<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK-LIPI Usulkan Dana Bantuan Parpol Rp15,1 Triliun</title><description>KPK-LIPI mengusulkan kenaikan dana bantuan untuk parpol sebesar Rp8.461 per suara, totalnya Rp15,1 triliun selama 5 tahun ke depan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/11/337/2140736/kpk-lipi-usulkan-dana-bantuan-parpol-rp15-1-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/11/337/2140736/kpk-lipi-usulkan-dana-bantuan-parpol-rp15-1-triliun"/><item><title>KPK-LIPI Usulkan Dana Bantuan Parpol Rp15,1 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/11/337/2140736/kpk-lipi-usulkan-dana-bantuan-parpol-rp15-1-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/11/337/2140736/kpk-lipi-usulkan-dana-bantuan-parpol-rp15-1-triliun</guid><pubDate>Rabu 11 Desember 2019 17:59 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/11/337/2140736/kpk-lipi-usulkan-dana-bantuan-parpol-rp15-1-triliun-mVVQV5hoMM.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/11/337/2140736/kpk-lipi-usulkan-dana-bantuan-parpol-rp15-1-triliun-mVVQV5hoMM.JPG</image><title>Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sepakat mengusulkan menaikkan dana bantuan untuk partai politik (parpol) secara nasional sebesar Rp15,1 triliun selama 5 tahun ke depan. Kesepakatan itu diambil setelah kedua lembaga melakukan kajian Skema Ideal Pendanaan Partai Politik (SIPP).
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, jika usulan tersebut disepakati pemerintah, dana bantuan per suara nantinya akan diberikan Rp8.461. Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan antara KPK dan LIPI.
&quot;Menurut perhitungan KPK dan LIPI besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 untuk tahun pertama. Itu 50% yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Rp16.922, tetapi karena 50% jadi Rp8.461,&quot; kata Pahala saat menggelar konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).



Sekadar informasi, angka Rp8.461 itu mengalami kenaikan dari usulan sebelumnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, parpol hanya diberikan bantuan Rp1.000 yang semula Rp108 per suara.
Pahala menerangkan, skema pemberian bantuan dana tersebut nantinya diberikan secara bertahap. Skema tahapan pemberiannya mulai dari 30% pada tahun pertama, hingga 100% pada tahun kelima.
Bantuan tersebut, kata Pahala, untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik. Dia menegaskan, bantuan itu disalurkan bukan untuk dana kontestasi politik.
&quot;Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50% kebutuhan anggaran parpol agar parpol tetap memililki ruang untuk mengembangkan parpol,&quot; tutur Pahala.
Dengan estimasi dan skema pendanaan tersebut, negara perlu  mengalokasikan dana untuk parpol di tingkat pusat sebesar Rp320 miliar  untuk tahun pertama. Angka itu didapat dengan asumsi suara pemilih 126  juta pada Pemilu 2019. Jika ditotal, bantuan pendanaan yang akan  dialokasikan negara untuk parpol hingga tahun kelima ke depan sebesar  Rp3,9 triliun.
&quot;Membandingkan dengan APBN 2019 sekitar Rp2.400 triliun, angka ini  relatif kecil yakni 0,0046%. Perhitungan ini lebih rendah dibandingkan  rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDIP sebesar Rp48.000  per suara sehingga, negara perlu mengalokasikan dana sebesar Rp6  triliun,&quot; katanya.

Baca Juga : KPK Sebut Bantuan Dana Pemerintah untuk Parpol Jauh dari Ideal 

Di tingkat daerah, kata Pahala, negara perlu mengalokasikan dana  bantuan Rp928,7 miliar. Adapun total bantuan di tingkat daerah yang  digelontorkan negara hingga tahun kelima sebesar Rp11,2 triliun.
&quot;Sehingga, total secara nasional pendanaan negara untuk bantuan keuangan parpol sebesar Rp15,1 triliun,&quot; tutur Pahala.

Baca Juga : Ketua DPR Dukung KPK soal Biaya Partai Politik Dibiayai Pemerintah 
 
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sepakat mengusulkan menaikkan dana bantuan untuk partai politik (parpol) secara nasional sebesar Rp15,1 triliun selama 5 tahun ke depan. Kesepakatan itu diambil setelah kedua lembaga melakukan kajian Skema Ideal Pendanaan Partai Politik (SIPP).
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, jika usulan tersebut disepakati pemerintah, dana bantuan per suara nantinya akan diberikan Rp8.461. Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan antara KPK dan LIPI.
&quot;Menurut perhitungan KPK dan LIPI besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 untuk tahun pertama. Itu 50% yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Rp16.922, tetapi karena 50% jadi Rp8.461,&quot; kata Pahala saat menggelar konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).



Sekadar informasi, angka Rp8.461 itu mengalami kenaikan dari usulan sebelumnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, parpol hanya diberikan bantuan Rp1.000 yang semula Rp108 per suara.
Pahala menerangkan, skema pemberian bantuan dana tersebut nantinya diberikan secara bertahap. Skema tahapan pemberiannya mulai dari 30% pada tahun pertama, hingga 100% pada tahun kelima.
Bantuan tersebut, kata Pahala, untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik. Dia menegaskan, bantuan itu disalurkan bukan untuk dana kontestasi politik.
&quot;Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50% kebutuhan anggaran parpol agar parpol tetap memililki ruang untuk mengembangkan parpol,&quot; tutur Pahala.
Dengan estimasi dan skema pendanaan tersebut, negara perlu  mengalokasikan dana untuk parpol di tingkat pusat sebesar Rp320 miliar  untuk tahun pertama. Angka itu didapat dengan asumsi suara pemilih 126  juta pada Pemilu 2019. Jika ditotal, bantuan pendanaan yang akan  dialokasikan negara untuk parpol hingga tahun kelima ke depan sebesar  Rp3,9 triliun.
&quot;Membandingkan dengan APBN 2019 sekitar Rp2.400 triliun, angka ini  relatif kecil yakni 0,0046%. Perhitungan ini lebih rendah dibandingkan  rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDIP sebesar Rp48.000  per suara sehingga, negara perlu mengalokasikan dana sebesar Rp6  triliun,&quot; katanya.

Baca Juga : KPK Sebut Bantuan Dana Pemerintah untuk Parpol Jauh dari Ideal 

Di tingkat daerah, kata Pahala, negara perlu mengalokasikan dana  bantuan Rp928,7 miliar. Adapun total bantuan di tingkat daerah yang  digelontorkan negara hingga tahun kelima sebesar Rp11,2 triliun.
&quot;Sehingga, total secara nasional pendanaan negara untuk bantuan keuangan parpol sebesar Rp15,1 triliun,&quot; tutur Pahala.

Baca Juga : Ketua DPR Dukung KPK soal Biaya Partai Politik Dibiayai Pemerintah 
 
</content:encoded></item></channel></rss>
