<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemuda di Nabire Papua Bunuh Anak 6 Tahun Lalu Perkosa Mayatnya</title><description>Seorang pemuda berstatus pelajar di Kabupaten Nabire bernama Halim Yapen (18) menghabisi nyawa anak 6 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/12/340/2141223/pemuda-di-nabire-papua-bunuh-anak-6-tahun-lalu-perkosa-mayatnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/12/340/2141223/pemuda-di-nabire-papua-bunuh-anak-6-tahun-lalu-perkosa-mayatnya"/><item><title>Pemuda di Nabire Papua Bunuh Anak 6 Tahun Lalu Perkosa Mayatnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/12/340/2141223/pemuda-di-nabire-papua-bunuh-anak-6-tahun-lalu-perkosa-mayatnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/12/340/2141223/pemuda-di-nabire-papua-bunuh-anak-6-tahun-lalu-perkosa-mayatnya</guid><pubDate>Kamis 12 Desember 2019 18:56 WIB</pubDate><dc:creator>Edy Siswanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/12/340/2141223/pemuda-di-nabire-papua-bunuh-anak-6-tahun-lalu-perkosa-mayatnya-7HZwk4jF9I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/12/340/2141223/pemuda-di-nabire-papua-bunuh-anak-6-tahun-lalu-perkosa-mayatnya-7HZwk4jF9I.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>NABIRE - Seorang pemuda berstatus pelajar di Kabupaten Nabire bernama Halim Yapen (18) menghabisi nyawa anak 6 tahun lalu menyetubuhi jasad korban.
Kejadian yang membuat heboh publik Nabire ini terjadi pada Sabtu (7/12) Pukul 16.00 WIT di sekitar Asrama Kodim Siriwini, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP. Dionesius Helan, dalam sesi rilis penangkapan tersangka kasus tersebut, Kamis (12/12/2019) di Mapolres Nabire mengungkap peristiwa pilu ini.
&quot;Jadi di pukul 16.00 WIT itu, korban ke rumah pelaku untuk membeli es, lalu pelaku memanggil korban masuk di dalam rumah. Pelaku memang sudah berniat menyetubuhi korban.  Setelah korban berada di dalam rumah pelaku menarik korban ke dalam kamar dan pelaku lansung menjatuhkan korban di atas kasur,&quot; kata Donesius.
Korban berinisial SR yang masih berumur 6 tahun itu seketika menangis. Pelaku lalu menyumbat mulut korban menggunakan bantal guling. Korban yang meronta lalu dibunuh dengan cara digorok lehernya dengan sangkur.
&quot;Pelaku mengambil sangkur yang berada di bawah lemari rumah itu, dan pelaku menggorok korban di bagian leher sebelah kiri sebanyak satu kali, dan korban meninggal dunia,&quot; kata Helan.
Tak berhenti sampai di situ, melihat korban sudah meninggal dunia bukannya membuat panik pelaku. Dia malah menyetubuhi jasad korban.

&quot;Pelaku lalu menggendong jenazah korban yang berlumuran darah ke arah belakang rumah pelaku dan membawa ke rumah kosong. Setelah sampai di rumah kosong pelaku masuk ke dalam kamar dan meletakkan korban di lantai, kemudian pelaku langsung membuka celana korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali,&quot; ujarnya.
Pelaku lalu memasukkan korban ke dalam dus ukuran besar, lalu menutupnya dengan kain dan pakaian. Pelaku kembali ke rumahnya, dan membersihkan bekas darah di badannya. Pelaku juga sempat mencoba menghilangkan barang bukti.
&quot;Jadi baju kaus yang dikenakan pelaku yang penuh dengan darah itu, dibakar oleh pelaku di samping rumahnya. Ini dilakukan untuk mencoba menghilangkan barang bukti,&quot; katanya.
Kasus ini terungkap setelah piket Polres Nabire menerima laporan dari saksi Natalia Balsasa (21), yang hendak membersihkan rumah kosong asrama Kodim itu untuk didiami. Saksi terkejut setelah melihat karton berisi mayat yang telah dikerubuti ulat.
Penyelidikan berlanjut dan dikakukan olah TKP. Polisi berkoodinasi dengan Kodim Sariwini untuk menggeledah salah satu rumah yang diduga menjadi rumah pelaku, karena diketahui pelaku adalah anak dari anggota setempat.
&quot;Berdasar barang bukti, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, dan  hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengarah, bahwa dia adalah pelaku  tunggal,&quot; kata Donesius.
Pelaku dijerat pasal 339 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih  Subsider Pasal 351 Ayat (3) dan atau Pasal 80 Ayat ( 3) UU No 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 20  tahun atau seumur hidup.
&quot;Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Nabire untuk  proses hukum lanjut. Pelaku dijerat pasal berlapis, dengan hukuman  penjara paling lama seumur hidup,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>NABIRE - Seorang pemuda berstatus pelajar di Kabupaten Nabire bernama Halim Yapen (18) menghabisi nyawa anak 6 tahun lalu menyetubuhi jasad korban.
Kejadian yang membuat heboh publik Nabire ini terjadi pada Sabtu (7/12) Pukul 16.00 WIT di sekitar Asrama Kodim Siriwini, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP. Dionesius Helan, dalam sesi rilis penangkapan tersangka kasus tersebut, Kamis (12/12/2019) di Mapolres Nabire mengungkap peristiwa pilu ini.
&quot;Jadi di pukul 16.00 WIT itu, korban ke rumah pelaku untuk membeli es, lalu pelaku memanggil korban masuk di dalam rumah. Pelaku memang sudah berniat menyetubuhi korban.  Setelah korban berada di dalam rumah pelaku menarik korban ke dalam kamar dan pelaku lansung menjatuhkan korban di atas kasur,&quot; kata Donesius.
Korban berinisial SR yang masih berumur 6 tahun itu seketika menangis. Pelaku lalu menyumbat mulut korban menggunakan bantal guling. Korban yang meronta lalu dibunuh dengan cara digorok lehernya dengan sangkur.
&quot;Pelaku mengambil sangkur yang berada di bawah lemari rumah itu, dan pelaku menggorok korban di bagian leher sebelah kiri sebanyak satu kali, dan korban meninggal dunia,&quot; kata Helan.
Tak berhenti sampai di situ, melihat korban sudah meninggal dunia bukannya membuat panik pelaku. Dia malah menyetubuhi jasad korban.

&quot;Pelaku lalu menggendong jenazah korban yang berlumuran darah ke arah belakang rumah pelaku dan membawa ke rumah kosong. Setelah sampai di rumah kosong pelaku masuk ke dalam kamar dan meletakkan korban di lantai, kemudian pelaku langsung membuka celana korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali,&quot; ujarnya.
Pelaku lalu memasukkan korban ke dalam dus ukuran besar, lalu menutupnya dengan kain dan pakaian. Pelaku kembali ke rumahnya, dan membersihkan bekas darah di badannya. Pelaku juga sempat mencoba menghilangkan barang bukti.
&quot;Jadi baju kaus yang dikenakan pelaku yang penuh dengan darah itu, dibakar oleh pelaku di samping rumahnya. Ini dilakukan untuk mencoba menghilangkan barang bukti,&quot; katanya.
Kasus ini terungkap setelah piket Polres Nabire menerima laporan dari saksi Natalia Balsasa (21), yang hendak membersihkan rumah kosong asrama Kodim itu untuk didiami. Saksi terkejut setelah melihat karton berisi mayat yang telah dikerubuti ulat.
Penyelidikan berlanjut dan dikakukan olah TKP. Polisi berkoodinasi dengan Kodim Sariwini untuk menggeledah salah satu rumah yang diduga menjadi rumah pelaku, karena diketahui pelaku adalah anak dari anggota setempat.
&quot;Berdasar barang bukti, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, dan  hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengarah, bahwa dia adalah pelaku  tunggal,&quot; kata Donesius.
Pelaku dijerat pasal 339 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih  Subsider Pasal 351 Ayat (3) dan atau Pasal 80 Ayat ( 3) UU No 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 20  tahun atau seumur hidup.
&quot;Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Nabire untuk  proses hukum lanjut. Pelaku dijerat pasal berlapis, dengan hukuman  penjara paling lama seumur hidup,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
