<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Antikorupsi, Ketua DPR Minta Perpres Pencegahan Korupsi Diperkuat</title><description>Puan ingin pencegahan korupsi diperkuat, terutaman di sektor hulu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/09/337/2139625/hari-antikorupsi-ketua-dpr-minta-perpres-pencegahan-korupsi-diperkuat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/09/337/2139625/hari-antikorupsi-ketua-dpr-minta-perpres-pencegahan-korupsi-diperkuat"/><item><title>Hari Antikorupsi, Ketua DPR Minta Perpres Pencegahan Korupsi Diperkuat</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/09/337/2139625/hari-antikorupsi-ketua-dpr-minta-perpres-pencegahan-korupsi-diperkuat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/09/337/2139625/hari-antikorupsi-ketua-dpr-minta-perpres-pencegahan-korupsi-diperkuat</guid><pubDate>Senin 09 Desember 2019 11:58 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/09/337/2139625/hari-antikorupsi-ketua-dpr-minta-perpres-pencegahan-korupsi-diperkuat-EQH3qtNGoJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/09/337/2139625/hari-antikorupsi-ketua-dpr-minta-perpres-pencegahan-korupsi-diperkuat-EQH3qtNGoJ.jpg</image><title>Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Ketua DPR Puan Maharani menginginkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi diperkuat.
Puan menjelaskan, lembaga yang bertugas yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi koordinator pencegahan korupsi di sektor hulu.
&amp;ldquo;DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator diperkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu,&amp;rdquo; kata Puan kepada wartawan, Senin (9/12/2019).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu ingin Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.
&amp;ldquo;Menanamkan perilaku dan sikap antikorupsi perlu dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran antikorupsi di sekolah. DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan, dan akuntabel,&amp;rdquo; ujar Puan.
Ia mengungkapkan, tindakan korupsi menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan serta menurunkan mutu fasilitas dan layanan publik. Bahkan dia memandang korupsi juga  menghalangi upaya membangun Indonesia maju yang produktif, efisien, dan inovatif.



Karena itu, Puan ingin tindakan korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan melalui upaya pencegahan dan penindakan yang tegas.
&amp;ldquo;Namun perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya  orang yang menjalankan tindak pidana korupsi. Karena itu, perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; tuturnya.

Lebih lanjut Puan menyatakan, pencegahan korupsi bisa dilakukan  dengan menghilangkan metode &amp;ldquo;tatap muka&amp;rdquo; sehingga muncul  kebijakan  seperti sistem berbasis elektronik, yaitu penerapan e-tilang, e-samsat,  e-procurement, e-budgeting, dan e-planning.

Baca Juga : Hari Antikorupsi, Ma'ruf Amin Apresiasi KPK Selamatkan Uang Negara Rp60 Triliun
 

Kata Puan, langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan   memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi  pelayanan publik menjadi  sederhana, cepat, dan transparan, sehingga  tidak ada relevansi untuk menyuap.
&amp;ldquo;Namun kebijakan ini belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana  korupsi karena aksi pencegahan ini ada di hilir. Padahal perilaku  koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan,&amp;rdquo;  tutur Puan.

Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin Optimis Pencegahan &amp;amp; Pemberantasan Korupsi Berjalan Baik



</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Ketua DPR Puan Maharani menginginkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi diperkuat.
Puan menjelaskan, lembaga yang bertugas yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi koordinator pencegahan korupsi di sektor hulu.
&amp;ldquo;DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator diperkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu,&amp;rdquo; kata Puan kepada wartawan, Senin (9/12/2019).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu ingin Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.
&amp;ldquo;Menanamkan perilaku dan sikap antikorupsi perlu dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran antikorupsi di sekolah. DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan, dan akuntabel,&amp;rdquo; ujar Puan.
Ia mengungkapkan, tindakan korupsi menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan serta menurunkan mutu fasilitas dan layanan publik. Bahkan dia memandang korupsi juga  menghalangi upaya membangun Indonesia maju yang produktif, efisien, dan inovatif.



Karena itu, Puan ingin tindakan korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan melalui upaya pencegahan dan penindakan yang tegas.
&amp;ldquo;Namun perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya  orang yang menjalankan tindak pidana korupsi. Karena itu, perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; tuturnya.

Lebih lanjut Puan menyatakan, pencegahan korupsi bisa dilakukan  dengan menghilangkan metode &amp;ldquo;tatap muka&amp;rdquo; sehingga muncul  kebijakan  seperti sistem berbasis elektronik, yaitu penerapan e-tilang, e-samsat,  e-procurement, e-budgeting, dan e-planning.

Baca Juga : Hari Antikorupsi, Ma'ruf Amin Apresiasi KPK Selamatkan Uang Negara Rp60 Triliun
 

Kata Puan, langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan   memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi  pelayanan publik menjadi  sederhana, cepat, dan transparan, sehingga  tidak ada relevansi untuk menyuap.
&amp;ldquo;Namun kebijakan ini belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana  korupsi karena aksi pencegahan ini ada di hilir. Padahal perilaku  koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan,&amp;rdquo;  tutur Puan.

Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin Optimis Pencegahan &amp;amp; Pemberantasan Korupsi Berjalan Baik



</content:encoded></item></channel></rss>
