<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Buka Peluang Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi III Siap Mengakomodir</title><description>Komisi III DPR RI akan mengakomodir jika pemerintah menginginkan adanya hukuman mari bagi pelaku korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/10/337/2140006/jokowi-buka-peluang-hukuman-mati-bagi-koruptor-komisi-iii-siap-mengakomodir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/10/337/2140006/jokowi-buka-peluang-hukuman-mati-bagi-koruptor-komisi-iii-siap-mengakomodir"/><item><title>Jokowi Buka Peluang Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi III Siap Mengakomodir</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/10/337/2140006/jokowi-buka-peluang-hukuman-mati-bagi-koruptor-komisi-iii-siap-mengakomodir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/10/337/2140006/jokowi-buka-peluang-hukuman-mati-bagi-koruptor-komisi-iii-siap-mengakomodir</guid><pubDate>Selasa 10 Desember 2019 07:31 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/10/337/2140006/jokowi-buka-peluang-hukuman-mati-bagi-koruptor-komisi-iii-siap-mengakomodir-Smcl1nQsil.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung DPR/MPR RI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/10/337/2140006/jokowi-buka-peluang-hukuman-mati-bagi-koruptor-komisi-iii-siap-mengakomodir-Smcl1nQsil.jpg</image><title>Gedung DPR/MPR RI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyebut bahwa pihaknya akan mengakomodir jikalau pemerintah ataupun masyarakat Indonesia menginginkan adanya regulasi hukuman mari bagi pelaku korupsi.
Hal tersebut merespons pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, masyarakat berkehendak tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
&quot;Komisi III selalu mengakomodir apa keinginan rakyat, apa keinginan pemerintah,&quot; ucap Herman kepada Okezone, Senin (9/12/2019).
Oleh sebab itu, menurut Herman, jikalau regulasi undang-undang soal hukuman mati terhadap koruptor diinginkan, maka ia mempersilakan pemerintah mengajukannya kepada DPR agar terjadi pembahasan.
&quot;Kalau memang pak Jokowi menginginkan itu, silakan pemerintah ajukan kepada DPR. Iya, kan sesuai aturan main, kan di DPR ada prosesnya. Jika seluruh fraksi atau seluruh masyarakat Indonesia menginginkan itu, kenapa tidak? Itu saja,&quot; terangnya.

Baca Juga: Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, KPK Tunggu Penerapannya
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, saat ini undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR.
&quot;Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan,&quot; ucap Jokowi.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyebut bahwa pihaknya akan mengakomodir jikalau pemerintah ataupun masyarakat Indonesia menginginkan adanya regulasi hukuman mari bagi pelaku korupsi.
Hal tersebut merespons pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, masyarakat berkehendak tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
&quot;Komisi III selalu mengakomodir apa keinginan rakyat, apa keinginan pemerintah,&quot; ucap Herman kepada Okezone, Senin (9/12/2019).
Oleh sebab itu, menurut Herman, jikalau regulasi undang-undang soal hukuman mati terhadap koruptor diinginkan, maka ia mempersilakan pemerintah mengajukannya kepada DPR agar terjadi pembahasan.
&quot;Kalau memang pak Jokowi menginginkan itu, silakan pemerintah ajukan kepada DPR. Iya, kan sesuai aturan main, kan di DPR ada prosesnya. Jika seluruh fraksi atau seluruh masyarakat Indonesia menginginkan itu, kenapa tidak? Itu saja,&quot; terangnya.

Baca Juga: Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, KPK Tunggu Penerapannya
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, saat ini undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR.
&quot;Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan,&quot; ucap Jokowi.</content:encoded></item></channel></rss>
