<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks PPK Ditjen Pendis Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Pengadaan Alquran</title><description>Penetapan ini merupakan pengembangan perkara kasus proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142655/eks-ppk-ditjen-pendis-ditetapkan-jadi-tersangka-suap-pengadaan-alquran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142655/eks-ppk-ditjen-pendis-ditetapkan-jadi-tersangka-suap-pengadaan-alquran"/><item><title>Eks PPK Ditjen Pendis Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Pengadaan Alquran</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142655/eks-ppk-ditjen-pendis-ditetapkan-jadi-tersangka-suap-pengadaan-alquran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142655/eks-ppk-ditjen-pendis-ditetapkan-jadi-tersangka-suap-pengadaan-alquran</guid><pubDate>Senin 16 Desember 2019 20:12 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/16/337/2142655/eks-ppk-ditjen-pendis-ditetapkan-jadi-tersangka-suap-pengadaan-alquran-Uzggn1eeMh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/16/337/2142655/eks-ppk-ditjen-pendis-ditetapkan-jadi-tersangka-suap-pengadaan-alquran-Uzggn1eeMh.jpg</image><title>Juru Bicara KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis), Undang Sumantri sebagai tersangka dalam kasus Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, penetapan ini merupakan pengembangan perkara kasus proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah yang menjerat tiga orang ketika itu. Mereka adalah, Dzulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia dan Fahd El Fouz.
&quot;KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi,&quot; kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Baca Juga: Kasus Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq Dituntut 5 Tahun Penjara
Syarif menjelaskan, tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.
&quot;Kemudian pada Oktober 2011, Tersangka USM selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut,&quot; ujar Syarif.
Kemudian, setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.
&quot;Pada bulan November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT. BKM sebagai pemenang,&quot; tutur Syarif.Atas pengumuman tersebut, kata Syarif, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan.
Dalam  hal ini, Syarif menuturkan, tersangka selaku PPK mengetahui adanya  sanggahan tersebut, namun setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang,  USM langsung menandatangani kontrak bersama PT BKM.
&quot;Pada Desember  2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs  Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 Milyar,&quot; ucap Syarif.
Tersangka  USM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis), Undang Sumantri sebagai tersangka dalam kasus Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, penetapan ini merupakan pengembangan perkara kasus proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah yang menjerat tiga orang ketika itu. Mereka adalah, Dzulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia dan Fahd El Fouz.
&quot;KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi,&quot; kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Baca Juga: Kasus Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq Dituntut 5 Tahun Penjara
Syarif menjelaskan, tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.
&quot;Kemudian pada Oktober 2011, Tersangka USM selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut,&quot; ujar Syarif.
Kemudian, setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.
&quot;Pada bulan November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT. BKM sebagai pemenang,&quot; tutur Syarif.Atas pengumuman tersebut, kata Syarif, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan.
Dalam  hal ini, Syarif menuturkan, tersangka selaku PPK mengetahui adanya  sanggahan tersebut, namun setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang,  USM langsung menandatangani kontrak bersama PT BKM.
&quot;Pada Desember  2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs  Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 Milyar,&quot; ucap Syarif.
Tersangka  USM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana.</content:encoded></item></channel></rss>
