapat dukungan,&quot; katanya ketika berbincang dengan Okezone, Minggu (8/12/2019).
Baca juga:   PKS Sayangkan KPU Terbitkan Aturan Mantan Napi Korupsi Bisa Maju Pilkada&amp;nbsp;
 
Ia melanjutkan, namun pihaknya memaklumi pilihan KPU yang memutuskan membatalkan rencana pelarangan mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah.
Pasalnya jika peraturan tersebut tetap diterbitkan, menurut dia, dikhawatirkan bisa menimbulkan perdebatan di kalangan publik, karena itu hanya sebuah PKPU, bukan produk undang-undang.
&quot;Tapi dimaklumi karena pertimbangan teknis,&quot; katanya.
Baca juga:   PKS Dorong Pelarangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada Jadi Undang-Undang&amp;nbsp;
 
Seperti diketahui, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Pasal 4 huruf h PKPU 18/2019 mengatur warga negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi mantan napi korupsi tidak tertera di sana.
&quot;Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,&quot; demikian isi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera sangat menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan peraturan terkait mantan narapidana korupsi dilarang ikut pemilihan kepala daerah.
Mardani mengatakan, padahal dukungan dari masyarakat kepada KPU untuk membuat aturan tersebut sangat besar. &quot;Disayangkan, padahal mendapat dukungan,&quot; katanya ketika berbincang dengan Okezone, Minggu (8/12/2019).
Baca juga:   PKS Sayangkan KPU Terbitkan Aturan Mantan Napi Korupsi Bisa Maju Pilkada&amp;nbsp;
 
Ia melanjutkan, namun pihaknya memaklumi pilihan KPU yang memutuskan membatalkan rencana pelarangan mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah.
Pasalnya jika peraturan tersebut tetap diterbitkan, menurut dia, dikhawatirkan bisa menimbulkan perdebatan di kalangan publik, karena itu hanya sebuah PKPU, bukan produk undang-undang.
&quot;Tapi dimaklumi karena pertimbangan teknis,&quot; katanya.
Baca juga:   PKS Dorong Pelarangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada Jadi Undang-Undang&amp;nbsp;
 
Seperti diketahui, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Pasal 4 huruf h PKPU 18/2019 mengatur warga negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi mantan napi korupsi tidak tertera di sana.
&quot;Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,&quot; demikian isi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
