<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Merasa Terzalimi, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Ajukan PK</title><description>Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, ajukan peninjauan kembali (PK) kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon yang menjeratnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142463/merasa-terzalimi-mantan-bupati-cirebon-sunjaya-ajukan-pk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142463/merasa-terzalimi-mantan-bupati-cirebon-sunjaya-ajukan-pk"/><item><title>Merasa Terzalimi, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Ajukan PK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142463/merasa-terzalimi-mantan-bupati-cirebon-sunjaya-ajukan-pk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142463/merasa-terzalimi-mantan-bupati-cirebon-sunjaya-ajukan-pk</guid><pubDate>Senin 16 Desember 2019 14:41 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/16/337/2142463/merasa-terzalimi-mantan-bupati-cirebon-sunjaya-ajukan-pk-VqzxV10IqN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sunjaya Purwadisastra</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/16/337/2142463/merasa-terzalimi-mantan-bupati-cirebon-sunjaya-ajukan-pk-VqzxV10IqN.jpg</image><title>Sunjaya Purwadisastra</title></images><description>BANDUNG - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, ajukan peninjauan kembali (PK) kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon yang menjeratnya. Alasan PK yang dipintanya, karena dirinya merasa terzalimi atas kasus tersebut.

&quot;Karena saya merasa terzalimi, saya mengajukan untuk PK,&quot; kata Sunjaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/12/2019).

Beberapa poin pada PK Sunjaya disebutkannya, berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Disebutkan bahwa dirinya lah yang tertangkap.

Baca Juga: Sunjaya Jabat Bupati Cirebon 2019-2024 Hanya 15 Menit Lalu Diberhentikan

Sunjaya menjelaskan, yang terjadi sebenarnya KPK menangkap ajudannya yang bernama Deni Syafrudin, yang membawa uang sebesar Rp116 juta dari Gatot Rachmanto terkait pengangkatan jabatan.

&quot;Saya sendiri tidak di-OTT, tapi yang blow up KPK, bahwa OTT-nya Bupati Cirebon. Dan saya ditangkap tidak ada barang bukti,&quot; katanya.



Ia bahkan sempat menolak saat KPK hendak membawanya, lantaran menurutnya tidak miliki alat bukti. &quot;Saya tidak ada barang bukti uang atau apapun, tetapi hanya ucapan seorang ajudan Deni Syafrudin yang mengatakan ada perintah saya, baru saya dibawa,&quot; katanya.

Menurut Sunjaya, terkait uang Rp 116 juta saat OTT, KPK tidak menemukan. Versi dia, uang itu berada di tangan Deni. Sunjaya baru melihat uang itu saat sudah dibawa ke KPK.

&quot;Saya ditunjukkan dalam bentuk uang itu dalam tas hanya dikatakan Rp  116 juta, tapi saya nggak lihat. Tapi disebutkan 'ini loh pak Bupati  uangnya Rp 116 juta'. Saya tahu uang itu setelah saya diperiksa KPK.  Artinya uang itu bukan di tangan saya. Ada di tangan ajudan, tapi kenapa  di blow up OTT Bupati Cirebon,&quot; ujarnya.

Dirinya pun mempertanyakan sikap KPK yang sampai saat ini belum  menyeret Deni. Padahal dia meyakini ajudannya itu yang bersalah dalam  kasus yang menjeratnya.

&quot;Ini yang lebih tragis lagi, yang ditangkap ajudan, uang ada di  ajudan tapi ajudan tidak jadi tersangka sampai sekarang. Apa KPK nggak  berani tersangka kan ajudan saya? Harusnya secara hukum siapa yang  pegang uang, siapa yang di OTT itu yang dijadikan tersangka dulu baru  ada pengembangan. Ini ajudannya yang ditangkap, uangnya di sita, tapi  dilepas. Bupati yang tidak ada barang buktinya dijadikan tersangka,&quot;  kata Sunjaya.

Sekadar diketahui, majelis hakim telah memvonis Bupati Cirebon  nonaktif Sunjaya Purwadisastra 5 tahun bui. Dalam vonis atas kasus  jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon tersebut, hakim turut menyeret  satu orang nama lain yaitu Deni Syafrudin.
</description><content:encoded>BANDUNG - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, ajukan peninjauan kembali (PK) kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon yang menjeratnya. Alasan PK yang dipintanya, karena dirinya merasa terzalimi atas kasus tersebut.

&quot;Karena saya merasa terzalimi, saya mengajukan untuk PK,&quot; kata Sunjaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/12/2019).

Beberapa poin pada PK Sunjaya disebutkannya, berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Disebutkan bahwa dirinya lah yang tertangkap.

Baca Juga: Sunjaya Jabat Bupati Cirebon 2019-2024 Hanya 15 Menit Lalu Diberhentikan

Sunjaya menjelaskan, yang terjadi sebenarnya KPK menangkap ajudannya yang bernama Deni Syafrudin, yang membawa uang sebesar Rp116 juta dari Gatot Rachmanto terkait pengangkatan jabatan.

&quot;Saya sendiri tidak di-OTT, tapi yang blow up KPK, bahwa OTT-nya Bupati Cirebon. Dan saya ditangkap tidak ada barang bukti,&quot; katanya.



Ia bahkan sempat menolak saat KPK hendak membawanya, lantaran menurutnya tidak miliki alat bukti. &quot;Saya tidak ada barang bukti uang atau apapun, tetapi hanya ucapan seorang ajudan Deni Syafrudin yang mengatakan ada perintah saya, baru saya dibawa,&quot; katanya.

Menurut Sunjaya, terkait uang Rp 116 juta saat OTT, KPK tidak menemukan. Versi dia, uang itu berada di tangan Deni. Sunjaya baru melihat uang itu saat sudah dibawa ke KPK.

&quot;Saya ditunjukkan dalam bentuk uang itu dalam tas hanya dikatakan Rp  116 juta, tapi saya nggak lihat. Tapi disebutkan 'ini loh pak Bupati  uangnya Rp 116 juta'. Saya tahu uang itu setelah saya diperiksa KPK.  Artinya uang itu bukan di tangan saya. Ada di tangan ajudan, tapi kenapa  di blow up OTT Bupati Cirebon,&quot; ujarnya.

Dirinya pun mempertanyakan sikap KPK yang sampai saat ini belum  menyeret Deni. Padahal dia meyakini ajudannya itu yang bersalah dalam  kasus yang menjeratnya.

&quot;Ini yang lebih tragis lagi, yang ditangkap ajudan, uang ada di  ajudan tapi ajudan tidak jadi tersangka sampai sekarang. Apa KPK nggak  berani tersangka kan ajudan saya? Harusnya secara hukum siapa yang  pegang uang, siapa yang di OTT itu yang dijadikan tersangka dulu baru  ada pengembangan. Ini ajudannya yang ditangkap, uangnya di sita, tapi  dilepas. Bupati yang tidak ada barang buktinya dijadikan tersangka,&quot;  kata Sunjaya.

Sekadar diketahui, majelis hakim telah memvonis Bupati Cirebon  nonaktif Sunjaya Purwadisastra 5 tahun bui. Dalam vonis atas kasus  jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon tersebut, hakim turut menyeret  satu orang nama lain yaitu Deni Syafrudin.
</content:encoded></item></channel></rss>
