<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ICW : Siapapun yang Jadi Dewan Pengawas, Tidak Mengubah Keadaan KPK</title><description>Siapapun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan merubah keadaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/12/337/2141111/icw-siapapun-yang-jadi-dewan-pengawas-tidak-mengubah-keadaan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/12/337/2141111/icw-siapapun-yang-jadi-dewan-pengawas-tidak-mengubah-keadaan-kpk"/><item><title>ICW : Siapapun yang Jadi Dewan Pengawas, Tidak Mengubah Keadaan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/12/337/2141111/icw-siapapun-yang-jadi-dewan-pengawas-tidak-mengubah-keadaan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/12/337/2141111/icw-siapapun-yang-jadi-dewan-pengawas-tidak-mengubah-keadaan-kpk</guid><pubDate>Kamis 12 Desember 2019 15:39 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/12/337/2141111/icw-siapapun-yang-jadi-dewan-pengawas-tidak-mengubah-keadaan-kpk-kkxxcgZ5CF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/12/337/2141111/icw-siapapun-yang-jadi-dewan-pengawas-tidak-mengubah-keadaan-kpk-kkxxcgZ5CF.jpg</image><title>Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendapat Dewan Pengawas atau Dewas saat pimpinan barunya nanti resmi dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Adanya Dewas tersebut, mendapat tentangan kerasa dari Indonesian Corruption Watch (ICW).

Menurut ICW, siapapun sosok yang akan terpilih menjadi Dewas, KPK akan tetap menjadi lembaga yang tidak independen. KPK dianggap ICW sudah mati suri dalam segi kelembagaan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

&quot;Siapapun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan merubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kemarin (waktu berlakuknya UU KPK baru) kelembagaan KPK sudah 'mati suri',&quot; kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Kamis (12/12/2019).



ICW menilai negara gagal memahami konsep penguatan lembaga KPK dengan adanya konsep Dewas. Dengan adanya konsep tersebut, justru berpotensi melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Kurnia membeberkan tiga alasan ICW menolak seluruh konsep Dewas KPK. Pertama, kata Kurnia, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.

&quot;Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal itu sudah dilakukan KPK dgn adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang,&quot; bebernya

Lagu pula, ditegaskan Kurnia, UU KPK yang lama juga sudah mengatur bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden.

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Izinkan DWP 2019 dengan Catatan Khusus

 
Kedua, kewenangan Dewan Pengawas dinilai ICW sangat berlebihan. Pasalnya, KPK harus meminta izin terlebih dahulu ke Dewas sebelum melakukan penindakan. Padahal, KPK sudah memiliki pimpinan.

&quot;Dan ketiga, kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendapat Dewan Pengawas atau Dewas saat pimpinan barunya nanti resmi dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Adanya Dewas tersebut, mendapat tentangan kerasa dari Indonesian Corruption Watch (ICW).

Menurut ICW, siapapun sosok yang akan terpilih menjadi Dewas, KPK akan tetap menjadi lembaga yang tidak independen. KPK dianggap ICW sudah mati suri dalam segi kelembagaan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

&quot;Siapapun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan merubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kemarin (waktu berlakuknya UU KPK baru) kelembagaan KPK sudah 'mati suri',&quot; kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Kamis (12/12/2019).



ICW menilai negara gagal memahami konsep penguatan lembaga KPK dengan adanya konsep Dewas. Dengan adanya konsep tersebut, justru berpotensi melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Kurnia membeberkan tiga alasan ICW menolak seluruh konsep Dewas KPK. Pertama, kata Kurnia, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.

&quot;Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal itu sudah dilakukan KPK dgn adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang,&quot; bebernya

Lagu pula, ditegaskan Kurnia, UU KPK yang lama juga sudah mengatur bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden.

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Izinkan DWP 2019 dengan Catatan Khusus

 
Kedua, kewenangan Dewan Pengawas dinilai ICW sangat berlebihan. Pasalnya, KPK harus meminta izin terlebih dahulu ke Dewas sebelum melakukan penindakan. Padahal, KPK sudah memiliki pimpinan.

&quot;Dan ketiga, kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
