<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka</title><description>Rachmat Yasin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/10/337/2140126/kpk-periksa-mantan-bupati-bogor-rachmat-yasin-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/10/337/2140126/kpk-periksa-mantan-bupati-bogor-rachmat-yasin-sebagai-tersangka"/><item><title>KPK Periksa Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/10/337/2140126/kpk-periksa-mantan-bupati-bogor-rachmat-yasin-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/10/337/2140126/kpk-periksa-mantan-bupati-bogor-rachmat-yasin-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Selasa 10 Desember 2019 12:36 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/10/337/2140126/kpk-periksa-mantan-bupati-bogor-rachmat-yasin-sebagai-tersangka-W9z92NGPdb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rachmat Yasin. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/10/337/2140126/kpk-periksa-mantan-bupati-bogor-rachmat-yasin-sebagai-tersangka-W9z92NGPdb.jpg</image><title>Rachmat Yasin. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY), hari ini. Rachmat Yasin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
&quot;Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (10/12/2019).
Sebelumnya, KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.
Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.&amp;lrm;Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.&amp;nbsp;

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa &amp;lrm;tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sejak ditetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Rachmat Yasin. Belum diketahui apakah KPK akan menahan Rachmat Yasin pada hari ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY), hari ini. Rachmat Yasin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
&quot;Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (10/12/2019).
Sebelumnya, KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.
Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.&amp;lrm;Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.&amp;nbsp;

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa &amp;lrm;tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sejak ditetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Rachmat Yasin. Belum diketahui apakah KPK akan menahan Rachmat Yasin pada hari ini.</content:encoded></item></channel></rss>
