<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Suap Proyek Meikarta Ditunda</title><description>Sidang perdana praperadilan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Bartholomeus Toto (BTO) ditunda</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142498/kpk-tidak-hadir-sidang-praperadilan-kasus-suap-proyek-meikarta-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142498/kpk-tidak-hadir-sidang-praperadilan-kasus-suap-proyek-meikarta-ditunda"/><item><title>KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Suap Proyek Meikarta Ditunda</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142498/kpk-tidak-hadir-sidang-praperadilan-kasus-suap-proyek-meikarta-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142498/kpk-tidak-hadir-sidang-praperadilan-kasus-suap-proyek-meikarta-ditunda</guid><pubDate>Senin 16 Desember 2019 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/16/337/2142498/kpk-tidak-hadir-sidang-praperadilan-kasus-suap-proyek-meikarta-ditunda-tNdmLQ1df2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/16/337/2142498/kpk-tidak-hadir-sidang-praperadilan-kasus-suap-proyek-meikarta-ditunda-tNdmLQ1df2.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Bartholomeus Toto (BTO) ditunda.
Penundaan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang gugatan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tersebut.
&quot;Sidang ditunda Hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena termohon tidak hadir,&quot; kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2019).
Dalam persidangan tersebut, pihak KPK mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Selatan agar sidang ditunda selama empat minggu kedepan.
Namun demikian, kuasa hukum Toto, Ahmad Masyhud mengatakan, pihaknya keberatan jika sidang ditunda selama empat minggu kedepan. Ia meminta agar sidang dapat dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2020 dan dihadiri oleh KPK.
&quot;Harapannya jelas ya kita hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kita tetap pada rulesnya. Karena ini upaya hukum yang kita jalani untuk hak dan kewajiban klien kami,&quot; kata Masyhud.
(Foto: Kuasa Hukum Tersangka Toto, Masyhud)
Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Suap Meikarta
Dia juga berharap agar hakim nantinya dapat bersikap objektif dalam mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan. &quot;Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kita sampaikan,&quot; tambahnya.
Dalam kasus ini, Toto menilai KPK tidak memiliki alat bukti dalam penetaoannya sebagai tersangka. Ia menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait uang Rp10 miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta.
&quot;Kasus saya ini kan buka OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang,&quot; kata Toto usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Kamis, 12 Desember 2019.Kemudian, Toto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan  praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka kasus dugaan suap  pengurusan perizinan proyek Meikarta oleh KPK.
Permohonan  praperadilan Toto terdaftar pada Rabu, 27 September 2019, dengan nomor  perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, Toto  selaku pemohon meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum  penetapan tersangka kepada dirinya.
Hal itu berdasarkan Surat  Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019  tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:  LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Selain itu, Toto  juga menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai  tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Toto dalam gugatannya juga  meminta agar segera dibebaskan dari tahanan.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Bartholomeus Toto (BTO) ditunda.
Penundaan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang gugatan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tersebut.
&quot;Sidang ditunda Hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena termohon tidak hadir,&quot; kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2019).
Dalam persidangan tersebut, pihak KPK mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Selatan agar sidang ditunda selama empat minggu kedepan.
Namun demikian, kuasa hukum Toto, Ahmad Masyhud mengatakan, pihaknya keberatan jika sidang ditunda selama empat minggu kedepan. Ia meminta agar sidang dapat dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2020 dan dihadiri oleh KPK.
&quot;Harapannya jelas ya kita hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kita tetap pada rulesnya. Karena ini upaya hukum yang kita jalani untuk hak dan kewajiban klien kami,&quot; kata Masyhud.
(Foto: Kuasa Hukum Tersangka Toto, Masyhud)
Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Suap Meikarta
Dia juga berharap agar hakim nantinya dapat bersikap objektif dalam mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan. &quot;Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kita sampaikan,&quot; tambahnya.
Dalam kasus ini, Toto menilai KPK tidak memiliki alat bukti dalam penetaoannya sebagai tersangka. Ia menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait uang Rp10 miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta.
&quot;Kasus saya ini kan buka OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang,&quot; kata Toto usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Kamis, 12 Desember 2019.Kemudian, Toto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan  praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka kasus dugaan suap  pengurusan perizinan proyek Meikarta oleh KPK.
Permohonan  praperadilan Toto terdaftar pada Rabu, 27 September 2019, dengan nomor  perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, Toto  selaku pemohon meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum  penetapan tersangka kepada dirinya.
Hal itu berdasarkan Surat  Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019  tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:  LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Selain itu, Toto  juga menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai  tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Toto dalam gugatannya juga  meminta agar segera dibebaskan dari tahanan.</content:encoded></item></channel></rss>
