<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Usul Hukuman Mati untuk Koruptor Diselipkan dalam RKUHP</title><description>Jika ingin penerapannya lebih tegas, kata Mahfud, hukuman mati untuk koruptor bisa diselipkan dalam RKHUP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/12/337/2141010/mahfud-md-usul-hukuman-mati-untuk-koruptor-diselipkan-dalam-rkuhp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/12/337/2141010/mahfud-md-usul-hukuman-mati-untuk-koruptor-diselipkan-dalam-rkuhp"/><item><title>Mahfud MD Usul Hukuman Mati untuk Koruptor Diselipkan dalam RKUHP</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/12/337/2141010/mahfud-md-usul-hukuman-mati-untuk-koruptor-diselipkan-dalam-rkuhp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/12/337/2141010/mahfud-md-usul-hukuman-mati-untuk-koruptor-diselipkan-dalam-rkuhp</guid><pubDate>Kamis 12 Desember 2019 12:22 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/12/337/2141010/mahfud-md-usul-hukuman-mati-untuk-koruptor-diselipkan-dalam-rkuhp-52pX2ZQeBh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone.com/Dede Kurniawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/12/337/2141010/mahfud-md-usul-hukuman-mati-untuk-koruptor-diselipkan-dalam-rkuhp-52pX2ZQeBh.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone.com/Dede Kurniawan)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan hukuman mati terhadap narapidana koruptor bisa saja dilakukan jika masyarakat berkehendak dan dapat disampaikan ke DPR RI.

&quot;Ya coba lakukan. Caranya bagaimana? Ya disampaikan nanti ke DPR, lembaga legislatif agar dimasukkan di dalam undang-undang kan gitu. Artinya kan setuju,&quot; ucap Mahfud di Gedung iNews, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Mahfud menjelaskan kalau selama ini hukuman mati terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020.

&quot;Pasal 1 ayat 2 mengatakan dalam keadaan tertentu hukumnya mati bisa dijatuhkan, tetapi penjelasannya keadaan tertentu itu bencana alam. Dalam keadaan krisis, kemudian pengulangan. Nah itu enggak pernah diterapkan,&quot; ujarnya.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/11/20/59605/306706_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mahfud MD Bicara Surat Pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Karena itu, jika masyarakat menghendaki adanya hukuman mati kepada koruptor, Mahfud MD menyatakan bisa diselipkan dalam undang-undang hukum pidana tersebut.

&quot;Kalau mau diterapkan sebenarnya undang-undangnya sudah ada kan begitu kata Pak Jokowi. Tapi kalau ingin lebih tegas lagi, bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang sedang kita bahas lagi,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, DPR: Bagus, Tapi... 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati jika masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Sejumlah Negara di Asia Sudah Berikan Hukuman Mati Koruptor, Bagaimana Indonesia? 




</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan hukuman mati terhadap narapidana koruptor bisa saja dilakukan jika masyarakat berkehendak dan dapat disampaikan ke DPR RI.

&quot;Ya coba lakukan. Caranya bagaimana? Ya disampaikan nanti ke DPR, lembaga legislatif agar dimasukkan di dalam undang-undang kan gitu. Artinya kan setuju,&quot; ucap Mahfud di Gedung iNews, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Mahfud menjelaskan kalau selama ini hukuman mati terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020.

&quot;Pasal 1 ayat 2 mengatakan dalam keadaan tertentu hukumnya mati bisa dijatuhkan, tetapi penjelasannya keadaan tertentu itu bencana alam. Dalam keadaan krisis, kemudian pengulangan. Nah itu enggak pernah diterapkan,&quot; ujarnya.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/11/20/59605/306706_medium.jpg&quot; alt=&quot;Mahfud MD Bicara Surat Pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Karena itu, jika masyarakat menghendaki adanya hukuman mati kepada koruptor, Mahfud MD menyatakan bisa diselipkan dalam undang-undang hukum pidana tersebut.

&quot;Kalau mau diterapkan sebenarnya undang-undangnya sudah ada kan begitu kata Pak Jokowi. Tapi kalau ingin lebih tegas lagi, bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang sedang kita bahas lagi,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, DPR: Bagus, Tapi... 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati jika masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Sejumlah Negara di Asia Sudah Berikan Hukuman Mati Koruptor, Bagaimana Indonesia? 




</content:encoded></item></channel></rss>
