<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Minta KPU Revisi Aturan soal Bekas Koruptor Ikut Pilkada</title><description>KPU diminta segera merivisi aturan terkait mantan narapidana kasus korupsi maju dalam &amp;lrm;Pilkada.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/12/337/2140964/kpk-minta-kpu-revisi-aturan-soal-bekas-koruptor-ikut-pilkada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/12/337/2140964/kpk-minta-kpu-revisi-aturan-soal-bekas-koruptor-ikut-pilkada"/><item><title>KPK Minta KPU Revisi Aturan soal Bekas Koruptor Ikut Pilkada</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/12/337/2140964/kpk-minta-kpu-revisi-aturan-soal-bekas-koruptor-ikut-pilkada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/12/337/2140964/kpk-minta-kpu-revisi-aturan-soal-bekas-koruptor-ikut-pilkada</guid><pubDate>Kamis 12 Desember 2019 10:35 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/12/337/2140964/kpk-minta-kpu-revisi-aturan-soal-bekas-koruptor-ikut-pilkada-mNNtDJTg8y.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/12/337/2140964/kpk-minta-kpu-revisi-aturan-soal-bekas-koruptor-ikut-pilkada-mNNtDJTg8y.JPG</image><title>Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut yang menyatakan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diberi jeda waktu lima tahun untuk ikut Pilkada.
KPK meminta agar &amp;lrm;Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merivisi aturan terkait mantan narapidana kasus korupsi maju dalam &amp;lrm;Pilkada. Hal itu, sesuai dengan implementasi materi yang sudah ditegaskan oleh MK.
&quot;Sebagai tindaklanjut dan agar langsung dapat diimplementasikan, materi yang sudah ditegaskan MK tersebut, perlu dituangkan secara lebih tekhnis di Peraturan KPU,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (12/12/2019).
Sekadar informasi, KPU sebelumnya telah menerbitkan PKPU tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2020. Aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertanggal 2 Desember 2019.
Dalam aturan tersebut, KPU tidak mengatur larangan terhadap mantan terpidana kasus korupsi atau eks koruptor untuk ikut dalam pencalonan kepala daerah. KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yakni mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak sesuai dalam Pasal 4 PKPU.
Hal itu bertentangan dengan vonis MK yang di&amp;lrm;putus pada Rabu, 11 Desember 2019. Dimana, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014.
Adapun, &amp;lrm;uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Mereka menggugat terkait pencalonan mantan terpidana kasus korupsi dalam Pilkada.
KPK meminta agar KPU dapat mempertegas titik awal dihitungnya larangan bagi mantan koruptor maju di Pilkada. Sebab, jeda lima tahun bagi mantan narapidana kasus korupsi &amp;lrm;untuk maju di Pilkada belum jelas aturannya.
&quot;Salah satu poin yang perlu ditegaskan adalah titik awal dihitungnya waktu lima tahun adalah setelah putusan yang berkekuatan hukum,&quot; ujar Febri.KPK berharap masa jeda lima tahun &amp;lrm;bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju Pilkada dihitung setelah seluruh hukumannya diselesaikan. Atau bisa dibilang, mantan narapidana kasus korupsi baru diperbolehkan ikut Pilkada setelah rampung menjalani seluruh hukumannya ditambah masa jeda lima tahun seperti yang diputus MK.
&quot;Dalam tindak pidana korupsi, selain hukuman pidana penjara, ada hukuman denda, uang pengganti dan juga pidana tambahan pencabutan hak politik. Harapan KPK tentu saja setelah semua putusan pidana tersebut dilaksanakan barulah dapat dihitung titik awal 5 tahun tersebut,&quot; katanya.
&quot;Jadi semua hukuman yang dituangkan di putusan sudah dilaksanakan, baik pidana penjara, lunas denda, lunas uang pengganti dan telah melaksanakan pencabutan hak politik,&quot; ujar dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut yang menyatakan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diberi jeda waktu lima tahun untuk ikut Pilkada.
KPK meminta agar &amp;lrm;Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merivisi aturan terkait mantan narapidana kasus korupsi maju dalam &amp;lrm;Pilkada. Hal itu, sesuai dengan implementasi materi yang sudah ditegaskan oleh MK.
&quot;Sebagai tindaklanjut dan agar langsung dapat diimplementasikan, materi yang sudah ditegaskan MK tersebut, perlu dituangkan secara lebih tekhnis di Peraturan KPU,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (12/12/2019).
Sekadar informasi, KPU sebelumnya telah menerbitkan PKPU tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2020. Aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertanggal 2 Desember 2019.
Dalam aturan tersebut, KPU tidak mengatur larangan terhadap mantan terpidana kasus korupsi atau eks koruptor untuk ikut dalam pencalonan kepala daerah. KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yakni mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak sesuai dalam Pasal 4 PKPU.
Hal itu bertentangan dengan vonis MK yang di&amp;lrm;putus pada Rabu, 11 Desember 2019. Dimana, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014.
Adapun, &amp;lrm;uji materi tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Mereka menggugat terkait pencalonan mantan terpidana kasus korupsi dalam Pilkada.
KPK meminta agar KPU dapat mempertegas titik awal dihitungnya larangan bagi mantan koruptor maju di Pilkada. Sebab, jeda lima tahun bagi mantan narapidana kasus korupsi &amp;lrm;untuk maju di Pilkada belum jelas aturannya.
&quot;Salah satu poin yang perlu ditegaskan adalah titik awal dihitungnya waktu lima tahun adalah setelah putusan yang berkekuatan hukum,&quot; ujar Febri.KPK berharap masa jeda lima tahun &amp;lrm;bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju Pilkada dihitung setelah seluruh hukumannya diselesaikan. Atau bisa dibilang, mantan narapidana kasus korupsi baru diperbolehkan ikut Pilkada setelah rampung menjalani seluruh hukumannya ditambah masa jeda lima tahun seperti yang diputus MK.
&quot;Dalam tindak pidana korupsi, selain hukuman pidana penjara, ada hukuman denda, uang pengganti dan juga pidana tambahan pencabutan hak politik. Harapan KPK tentu saja setelah semua putusan pidana tersebut dilaksanakan barulah dapat dihitung titik awal 5 tahun tersebut,&quot; katanya.
&quot;Jadi semua hukuman yang dituangkan di putusan sudah dilaksanakan, baik pidana penjara, lunas denda, lunas uang pengganti dan telah melaksanakan pencabutan hak politik,&quot; ujar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
